Draft Perjanjian Gadai Mobil

Berikut di bawah ini adalah 2 contoh draft perjanjian gadai mobil. Draft perjanjian gadai mobil ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan Anda dalam membuat perjanjian yang terkait.

Contoh ke-1. Draft Perjanjian Gadai Mobil


PERJANJIAN GADAI MOBIL

   


Pada hari ini, Kamis, tanggal dua belas bulan enam tahun dua ribu sembilan (12-06-2009), telah diadakan perjanjian gadai oleh dan antara :

1.
Nama
:
…………………………………………..
Alamat
:
…………………………………………..
Pekerjaan
:
…………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

2.
Nama
:
…………………………………………..
Alamat
:
…………………………………………..
Pekerjaan
:
…………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian Gadai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

 
PASAL 1
  1. Pihak Kedua telah menggadaikan barang yakni sebuah kendaraan roda empat, dengan No. Polisi ........, BPKB (copy terlampir) kepada Pihak Pertama.
  2. Pihak Pertama menyatakan telah menerima kendaraan dari Pihak Kedua sebagaimana disebut pada ayat (1) berupa BPKB Asli sebagai jaminan.


PASAL 2
Jenis mobil yang digadaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah berupa mobil sedan, tipe X, tahun 2004 warna merah.


PASAL 3
  1. Pihak Kedua menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi dari Pihak Kedua yang ditunjukkan dengan BPKB mobil tersebut.
  2. Sebagai jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, berupa BPKB mobil yang asli.


PASAL 4

Pihak Kedua ingin menggadaikan mobilnya kepada Pihak Pertama untuk memperoleh modal yang akan dipergunakan untuk memperbesar usahanya dalam bidang garmen.


PASAL 5

Pihak Pertama telah menyerahkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang merupakan nilai taksir dari mobil tersebut; dan atas seluruh uang tersebut Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar 1% setiap bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal 1 Januari 2009.


PASAL 6

Apabila Pihak Kedua selama jangka waktu yang perjanjikan tidak membayar bunga, maka Pihak Pertama akan mengadakan lelang untuk barang yang digadaikan oleh Pihak Kedua, tanpa menerima persetujuan dari Pihak Kedua, dan Pihak Kedua tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.

 
PASAL 7

Apabila Pihak Kedua memperpanjang masa gadai barang karena Pihak Kedua belum melunasi pinjaman kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak untuk memperpanjang masa gadai dengan Pihak Pertama tanpa ada unsur pelelangan barang yang digadai oleh Pihak Kedua.


PASAL 8

Pihak Kedua dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.


PASAL 9

Pihak Kedua akan dikenakan sanksi oleh Pihak Pertama berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh Pihak Pertama apabila telah jatuh tempo.

Pihak Kedua akan dikenakan sanksi yang lebih berat berupa penjualan barang yang digadai oleh Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua dengan sengaja lalai untuk melakukan pembayaran.


PASAL 10

Jika terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk mufakat, apabila kata mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.


PASAL 11

Perjanjian Gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Dalam kaitannya dengan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


   
Jakarta, 12 Juni 2009

Pihak Pertama
Pihak Kedua
Tuan …………….
Tuan …………….




Contoh ke-2. Draft Perjanjian Gadai Mobil


PERJANJIAN GADAI MOBIL

   


Perjanjian ini dibuat pada hari Kamis, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu sembilan, oleh dan antara :

1.
Nama
:
…………………………………………..
Pekerjaan
:
…………………………………………..
Alamat
:
…………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.
Nama
:
…………………………………………..
Pekerjaan
:
…………………………………………..
Alamat
:
…………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut :
  • Bahwa Pihak Pertama merupakan pemilik sah, dan telah setuju menggadaikan kepada Pihak Kedua barang berupa :
1.
Jenis kendaraan
:
Roda empat
2.
Merk / Tipe
:
Toyota / Avanza
3.
Nomor Polisi
:
xxxxxx
4.
Nomor Rangka / Tahun
:
xxxxxx
5.
Nomor Mesin
:
xxxxxx
6.
Warna
:
Silver
7.
Nomor BPKB
:
xxxxxx
Dalam kondisi baik dan layak jalan, yang selanjutnya disebut Kendaraan.
  • Bahwa Pihak Kedua menyatakan telah menerima kendaraan dari Phak Pertama sebagai jaminan.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai Kendaraan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.


PASAL 1

Pihak Pertama menyatakan bahwa Kendaraan yang digadaikan merupakan milik pribadi dari Pihak Pertama yang ditunjukkan dengan BPKB Kendaraan tersebut. Pihak Pertama menjamin bahwa tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, tidak, atau belum pernah dijual atau dipindahtangankan haknya, atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara apapun juga.

 
PASAL 2

Perjanjian Gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 4 tahun terhitung sejak 10-12-2009 dan berakhir tanggal 09-12-2013.

 
PASAL 3

Pihak Kedua akan menyerahkan uang kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 75.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dimana merupakan nilai taksir dari harga Kendaraan tersebut di atas setelah penandatanganan Perjanjian ini. Dan, atas seluruh uang tersebut, Pihak Pertama dikenakan bunga sebesar 5% (lima persen) setiap bulan selama jangka waktu Perjanjian, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian gadai ini. Dan, dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas uang gadai Kendaraan termaksud.

 
PASAL 4

Selama Perjanjian ini masih berlangsung, Pihak Kedua dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Kendaraan tersebut kepada pihak lain.


PASAL 5

Pihak Pertama bersedia untuk membayar keseluruhan hutang pokok dan bunga, dan akan dibayarkan secara sekaligus bersamaan dengan berakhirnya Perjanjian ini.


 
PASAL 6
  1. Apabila pada waktu Perjanjian ini berakhir, Pihak Pertama belum mampu membayar uang gadai beserta bunga, maka Pihak Kedua akan mengadakan lelang untuk Kendaraan yang digadaikan oleh Pihak Pertama, tanpa meminta persetujuan dari Pihak Pertama, dan Pihak Pertama tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Kedua.
  2. Hasil penjualan atas Kendaraan tersebut menjadi hak Pihak Pertama setelah dikurangi hutang pokok Pihak Kedua ditambah bunga dan denda.


PASAL 7
  1. Apabila Pihak Pertama ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Kendaraan tersebut, karena Pihak Pertama belum mampu melunasi pinjaman kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan Pihak Kedua tanpa ada unsur pelelangan Kendaraan yang digadai oleh Pihak Pertama.
  2. Pihak Pertama akan dikenakan sanksi oleh Pihak Kedua, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh Pihak Kedua setelah jatuh tempo.


PASAL 8
  1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa diluar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya dibidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan diluar kemampuan manusia.
  2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.


PASAL 9
  1. Pihak Kedua berhak untuk mempergunakan Kendaraan selama masa Perjanjian Gadai ini berlangsung.
  2. Pihak Kedua berkewajiban penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi Kendaraan tersebut dengan biaya Pihak kedua.
  3. Apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan Kendaraan tersebut hilang atau rusak menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
  4. Jika Perjanjian Gadai ini berakhir, Pihak Kedua wajib menyerahkan Kendaraan tersebut kepada Pihak Pertama dalam keadaan dan terawat baik serta kondisi-nya lengkap seperti pada waktu penyerahan Kendaraan tersebut.


PASAL 10

Apabila terjadi perselisihan diantara para pihak, para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, dan para pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta.



PASAL 11

Demikian Perjanjian Gadai Kendaraan ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

   
Dibuat di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Juni 2009

 
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Tuan …………….
Tuan …………….


SAKSI-SAKSI :

1. ….……………..
2. ….……………..




Comments