Draft Perjanjian Gadai Rumah

Berikut di bawah ini adalah 2 contoh draft perjanjian gadai rumah. Draft perjanjian gadai rumah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan Anda dalam membuat perjanjian yang terkait.

Contoh ke-1. Draft Perjanjian Gadai Rumah


PERJANJIAN GADAI RUMAH




Pada hari ini, Kamis, tanggal dua belas, bulan enam, tahun dua ribu sembilan (12-06-2009) telah dibuat perjanjian gadai rumah oleh dan antara :

1.
Nama
:
…………………………………………..
Alamat
:
…………………………………………..
Pekerjaan
:
…………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut Pihak Pertama
 
2.
Nama
:
…………………………………………..
Alamat
:
…………………………………………..
Pekerjaan
:
…………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut Pihak Kedua

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjjian Gadai rumah dengan ketentuan sebagai berikut :


PASAL 1
  1. Pihak Kedua telah menggadaikan benda tak bergerak berupa rumah kepada Pihak Pertama; sebagaimana Pihak Kedua bersedia untuk menerima gadai tersebut.
  2. Benda tak bergerak yang digadai oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berupa sebuah Rumah bersertifikat Hak Milik No. xx/HM/07/1992 yang terletak di wilayah Jakarta Selatan yang dikenal dengan Jalan Pepaya No. 3 Pasar Minggu, dengan luas tanah berdasarkan PBB 200 m², dan luas bangunan 120 m².


PASAL 2

Rumah yang digadaikan sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat (2) adalah berupa sebuah rumah tinggal berlantai dua berdinding tembok, genteng bata, berlantai keramik, dengan jumlah kamar 4 (empat) buah yang terdiri dari 2 (dua) kamar terletak di lantai atas dan 2 (dua) kamar terletak di lantai dasar, listrik berkekuatan 1200 Watt, telepon 1 (satu) jalur.


PASAL 3

Pihak Kedua menyatakan bahwa rumah yang digadaikan merupakan milik pribadi dari Pihak Kedua dan jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, adalah berupa sertifikat rumah yang asli.


PASAL 4

Pihak Kedua ingin menggadaikan Rumahnya kepada Pihak Pertama untuk memperoleh modal yang akan dipergunakan untuk memperbesar usahanya dalam bidang Kontraktor Alat Berat.


PASAL 5

Pihak Pertama telah menyerahkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai nilai gadai dari rumah tersebut; dan atas seluruh uang tersebut Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun.


PASAL 6

Apabila Pihak Kedua selama jangka waktu 1 (satu) tahun tidak membayar bunga, maka Pihak Pertama akan mengadakan lelang untuk Rumah yang digadaikan oleh Pihak Kedua, tanpa meminta persetujuan dari Pihak Kedua, dan Pihak Kedua tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.


PASAL 7

Jika Pihak Kedua memperpanjang masa gadai rumah tersebut karena Pihak Kedua belum dapat melunasi pinjaman kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak untuk memperpanjang masa gadai dengan Pihak Pertama tanpa ada unsur pelelangan rumah yang digadai oleh Pihak Kedua.


PASAL 8

Pihak Kedua dapat menebus Rumah yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.


PASAL 9

Pihak Kedua akan dikenakan sanksi oleh Pihak Pertama berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh Pihak Pertama apabila telah jatuh tempo.

Pihak Kedua akan dikenakan sanksi yang lebih berat berupa penjualan Rumah yang digadai oleh Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua dengan sengaja lalai untuk melakukan pembayaran.


PASAL 10

Jika terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk mufakat, apabila kata mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.


PASAL 11

Perjanjian Gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Dalam kaitannya dengan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

   
Dibuat dan ditandatangani di Jakarta 
Tanggal : 12 Juni 2009

 
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Tuan …………….
Tuan …………….


 Saksi-saksi :
 
1. ….……………..
2. ….……………..



Contoh ke-2. Draft Perjanjian Gadai Rumah


PERJANJIAN GADAI RUMAH

   



Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu sembilan, bertempat di Jl. Gedung Merah No. 14 telah terjadi Perjanjian Gadai Rumah oleh dan antara :
1.
Nama
:
…………………………………………..
Alamat
:
…………………………………………..
Pekerjaan
:
…………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut Pihak Pertama
2.
Nama
:
…………………………………………..
Alamat
:
…………………………………………..
Pekerjaan
:
…………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut Pihak Kedua

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah sebuah rumah bersertifikat Hak Milik No. 27 yang terletak di Jl. Mawar, Jakarta Timur, berukuran luas 100 m² (seratus meter persegi), selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Rumah.
  2. Bahwa Pihak Pertama adalah pihak yang berkehendak untuk menggadaikan Rumah tersebut di atas kepada Pihak Kedua.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


PASAL 1 : OBJEK PERJANJIAN
  1. Pihak Pertama menyatakan bahwa Rumah yang digadaikan merupakan hak milik yang sah dari Pihak Pertama dan menjamin bahwa Rumah tersebut bukan objek sengketa, dan hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan, atau sedang dijaminkan kepada orang lain dengan cara bagaimana pun juga dan tidak sedang dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Pihak Pertama menyerahkan sertifikat hak milik atas Rumah yang dimaksud detelah Perjanjian ini ditandatangani.


PASAL 2 : JANGKA WAKTU

Perjanjian Gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 7 tahun terhitung sejak 01-07-2005 dan berakhir tanggal 31-06-2012.


PASAL 3 : BIAYA

Harga gadai atas Rumah tersebut di atas adalah sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dimana Pihak Kedua akan membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Gadai ini, dan dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas uang gadai Rumah termaksud.


PASAL 4 : LARANGAN

Selama Perjanjian ini masih berlangsung Pihak Kedua dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Rumah tersebut kepada pihak lain.


PASAL 5 : BUNGA

Pihak Pertama dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan selama jangka waktu Perjanjian yang harus dibayarkan secara keseluruhan dengan hutang pokok Pihak Pertama pada saat Perjanjian ini berakhir.


PASAL 6 : KETIDAKMAMPUAN MENEBUS
  1. Apabila pada waktu Perjanjian ini berakhir, Pihak Pertama belum mampu membayar uang gadai beserta bunga, maka Pihak Kedua akan mengadakan lelang untuk Rumah yang digadaikan oleh Pihak Pertama, tanpa meminta persetujuan dari Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada Pihak Kedua.
  2. Hasil penjualan atas Rumah tersebut menjadi hak Pihak Pertama setelah dikurangi hutang pokok Pihak Kedua ditambah bunga dan denda.


PASAL 7 : FORCE MAJEURE
  1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa diluar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya dibidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan diluar kemampuan manusia.
  2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.


PASAL 8 : PERPANJANGAN JANGKA WAKTU
  1. Apabila Pihak Pertama ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Rumah tersebut, karena Pihak Pertama belum mampu melunasi pinjaman kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak memperpanjang jangka waktu gadai dengan Pihak Kedua, tanpa ada unsur pelelangan Rumah yang digadai oleh Pihak Pertama.
  2. Pihak Pertama akan dikenakan sanksi oleh Pihak Kedua berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh Pihak Kedua setelah jatuh tempo.


PASAL 9 : DOMISILI

Apabila terjadi perselisihan diantara para pihak, para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan para pihak sepakat untuk memilih tempat tingga yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


PASAL 10 : PENUTUP

Demikian Perjanjian Gadai Rumah ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
 

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta
Tanggal : 10 Desember 2009


Pihak Pertama
Pihak Kedua
……………..........
…………….......
   
SAKSI-SAKSI :

 1. ..................
 2. ..................




Comments