Draft Perjanjian Perdamaian dan Pembagian Warisan

Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian perdamaian dan pembagian warisan. Draft draft perjanjian perdamaian dan pembagian warisan diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat perjanjian yang berkaitan.

Contoh Draft Perjanjian Perdamaian dan Pembagian Warisan


PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PEMBAGIAN WARISAN

   



Yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Nama Pihak A, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan sebagai yang memperoleh hak daripada Nama Pihak D, tinggal di Jakarta, Jalan Rawamangun, No. 23.
  2. Nama Pihak B, tinggal di Jakarta, Jalan Cokroaminoto, No. 11.
  3. Nama Pihak C, tinggal di Jakarta, Jalan Martadinata, No. 30.
 
MENGINGAT:
 
Bahwa pembagian harta peninggalan dari ayah mereka, almarhum ………………….., yang terletak di Jl. Cokroaminoto (seperti ternyata dari gambar dasar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini dan telah ditandatangani pula oleh para pihak) menimbulkan perselisihan di atara mereka.
 
Bahwa sebagai akibat daripada perselisihan paham ini, telah diajukan perkara=perkara di muka Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara lain berakhir dengan keputusan No. xxx tertanggal 1 Desember 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. xxx tertanggal 1 Juli 2009 Mahkamah Agung tertanggal 1 Desember 2009 register No. xxx.
 
Bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. xxx tersebut yang kemudian dikuatkan dan diperintahkan pelaksanaannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diputuskan dengan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap :
  • Bahwa pihak-pihak yang menandatangani surat perjanjian ini, beserta Nama Pihak D, sebagai pengganti ………………….., merupakan ahli waris satu-satunya dari harta peninggalan almarhum ………………….. tersebut untuk bagian yang sama rata, dengan tidak membedakan laki-laki atau perempuan.
  • Bahwa Pihak Nama Pihak C, dihukum untuk menyerahkan barat warisan almarhum ………………….., tersebut di atas, kepada sekalian ahli waris untuk dibagi menurut ketetapan ini.
Bahwa kemudian dengan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan sitaan eksekutorial pada tanggal 20 Desember 2009.
 
Bahwa dengan ini para pihak setuju untuk bermufakat agar perselisihan ini diselesaikan dengan jalan damai, hingga dalam pelaksanaan keputusan Pengadilan Negeri tersebut di atas, tidak perlu dijalankan pelelangan.


 
MENERANGKAN TELAH MENGADAKAN PERJANJIAN BERIKUT :
 
Wujud pembagian daripada harta peninggalan almarhum ………………….. dilakukan menurut ketentuan-ketentuan di bawah ini:
 
1. Kepada Nama Pihak A, diberikan :
Pekarangan yang ditandai dengan kata Nama Pihak A pada gambar terlampir kurang lebih 150 m² (seratus lima puluh meter persegi) dengan batas sebagaimana tertulis pada lampiran 1 Pekarangan tersebut disewa oleh orang-orang yang tercatat pada daftar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini sebagai lampiran dan ditandatangani pula oleh semua pihak.
 
2. Kepada Nama Pihak B, diberikan :
Pekarangan pada gambar dasar terlampir dengan ditandai kata Nama Pihak B, sebesar kurang lebih 135 m² (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagaimana tertulis pada lampiran 2.
Pekarangan tersebut disewa oleh orang-orang yang tercatat pada daftar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini sebagai lampiran dan ditandatangani pula oleh semua pihak.
 
3. Kepada Nama Pihak C, diberikan :
Pekarangan yang ada pada gambar dasar terlampir dan ditandai dengan kata Nama Pihak, sebesar kurang lebih 135 m² (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagaimana tertulis pada lampiran 3.
 
4. Sewa tanah tuan tanah pembayarannya akan dibagi antara para pihak :
A. Tuan …………. Rp. 100.000.000,-
B. Tuan …………. Rp. 150.000.000,-
C. Tuan …………. Rp. 250.000.000,-
 
5. Perjanjian ini berlaku mulai dari hari ini dan dibuat dalam rangkap tiga dengan kekuatan sama, dan dipegang oleh masing-masing pihak.
 
Semua pihak bersama ini menerangkan tidak mempunya sangkutan apapun juga satu sama lain dan tidak akan menuntut apapun baik sekarang maupun dikemudian hari berkenaan dengan pembagian warisan ini, sambil memberikan pembebasan secara timbal balik.

 
Demikian perjanjian ini dibuat, di Jakarta pada hari Jum’at tanggal 1 Januari 2010.
 
Jakarta, 2 Januari 2009
Nama Pihak A
Nama Pihak B
Nama Pihak C
   
 
Dengan disaksikan oleh :
  1. ……………………. (Nama Pihak A)
  2. ……………………. (Nama Pihak B)
  3. ……………………. (Nama Pihak C)




Comments