Cara Mengurus Surat Pindah KTP dan Pembuatan KK Baru Antar Provinsi

Pembuatan surat pindah untuk KTP dan KK baru wajib dilakukan bagi pasangan yang baru menikah. Sebaiknya Anda mengurus surat pindah sebelum melahirkan supaya dalam pembuatan akta kelahiran anak menjadi mudah. Pasangan suami istri tentunya telah membuat kesepakatan mau tinggal dimana, entah itu ikut mertua perempuan, mertua laki-laki, atau membuat rumah baru.


Berikut ini akan diuraikan cara mengurus surat pindah antar provinsi, semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan pindah KTP dan KK.

Yang harus dipersiapkan/ dilenkapi berkas-berkas mengurus surat pindah:
  1. Foto berwarna 4x6 sebanyak 10 lembar (lebih banyak lebih baik). Perempuan background merah, sedangkan laki-laki background biru
  2. Foto Copy akta kelahiran
  3. KK Asli dan Foto Copy KK
  4. Foto Copy Ijazah terakhir
  5. Foto Copy KTP
  6. Foto Copy surat nikah (buku nikah)

1.  Proses Mengurus Surat Pindah Keluar

Bilang sama carik / pegawai desa untuk minta:
  • Surat pengantar desa/ kel. yang diketahui camat
  • Blanko F-1.34 (Formulir Permohonan Pindah Wni Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi)
  • Blanko F-1.06 (Formulir permohonan kartu keluarga/ KK)
  • Surat penantar pembuatan SKCK.

Contoh F-1.34 (Formulir Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi)



Contoh F-1.06 (Formulir permohonan kartu keluarga/ KK)



Datang ke Kantor Kecamatan

Mintalah legalisasi dengan bukti tandatangan dan stempel camat untuk Surat pengantar desa/ kel, surat pengantar pembuatan SKCK, Blanko F-1.34, dan F.106.

Datang ke Polsek/ POLRES

Bawalah surat pengantar pembuatan SKCK, dan siapkan beberapa lembar foto.

Datang ke kantor Dinas Kependukukan dan Catatan Sipil

Serahkan surat pengantar desa/ kel yang telah dilegalisasi kecamatan, blanko F-1.34, Blanko F.106, Foto Copy SKCK, KK Asli. Untuk dukcapil Kendal dikenakan biaya Rp. 15.000 mengurus surat pindah keluar.

Nantinya pihak kasir memberikan bukti pengambilan surat pindah. Butuh waktu kurang lebih 1 minggu untuk pencabutan data kependukukan dan pembuatan surat pindah. Mungkin di provinsi lain ada yang 1 hari jadi.

Berkas Yang Didapatkan Dari Kantor Catatan Sipil

Setelah Anda menyerahkan surat pindah asal ke kantor catatan sipil asal maka diberikan 4 surat. Yang pertama ditujukan kepada yang mengajukan pindah, kedua kepada kepala camat asal, ketiga kepada kepala camat tujuan, dan yang keempat kepada Dinas Catatan Sipil Tujuan.


  • Surat pengantar yang ditujukan kepada kepala Camat daerah tujuan
  • Surat pengantar yang ditujukan kepada kepala Dinas Kantor Catatan Sipil daerah tujuan.


  • Surat yang ditujukan pada pemilik pribadi yang mengajukan pindah
  • Surat yang ditujukan kepada kantor Kecamatan asal.

2.  Menyerahkan Surat Pindah Keluar ke Tempat Tujuan

Bawalah berkas-berkas yang Anda dapatkan dari kantor Kependudukan dan Catatan Sipil asal ke kantor Kependudukan dan Catatan Sipil tujuan.

Proses cepat dan lamanya pembuatan KTP dan KK tergantung kantor Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan layanan. Namun biasanya bila ingin cepat harus memberikan pesangon ke petugas hehe.


Biaya dan Tenaga

Sebenarnya bila Anda mampu mengurusnya sendiri biaya untuk mengurus surat pindah tidaklah banyak, namun tenaga yang dibutuhkan sangatlah banyak. Anda harus wara-wiri kesana-kemari, apalagi daerah asal Anda lintas provinsi jadi cukup melelahkan.

Berdasarkan wawancara dengan pegawai desa, bila titip diurusakan dan terima jadi diperlukan biaya 300 ribuan bisa lebih. Itupun jadinya sangat lama, soalnya menunggu titipan yang lainnya banyak dulu baru jalan.

Comments