Pengertian dan Unsur-unsur Kredit Perbankan
Dalam praktiknya kredit bank adalah pemberian pinjaman oleh bank kepada nasabahnya untuk membiayai kegiatan usahanya dalam jumlah tertentu dan jangka waktu yang disepakati bersama antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Kredit bank mempunyai ketentuan-ketentuan yang disetujui bersama yang dituangkan dalam suatu perjanjian kredit, yang berisi antara lain kesediaan debitur untuk membayar kembali kreditnya, termasuk bunganya (Astiko Sunardi,1996). Kredit diberikan bila ada jaminan bahwa pelunasan hutang dan bunga akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Unsur-unsur Kredit Perbankan Pemberian kredit kepada pihak lain oleh suatu lembaga perkreditan didasarkan atas kepercayaan. Dengan demikian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada pihak lain (debitur). Ini berarti lembaga kredit baru akan memberikan kredit kalau betul-betul yakin bahwa penerima kredit akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan jangka wak...