Bank Sebagai Lembaga Perantara Keuangan Masyarakat Kecil

Bank merupakan suatu lembaga keuangan yaitu suatu badan usaha yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang kekurangan dana dan yang membutuhkan dana (Susilo: 2000) sebagai lembaga perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Dalam menjalankan kegiatan perbankan membutuhkan kepercayaan. Masyarakat memberikan kepercayaan kepada pihak perbankan untuk menjaga sejumlah dana yang telah disimpan di Bank. Sementara pihak Bank menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur yang dilandasi unsur kepercayaan.

Menurut Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa bank adalah suatu lembaga keuangan yang tugas utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali. Bank menghimpun dana dalam bentuk simpanan yaitu tabungan, giro dan deposito, menyalurkan dalam bentuk kredit. Agar bank mampu beroperasi dan berkembang, maka tabungan, giro, deposito berjangka harus tetap digalakkan terutama deposito sehingga dapat meningkatkan pembangunan melalui kredit. Sebelum kreditur atau pihak bank memberikan kredit kepada calon debitur, kreditur harus menentukan calon debitur yang layak. Agar dapat menentukan besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan, kreditur juga harus mengetahui kondisi atau keadaan keuangan calon debitur. Dengan mengetahui kondisi keuangan debitur dimaksudkan untuk memperkecil resiko kredit.

Pemberian kredit mengandung suatu tingkat risiko tertentu dimana ada kemungkinan kredit yang tidak dapat ditagih. Untuk menghindari atau memperkecil risiko tersebut, maka permohonan kredit harus dinilai oleh bank. Adapun syarat-syarat penilaiannya adalah Return, Repayment capacity, Risk Bearing Ability, Charakter, Capacity, Capital, Collateral, Condition. Dengan dipenuhinya syarat-syarat penilaian tersebut maka kemungkinan kredit yang tidak dapat ditagih dapat diminimalisasikan. Walaupun berbagai antisipasi tersebut sudah dilakukan tetapi masih saja mengalami kredit yang bermasalah. Hampir semua bank mengalami masalah kredit macet.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan di pedesaan. PD.BPR-BKK (Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan) merupakan lembaga perbankan milik pemerintah daerah. Ruang lingkup operasinya terbatas dalam wilayah kecamatan. Memberikan pelayanan jasa perbankan dan pemberian pinjaman kredit kepada masyarakat.

Dengan adanya pemberian pinjaman kredit tersebut diharapkan masyarakat ekonomi menengah dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan kredit guna menjalankan usahanya. Pelayanan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan sehingga taraf hidup masyarakat dapat meningkat. PD.BPR-BKK bertujuan membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian di segala bidang dan meningkatkan pendapatan asli daerah di kecamatan.

Comments