Sertifikasi HKI bisa dijadikan Jaminan Hutang

Pemerintah merumuskan kebijakan untuk menjadikan sertifikasi hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai agunan kredit ke perbankan, mengacu pada upaya China dan Amerika Serikat yang sukses memberlakukan skema itu.

Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restruktiurisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan secara teoretis, HKI dapat dijadikan jaminan utang karena sertifikasi itu merupakan hak kebendaan yang bernilai ekonomi. “HKI dapat diperjualbelikan, disewakan, dialihkan, dan diperjanjikan antar pihak pemegang hak dengan pihak lain,” katanya seusai diskusi Model Pengembangan Sertifikat HKI sebagai Collateral Kredit bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia, pekan lalu. Menurut Chorul, sertifikasi HKI yang dikeluarkan terdiri dari merk dagang, paten, desain industri, hak cipta dan sirkuit terpadu. Namun, untuk mengembangkan HKI sebagai jaminan utang (collateral) tidak hanya mengacu kepada status dan kedudukan hukumnya.

Adapun, acuannya mencakup sistem hukum benda, sistem hukum jaminan, dan hukum HKI. Akan tetapi semuanya bersentuhan dengan hukum perbankan, bahkan hukum administrasi negara. Sebagai contoh, peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang menjadi regulasi pengembangan HKI sebagai collateral. Untuk maksud itu, kata Chorul, perlu ditelaah kemungkinan penerapan HKI sebagai jaminan dalam analisa kredit korporasi, regulasi, dan kebijaksanaan perkreditan bank. Termasuk pula mengembangkan regulasi dan kebijakan yang memasukkan penilaian atas HKI sebagai collateral dalam aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).

Dia mengatakan Kementerian KUKM akan meminta Bank Indonesia mempertimbangkan sertifikat HKI dalam rumusan ATMR seperti halnya agunan dan jaminan yang berlaku saat ini. Misalnya, jaminan kas, tanah dan bangunan, BPKB, fidusia lainnya, resi gudang. Sejak 2002, Kementerian KUKM telah mendampingi 863 UKM untuk mendapatkan sertifikasi HKI.

(Bisnis Indonesia, Mulia Ginting Munthe)


Comments