Ruang Lingkup Surat Kuasa
Surat kuasa adalah dokumen yang menunjukan dan memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama pemberi kuasa. Ruang lingkup surat kuasa dari kekuatan pembuktiannya, sebuah surat kuasa dapat dibuat secara “di bawah tangan”, namun bisa juga di hadapan notaris. Kekuatan pembuktian surat kuasa di bawah tangan terletak pada putusan majelis hakim. Sedangkan surat kuasa secara notariil punya kekuatan otentik dan memberikan pembuktian yang sempurna. Penerima kuasa dapat memberikan kekuasaannya kepada orang lain untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan kepadanya kecuali bila hal tersebut dilarang secara tegas dalam pemberian kuasa (subsitusi).
Ada dua bentuk dilihat dari ruang lingkup surat kuasa yang diberikan yaitu:
- Surat kuasa khusus: adalah surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja.
- Surat kuasa umum (luas): surat kuasa umum adalah jenis surat kuasa yang menerangkan penerima kuasa atau yang dikuasakan diberikan kewenangan yang cukup luas untuk melakukan berbagai tindakan demi kepentingan pemberi kuasa.
Tanggung jawab pemegang kuasa:
- Bila pemberi kuasa tidak memuat ketentuan substitusi atau secara tegas adanya substitusi itu dilarang maka penerima kuasa bertanggungjawab sepenuhnya atas segala sesuatu yang dilakukan oleh pihak lain.
- Dalam hal kuasa diberikan dengan hak substitusi dengan menyebut nama penerima substitusi maka penerima kuasa yang menunjuk penerima substitusi untuk menggantikannya, bebas dari segala tanggungjawab mengenai pelaksanaan kuasa selanjutnya.
- Bila pemberian kuasa memberikan hak substitusi, tetapi tidak menyebut dengan tegas nama penerima substitusinya, maka penerima kuasa hanya bertanggungjawab bila pemberi kuasa dapat membuktikan bahwa orang yang ia tunjuk sebagai penerima substitusi tersebut ternyata tidak cakap dan tidak mampu.
Untuk memberikan kuasa kepada penasehat hukum yang menyelesaikan perkara di muka pengadilan atau membuat perdamaian harus memberikan surat kuasa khusus, berhubungan dengan hal tersebut selaku penerima kuasa seorang penerima kuasa hukum harus memenuhi persyaratan:
- Mempunyai surat kuasa khusus (pasal 123 ayat 1 HIR atau pasal 147 ayat 1 Rbg).
- Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam surat gugatan (pasal 123 ayat 1 HIR atau pasal 147 Rbg).
- Ditujukan sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan (123 ayat 1 HIR dan pasal 147 ayat 1 Rbg.
- Ditujukan sebagai kuasa atau wakil di dalan persidangan (pasal 123 ayat 1 Rbg).
- Telah terdaftar sebagai advokat.
- Memenuhi syarat dalam Permen Kehakiman 1/165 Jo. Kep. Menteri Kehakiman No. J.P. 1245/10, tentang pokrol.
Kewajiban penerima kuasa:
- Melaksanakan isi surat kuasa.
- Menanggung segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak melaksanakan dan lalai dalam melakukan kuasa.
- Menyelesaikan urusan yang mulai dikerjakan, bila waktu itu pemberi kuasa meninggal.
- Bertanggung jawab akan perbuatan yang telah dilakukannya, baik perbuatan yang disengaja maupun karena kelalaiannya.
- Memberikan laporan tentang apa yang telah diperbuatnya dan memberikan perhitungan untuk segala apa yang diterima.
Kewajiban pemberi kuasa:
- Memenuhi perikatan=perikatan yang diperbuat oleh si penerima kuasa menurut kekuatan yang telah diberikan kepadanya.
- Mengembalikan kepada penerima kuasa semua persekot-persekot dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula untuk membayar upahnya jika hal tersebut telah diperjanjikan.
- Memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa tentang kerugian-kerugian yang diderita sewaktu menjalankan kuasanya.
Berdasarkan pasal 1813 KUH Perdata sebuah surat kuasa berakhir apabila:
- Pemberi kuasa menarik kembali surat kuasa.
- Meninggalnya, dibawah pengampunan, pailitnya, pemberi kuasa.
- Kawinnya si wanita yang memberikan atau menerima kuasa.
- Lewat dari waktu yang diperjanjikan, atau karena salah satu pihak melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Comments
Post a Comment