Cara Registrasi Data Kartu SIM Prabayar Ponsel Terbaru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017, mulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIM prabayar baru diwajibkan melakukan registrasidata pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444.
Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK tadi. Nomor NIK bisa ditemukan di lembar KTP elektronik. Selain di KTP, NIK juga tertera di kartu keluarga, di samping kolom nama anggota keluarga.
Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator. Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS :
Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK tadi. Nomor NIK bisa ditemukan di lembar KTP elektronik. Selain di KTP, NIK juga tertera di kartu keluarga, di samping kolom nama anggota keluarga.
Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator. Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS :
- Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
- Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Comments
Post a Comment