Peraturan dalam Perjanjian Persekutuan

Peraturan dalam perjanjian persekutuan, perjanjian persekutuan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri untuk masuk dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan karena (pasal 1618 KUH Perdata). Modal para sekutu dalam persekutuan dapat berupa uang, barang dan atau tenaga.


Unsur-unsur dari persekutuan adalah:
  1. Masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu dalam persekutuan.
  2. Maksud pemasukan itu adalah untuk bersama-sama mencari keuntungan yang akan dibagi-bagi.
  3. Persamaan tingkat / kedudukan antara para sekutu.

Cara menghitung besar kecil modal yang dimaksud oleh para sekutu dalam persekutuan:
  1. Untuk uang dihitung berdasarkan nominal penyetoran modal.
  2. Untuk barang dihitung atau ditaksir berdasarkan hargannya.
  3. Yang memasukkan tenaga saja atau sebagai modal dihitung dari keuntungan yang didapat, yaitu dia mendapat keuntungan yang sama besarnya dengan para sekutu yang memasukkan modal paling sedikit.

Hak pengurus persekutuan:
  1. Seorang peserta yang mendapat kuasa untuk mengurus persekutuan dapat leluasa melakukan pengurusannya, meskipun hal itu bertentangan dengan sekutu-sekutu lainnya, asal dalam pengurusan itu, ia berlaku dengan itikad baik.
  2. Selama masih berlangsung persekutuan, kekuasaan itu tidak dapat dicabut, bila tidak ada alasan-alasan yang sah, misalnya ia ternyata jelas lalai melakukan pengurusan.
  3. Bila ada lebih dari seorang yang diwajibkan mengurus persekutuan, masing-masing pihak dapat bertindak, sedangkan bila ada perjanjian lain, mereka harus bersama-sama bertindak.
  4. Apabila pada waktu dibentuk persekutuan, tidak ada janji-janji khusus mengenai cara-caranya pengurusan, peraturan dalam perjanjian persekutuan yang harus diindahkan oleh persekutuan, adalah peraturan-peraturan yang sebagaimana diatur oleh pasal 1639 BW.

Peraturan dalam perjanjian persekutuan yang sebagaimana diatur oleh pasal 1639 BW, yaitu:
  1. Para sekutu dianggap secara bertimbal balik telah memberikan kuasa supaya yang datu melakukan pengurursan bagi yang lainnya.
  2. Masing-masing sekutu diperbolehkan memakai barang-barang kepunyaan persekutuan, asal ia memakai itu guna keperluan persekutuan.
  3. Masing-masing sekutu berhak mewajibkan sekutu lainnya untuk turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang-barang kepunyaan persekutuan.
  4. Tidak ada seorang sekutu pun tanpa izin-izin yang lain-lainnya, boleh membuat hal-hal yang baru kepada benda-benda tak bergerak kepunyaan persekutuan meskipun ia mengemukakan bahwa hal-hal itu menguntungkan perseroan.
  5. Para sekutu diperbolehkan, bahkan tanpa izin dari sekutu lainnya, menerima seorang pihak ketiga sebagai peserta dari bagiannya dalam persekutuan.
  6. Para sekutu dapat dituntut oleh si berpiutang dengan siapa mereka telah bertindak, masing-masing untuk suatu jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian sekutu yang satu dalam persekutuan adalah kurang daripada bagian sekutu yang lainnya, terkecuali apabila sewaktu hutang tersebut dibuatnya dengan tegas ditetapkan kewajiban para sekutu itu untuk membayar hutangnya menurut imbangan besarnya bagian masing-masing dalam persekutuan.
 

Comments