Draft Perjanjian Jual Beli Mobil

Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian jual beli mobil. Draft perjanjian jual beli mobil ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan Anda dalam membuat perjanjian yang berkaitan.

Contoh Draft Perjanjian Jual Beli Mobil


PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL

   


Pada hari ini, Kamis, tanggal Sepuluh, bulan Desember, tahun Dua Ribu Sembilan yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing:

1.
Nama
:
…………………
Alamat
:
…………………
Jabatan
:
Marketing Manager
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Cars Ways yang untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2.
Nama
:
…………………
Alamat
:
…………………
Jabatan
:
Karyawan Swasta
 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

 
PASAL 1

Pihak Pertama akan menjual mobil kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua sudah bersedia membeli mobil dari Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut.

-
Jenis mobil / merek
:
Blue Avanza
-
Tahun Perakitan
:
2008
-
Nomor mesin
:
XXXXXX
-
Nomor Polisi
:
XXXXXX
-
Warna Mobil
:
Silver
 

PASAL 2
  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga mobil yang diperjualbelikan di dalam perjanjian jual-beli ini sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  2. Pihak Kedua bersedia membayar biaya-biaya lain, seperti bea balik nama, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa Raharja SWPD dan asuransi sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


PASAL 3

Pembayaran harga mobil dan biaya-biaya lain sebagaimana sudah disebutkan di pasal 2 (ayat2) di atas secara tunai pada saat perjanjian jual-beli ini ditandatangani kedua belah pihak.

 
PASAL 4

Pihak Pertama akan menyerahkan mobil kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara diantar oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak Kedua paling lambat 1 (satu) hari, hari kerja setelah perjanjian jual-beli ini ditandatangani kedua belah pihak.

 
PASAL 5
  1. Pihak Kedua memberikan garansi selama 1 (satu) tahun sejak mobil tersebut diserahkan oleh Pihak Pertama.
  2. Selama masa garansi, Pihak Kedua bebas mengganti sebagian atau seluruh onderdil, bagian mobil, termasuk mesin mobil yang rusak baik sebagian maupun seluruhnya.


PASAL 6
  1. Pihak Pertama bertanggung jawab mengantar mobil tersebut ke alamat Pihak Kedua. Jika ada kerusakan dan / atau kehilangan mobil tersebut selama perjalanan ke alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
  2. Pihak Pertama bertanggung jawab memperbaiki kerusakan mobil tersebut selama masa garansi, kecuali kerusakan-kerusakan karena kelalaian dari Pihak Kedua.
  3. Pihak Pertama berhak mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai saat perjanjian ini ditandatangani.
  4. Pihak Kedua bertanggung jawab melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan di perjanjian jual-beli tersebut dengan Pihak Pertama. Pembayarannya dilakukan secara tunai.
  5. Selama masa garansi, Pihak Kedua berhak memperoleh pelayanan untuk perbaikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian jual-beli ini.


PASAL 7

Apabila sampai jatuh tempo yang ditetapkan, Pihak Pertama tidak dapat mengirimkan mobil tersebut pada waktunya, sedang hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan Pihak Pertama) maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali jika keterlambatan ini disebabkan oleh kesalahan Pihak Kedua sehingga Pihak Pertama tidak diwajibkan membayar denda.

 
PASAL 8
  1. Pihak Pertama menjamin bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipndahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimana pun juga kepada orang atau pihak lain.
  2. Pihak pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan Pihak Ketiga berkaitan dengan status kepemilikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian jual-beli ini.


PASAL 9
  1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat menggangu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemic, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blockade, kebijakan pemerintah khususnya dibidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
  2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.


PASAL 10

Perjanjian jual-beli ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai dengan tanggal Sembilan, bulan Desember, tahun Dua Ribu Sembilan.


PASAL 11
  1. Apabila muncul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum di dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak maka keduanya akan menempuh jalur hokum dan oleh karena itu Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di kantor kepaniteraan Pengadialn Negeri Jakarta Barat.


PASAL 12

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) di antaranya bermaterai dua belas ribu rupiah yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.


Jakarta, 10-12-2009


Pihak Pertama
Pihak Kedua
Materai
…………………
…………………
Saksi-Saksi :
 
1. …………………..
2. …………………..




Comments