Draft Perjanjian Tukar Menukar
Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian tukar menukar. Draft perjanjian tukar menukar ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat perjanjian yang berkaitan.
Contoh Draft Perjanjian Tukar Menukar
PERJANJIAN TUKAR MENUKAR
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- ………………, SE, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jl. Kembangan No. 48. Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
- ………………, SH, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jl. Departemen Agama No. 13 Kav. 14. Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
MENGINGAT :
- Bahwa Pihak Pertama memiliki dua buah mesin tenun, kedua-duanya merk Carpenter, Nomor 1427, buatan Jerman, tahun 1968, yang diperolehnya berdasarkan lelang, dan oleh para pihak ditaksir seharga Rp. 62.700.000,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Pihak Kedua memiliki sebuah mobil sedan, merk Toyota, nomor mesin …………….., nomor rangka ……………….., nompr Polisi …………, buatan Jepang, tahun 1894, sebagaimana diuraikan dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) no. ……………….., tanggal dua puluh empat bulan tujuh tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan (24-7-1988) yang bersangkutan, yang oleh para pihak ditaksir seharga Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa para pihak hendak saling menukar kedua barang tersebut di atas.
PASAL 1
- Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyerahkan dalam hak milik kepada Pihak Kedua, sebagaimana Pihak Kedua menerangkan dengan ini menerima penyerahan dalam hak milik dua buah mesin tenun tersebut di atas dari Pihak Pertama dan sebaliknya.
- Pihak Kedua menerangkan dengan ini menyerahkan dalam hak milik kepada Pihak Pertama, sebagaimana Pihak Pertama menerangkan dengan ini menerima penyerahan dalam hak milik sebuah mobil tersebut di atas dari Pihak Kedua.
PASAL 2
Para pihak telah menerima barang penukaran masing-masing tersebut di atas dalam keadaan sebagaimana ternyata pada hari ini, yaitu saat terjadinya penyerahan barang-barang itu, sehingga para pihak yang satu terhadap yang lainnya tidak menjamin tentang keadaan barang yang saling ditukarkan itu, baik mengenai cacat yang tampak maupun yang tersembunyi.
PASAL 3
Pihak Pertama mengakui telah menerima dari Pihak Kedua uang tunai sebesar Rp. 46.795.000,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) sebagai imbuh karena lebih besarnya harga mesin-mesin tenun dibandingkan dengan harga mobil tersebut, pada hari ini, sehingga untuk penerimaan jumlah uang itu akta ini dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansinya.
PASAL 4
Dengan telah diterimanya barang-barang itu oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana diterangkan di atas, maka kedua belah pihak mengenai barang-barang tersebut yang satu dengan / terhadap yang lainnya dengan ini saling membebaskan dari tanggung jawab.
PASAL 5
Tentang perjanjian ini dengan semua akibatnya kedua belah pihak telah memilih domisili yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL 6
Demikian akta perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan ditandatangani pada hari ini, tanggal Empatbelas, bulan Desember, tahun Duaribu Sembilan (14-12-2009).
Pihak Pertama
|
Pihak Kedua
|
|
………………, SE
|
………………,, SH
|
Comments
Post a Comment