Draft Perjanjian Jual Beli Warnet dan Wartel
Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian jual beli warnet dan wartel. Draft perjanjian jual beli warnet dan wartel ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan Anda dalam membuat perjanjian yang berkaitan.
Contoh Draft Perjanjian Jual Beli Warnet dan Wartel
PERJANJIAN JUAL BELI WARNET DAN WARTEL
Perjanjian ini dibuat di Jakarta, pada hari Jumat, tanggal Sebelas, bulan Desember, tahun Duaribu Sembilan (11-12- 2009), oleh dan antara :
- ………………………, beralamat di Jl. H. Masaid RT 09/006 No. 30, Jakarta Timur, dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
- ………………………, beralamat di Jl. H. Masaid RT 12/09 No. 4, Jakarta Timur, dan untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Untuk selanjutnya secara bersama-sama Pihak Pertama dan Pihak Kedua disebut para pihak.
Para pihak dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik Wartel dan Warnet `Usaha Bersama` yang terletak di Jl. Petojo No. 32, Jakarta Pusat, yang dalam kesepakatan ini selanjutnya disebut Izin Usaha.
- Pihak Kedua adalah perseorangan yang berkehendak menjalankan usaha yang serupa dengan Pihak Pertama.
- Pihak Pertama bermaksud dan bersedia untuk menjual wartel dan warnet miliknya kepada Pihak Kedua dan terhadap hal itu kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Jual Beli Warnet dan Wartel ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini para pihak telah setuju untuk menuangkan Kesepakatan Pendahuluan, dengan melalui syarat dan ketetuan sebagai berikut:
PASAL 1 : Kesepakatan Jual-Beli
Dengan ini para pihak telah menyetujui bersama untuk melakukan Jual Beli dan Pihak Pertama sebagai Pihak Penjual akan menyerahkan hak milik atas Wartel dan Warnet kepada Pihak Kedua dan selanjutnya Pihak Kedua akan menyerahkan sejumlah uang atas penyerahan Wartel dan Warnet dari Pihak Pertama.
PASAL 2 : Kewajiban Para Pihak
Pihak Pertama berkewajiban untuk :
- Menyerahkan hak milik atas Wartel dan Warnet yang diusahakannya selama ini kepada Pihak Kedua, setelah menerima pembayaran dari Pihak Kedua.
- Menjamin bahwa Warnet dan Wartel tesebut adalah miliknya sendiri dan bukan milik pihak lain serta bebas dari sengketa dengan pihak manapun dan atau tidak sedang dijadikan jaminan atas pinjaman, baik kepada Bank maupun pihak mana pun serta tidak sedang disita oleh pihak Pengadilan berdasarkan surat-surat yang menerangkan tentang hal itu.
- Melunasi dan menyelesaikan segala kewajiban menyangkut perizinan-perizinan usaha serta tunggakan-tunggakan yang ada, baik kepada pihak yang berwenang maupun kepada pihak-pihak lainnya sebelum ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini.
Pihak Kedua berkewajiban untuk :
- Menyerahkan uang sebagai harga pembayaran yang telah disepakati atas diserahkannya hak milik atas Wartel dan Warnet kepada Pihak Pertama, yang dilakukan menurut ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.
- Membebaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab atas kepengurusan Wartel dan Warnet setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
PASAL 3 : Harga dan Cara Pembayaran
- Pihak Kedua telah sepakat dan setuju atas harga yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama atas Wartel dan Warnet miliknya, yaitu sebesar Rp 57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah).
- Pihak Kedua akan melakukan pembayaran atas Wartel dan Warnet kepada Pihak Pertama secara tunai dan sekaligus sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan Pihak Pertama yang menerima pembayaran tersebut akan mengeluarkan tanda terima pelunasan atas pembelian Warnet dan Wartel dan memberikan tanda terima pelunasan tersebut kepada Pihak Kedua.
PASAL 4 : Penyelesaian Perselisihan
- Apabila terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
- Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan bermusyawarah tersebut tidak menemui titik temu antara kedua belah pihak, maka dengan ini kedua belah pihak telah sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
PASAL 5 : Force Majeure
- Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
- Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, para pihak sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.
PASAL 6 : Lain-Lain
Segala syarat dan ketentuan lain yang belum atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan diatur lebih lanjut oleh para pihak berdasarkan suatu akta yang terpisah dari kesepakatan ini dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 7 : Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dibubuhi dengan meterai secukupnya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di awal perjanjian ini.
Dibuat di : Jakarta
Pada tanggal : 11-12-2009
Pada tanggal : 11-12-2009
Pihak Kedua
|
Pihak Pertama
|
……………………….
|
……………………….
|
Comments
Post a Comment