Draft Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dengan Sistem Angsuran
Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian jual beli tanah dan bangunan dengan sistem angsuran. Draft perjanjian jual beli tanah dan bangunan dengan sistem angsuran ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat perjanjian yang berkaitan.
Contoh Draft Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dengan Sistem Angsuran
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SISTEM ANGSURAN
Pada hari ini, Kamis, tanggal Sepuluh, bulan Desember, tahun Dua Ribu Sembilan, bertempat di Kantor Notaris, oleh dan antara pihak-pihak :
1.
|
Nama
|
:
|
…………………………………………..
|
Tempat / Tgl. Lahir
|
:
|
…………………………………………..
|
|
Alamat
|
:
|
…………………………………………..
|
|
Pekerjaan
|
:
|
…………………………………………..
|
2.
|
Nama
|
:
|
…………………………………………..
|
Tempat / Tgl. Lahir
|
:
|
…………………………………………..
|
|
Alamat
|
:
|
…………………………………………..
|
|
Pekerjaan
|
:
|
…………………………………………..
|
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama telah menjual tanah berikut dengan bangunannya dengan ukuran : 120 m² (seratus dua puluh meter persegi)
Batas sebelah utara
|
:
|
Jl. Menceng Raya
|
Batas sebelah timur
|
:
|
Jl. Trisula
|
Batas sebelah selatan
|
:
|
Rumah Bpk. H. Syarifudin
|
Batas sebelah barat
|
:
|
Rumah Bpk. Immanuel
|
Yang berlokasi di Jalan Trisula, No. 23 Tegal Alur, wilayah Cengkareng kepada Pihak Kedua dengan cara pembayaran secara kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
- Masa berlaku perjanjian ini mulai tanggal Delapan bulan Desember tahun 2009 dan berakhir pada tanggal Delapan bulan Desember tahun 2013 atau berakhir pembayaran / pelunasan.
- Masa berlaku perjanjian sesuai dengan ayai 1 (satu) pasal ini, dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk AMANDEMEN.
PASAL 2
Besarnya uang angsuran untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) sebesar :
Angsuran I
|
:
|
Rp. 40.000.000,00
|
Dibayar tanggal 08 Desember 2009
|
||
Angsuran II
|
:
|
Rp. 40.000.000,00
|
Dibayar tanggal 08 Desember 2010
|
||
Angsuran III
|
:
|
Rp. 40.000.000,00
|
Dibayar tanggal 08 Desember 2011
|
||
Angsuran IV
|
:
|
Rp. 40.000.000,00
|
Jumlah total Rp. 100.000.000,00
|
||
PASAL 3
- Hak kepemilikan atas tanah dan bangunan merupakan hak Pihak Pertama selama proses pembayaran belum selesai atau lunas.
- Pihak Pertama berhak menerima uang dari Pihak Kedua sebanyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Pihak Kedua memiliki hak untuk memiliki tanah dan bangunannya yang bertempat di Jalan Trisula, No. 23 Tegal Alur, wilayah Cengkareng selama proses angsuran berjalan sesuai dengan pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) perjanjian ini.
- Pihak Kedua wajib membayar biaya-biaya listrik dan biaya lain-lain selama proses penyelesaian angsuran berjalan.
PASAL 4
- Pihak Pertama tidak dibenarkan mengalihkan hak atas tanah beserta bangunannya, selama proses angsuran berjalan (belum lunas), tersebut pada pasal 1 ayat 1 perjanjian ini.
- Pihak Kedua dilarang menjual, menjaminkan, dan atau mengalihnamakan hak atas tanah dan bangunannya yang beralamat di Jalan Trisula, No. 23 Tegal Alur, wilayah Cengkareng selama proses pembayarannya belum lunas.
PASAL 5
- Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila musyawarah seperti tersebut di ayat 1 (satu) pasal ini tidak menghasilkan sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan maka PIhak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PASAL 6
- Apabila objek perjanjian rusak atau hilang yang disebabkan oleh bencana alam seperti tsunami, angin rebut, kebakaran, gempa bumi, atau force majeure lainnya, maka perjanjian ini berakhir segera dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut haknya masing-masing.
- Jika kerusakan dan kehancuran objek perjanjian yang diakibatkan oleh bencana alam itu tidak seluruhnya maka kedua belah pihak akan membuat kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 7
Hal-hal yang belum atau diatur dalam perjanjian ini akan disampaikan melalui surat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak, menjadi suatu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
PASAL 8
Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Jakarta,
Pada tanggal : 10 Desember 2009
Pihak Pertama
|
Pihak Kedua
|
|
Tuan …………….
|
Tuan …………….
|
Comments
Post a Comment