Ruang Lingkup Surat Kuasa
Surat kuasa adalah dokumen yang menunjukan dan memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama pemberi kuasa. Ruang lingkup surat kuasa dari kekuatan pembuktiannya, sebuah surat kuasa dapat dibuat secara “di bawah tangan”, namun bisa juga di hadapan notaris. Kekuatan pembuktian surat kuasa di bawah tangan terletak pada putusan majelis hakim. Sedangkan surat kuasa secara notariil punya kekuatan otentik dan memberikan pembuktian yang sempurna. Penerima kuasa dapat memberikan kekuasaannya kepada orang lain untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan kepadanya kecuali bila hal tersebut dilarang secara tegas dalam pemberian kuasa (subsitusi). Ada dua bentuk dilihat dari ruang lingkup surat kuasa yang diberikan yaitu: Surat kuasa khusus: adalah surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja. Surat kuasa umum (luas): surat kuasa umum adalah jenis surat kuasa yang menerangkan penerima kuasa ata...