Draft Perjanjian Jual Beli Kapal
Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian jual beli kapal. Draft perjanjian jual beli kapal ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat perjanjian yang berkaitan.
Contoh Draft Perjanjian Jual Beli Kapal
PERJANJIAN JUAL BELI KAPAL
Pada hari ini, Kamis, tanggal 10-12-2009, telah terjadi Perjanjian Jual Beli oleh dan antara :
1.
|
Nama
|
:
|
…………………………………………..
|
Usia
|
:
|
…………………………………………..
|
|
Pekerjaan
|
:
|
…………………………………………..
|
|
Alamat
|
:
|
…………………………………………..
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.
|
Nama
|
:
|
…………………………………………..
|
Usia
|
:
|
…………………………………………..
|
|
Pekerjaan
|
:
|
…………………………………………..
|
|
Alamat
|
:
|
…………………………………………..
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Para Pihak menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah membeli dari Pihak Pertama :
- Sebuah kapal bernama “Pinisshi X”.
- Terutama terbuat daripada Alumunium.
- Cerobong asap, diuraikan dalam surat ukur tertanggal xx-xx-xxxx Nomor xxxxxxxx.
Dengan ukuran sebagai berikut :
- Panjang
|
:
|
10 m (sepuluh meter)
|
- Lebar
|
:
|
5 m (lima meter)
|
- Dalam
|
:
|
4 m (empat meter)
|
- Isi Kotor
|
:
|
20 m³ (duapuluh register ton)
|
- Isi Bersih
|
:
|
17 m³ (tujuh belas register ton)
|
- Tanda Selar
|
:
|
xxxx
|
Kapal dibuat di Taiwan dalam tahun 2000
Demikian berikut segala alat-alat atau peralatan-peralatan pada kapal tersebut yang menurut sifat dan peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai bagian daripada kapal.
Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa jual-beli ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
Jual-beli dilangsungkan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp. 232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah). Jumlah uang mana dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum Perjanjian ini ditandatangani. Dan, untuk penerimaan jumlah uang itu Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah itu.
PASAL 2
Apa yang dijual / dibeli dengan akta ini mulai hari ini berpindah kepada Pihak Kedua dan segala keuntungan dan kerugian yang didapat atau diderita, karenanya mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua.
PASAL 3
Apa yang dijual / dibeli dengan Perjanjian ini berpindah ke dalam pegangan Pihak Kedua dalam keadaan layak laut (zoo waardig), dan mengenai hal itu Pihak Kedua dikemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apapun juga terhadap Pihak Pertama.
PASAL 4
Apa yang dijual / dibeli dengan Perjanjian ini bebas dari hipotik dan hak-hak benda lainnya dan pula bebas dari sitaan.
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini, dan Pihak Pertama berhak untuk melakukan penjualan ini, bahwa Pihak Pertama belum pernah menjual apa yang dijual dengan akta ini kepada pihak lain, dan Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa mengenai hal itu Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu ataupun turut mempunyai hak atas apa yang dijual dengan akta ini.
PASAL 5
Biaya Perjanjian ini serta bea balik nama dan semua ongkos-ongkos berkenaan dengan penyerahan apa yang dijual dengan Perjanjian ini kepada Pihak Kedua, denda-denda dan lain-lainnya yang berhubungan dengan jual-beli ini seluruhnya dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.
PASAL 6
- Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemic, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blockade, kebijaksanaan pemerintah khususnya dibidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan Karena keadaan di luar kemampuan manusia.
- Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menganggung kerugiannya masing-masing.
PASAL 7
Selama apa yang dijual / dibeli dengan Perjanjian ini belum dibalik nama atas nama Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Pihak Kedua, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk mewakili Pihak Pertama sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini dalam segala hal, urusan dan tindakan, tidak ada yang dikecualikan, sehingga Pihak Kedua atau penerima hak daripadanya berhak untuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang Pihak Pertama sendiri sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan Perjanjian ini, berhak untuk melakukan dan mengerjakannya, asal saja memikul semua resiko, pajak-pajak, dan beban-beban lainnya.
PASAL 8
Para Pihak dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pihak Kedua, dan masing-masing maupun bersama-sama, kuasa mana tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
- Untuk mewakili Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepenuhnya dalam segala hal urusan dan tindakan mengenai balik nama kapal tersebut, untuk menerima pemindahan hak atas nama dan ketangan Pihak Kedua;
- Untuk mewakili Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepenuhnya dalam segala hal, urusan dan tindakan tidak ada yang dikecualikan agar kapal tersebut dapat dibalik nama atas nama Pihak Kedua.
Untuk urusan-urusan sub a dan sub b tersebut, menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, melakukan laporan-laporan, membuat, suruh membuat, dan menandatangani surat-surat dan akta-akta, memilih tempat tinggal, singkatnya melakukan apa pun juga yang diperlukan untuk menyelesaikan urusan-urusan tersebut, tidak ada yang dikecualikan.
Para Pihak tersebut menerangkan bahwa apa yang dijual / dibeli dengan Perjanjian ini telah diserahkan menurut keadaan dan tempat di mana kapal tersebut sekarang berada.
PASAL 9
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Jakarta Utara.
PASAL 10
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian, dibuat rangkap dua bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Jakarta, 10-12-2009
Pihak Pertama
|
Pihak Kedua
|
|
Tuan …………….
|
Tuan …………….
|
Saksi-saksi :
1. ….……………..
|
2. ….……………..
|
Comments
Post a Comment