Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Suatu Perjanjian
Ada aneka perjanjian yang kita kenal. Namun yang paling sering
dipraktekkan adalah perjanjian jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, pinjam
pakai, pemberian kuasa, dan perjanjian persekutuan. Berikut ini hak dan
kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
1. Hak, kewajiban dan tanggung jawab penjual dan pembeli dalam jual
beli
Hak dan tanggung jawab penjual:
a. Berhak menerima pembayaran harga barang yang
telah dijual. Jika pembeli ternyata tidak membayar harga barang yang telah
disepakati, maka penjual dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan, karena hal
itu merupakan wanprestasi;
b. Berhak menuntut pembayaran tepat waktunya.
Apabila barang yang dijualnya itu belum dibayar oleh si pembeli, si penjual
tidak diwajibkan menyerahkan barang yang dijualnya itu;
c. Berhak menuntut dari pembeli untuk menanggung
biaya akta jual beli, kecuali dalam perjanjian menetapkan bahwa biaya tersebut
ditanggung penjual.
Kewajiban penjual:
a.
Menyerahkan barang yang dijualnya kepada di
pembeli;
b. Menjamin bahwa barang yang dijual baik kondisi
maupun jenis jumlahnya sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian jual
beli;
c. Menjamin bahwa barang tersebut tidak akan
mendapat gangguan dari pihak ketiga;
d. Penjual juga bertanggungjawab terhadap
cacat-cacat tersembunyi yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai atau
yang mengurangi pemakaian itu, sehingga seandainya si pembeli mengetahuinya ,
ia tidak akan membeli barang itu atau membelinya dengan harga yang kurang dari harga
yang telah disepakati.
Hak pembeli:
a. Berhak menuntut kepada penjual untuk segera
menyerahkan barang pada waktunya kepada penjual;
b. Berhak menuntut ganti rugi bahkan membatalkan
perjanjian apabila barang yang dibelinya baik kondisi maupun jenis dan jumlahnya
tidak sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian jual beli;
c. Berhak menuntut ganti rugi bahkan membatalkan
perjanjian apabila timbul tuntutan dari pihak lain atas barang yang dibelinya;
d. Berhak menuntut kepada penjual apabila terdapat
cacat-cacat tersembunyi yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai atau
mengurangi pemakaian itu.
Kewajiban pembeli:
a. Membayar harga barang yang telah disepakati.
Jika pembeli ternyata tidak membayar harga barang yang telah disepakati, maka
penjual dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan;
b. Melakukan pembayaran tepat pada waktunya.
Apabila si pembeli belum melakukan pembayaran, si penjual tidak diwajibkan atau
diharuskan menyerahkan barang yang dijual itu;
c. Menanggung biaya akta jual beli, jika tidak
diatur sebaliknya dalam perjanjian.
2. Hak, kewajiban para pihak dalam sewa menyewa
Hak pemilik barang:
- Berhak atas biaya sewa yang telah disepakati dengan penyewa;
- Berhak menyita barang-barang perabot rumah tangga penyewa, apabila penyewa wanprestasi seperti tidak membayar biaya sewa (“Pandbeslag”);
- Berhak meminta ganti rugi kepada penyewa apabila karena kelalaian penyewa menimbulkan kerusakan atas barang miliknya;
- Berhak membatalkan perjanjian, apabila pihak penyewa menyalahgunakan barang yang disewakannya.
Kewajiban pemilik barang:
a.
Menyerahkan barang yang disewa kepada si
penyewa;
b.
Menjamin penyewa bahwa barang yang disewakan itu
tidak aka nada tuntutan dari pihak lain selama masa persewaan berlangsung;
c. Dalam kurun waktu sewa-menyewa, pemilik barang
harus melakukan perbaikan-perbaikan pada barang-barang yang disewakan, kecuali
perbaikan yang kecil-kecil, yang merupakan kewajiban si penyewa.
Hak Penyewa:
a.
Berhak menerima dan memakai barang yang telah
disewanya dari pemilik barang;
b. Berhak menuntut pemilik barang apabila ia
mendapat tuntutan dari pihak lain karena, misalnya, ternyata barang tersebut
bukan pemilik penyewa;
c. Berhak meminta pemilik barang untuk melakukan
perbaikan-perbaikan barang yang rusak bukan karena kelalaiannya.
Kewajiban Penyewa:
- Membayar biaya sewa yang telah disepakati dengan pemilik;
- Memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa sehingga barangnya tetap dapat dipakai sebagaimana manfaatnya;
- Tidak mengalihkan barang yang disewanya kepada pihak lain tanpa izin pemilik barang yang disewakan;
- Melakukan perbaikan-perbaikan yang kecil terhadap barang yang disewanya.
3. Hak, kewajiban para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam
Hak pemilik dalam perjanjian pinjam
meminjam:
a.
Berhak mendapatkan pengembalian pinjaman sesuai
dengan perjanjian;
b.
Jika obyek pinjaman tersebut adalah uang, maka
pemilik uang itu berhak menetapkan bunga;
c.
Berhak menuntut peminjam jika tidak
mengembalikan barang sesuai perjanjian;
d.
Berhak menuntut ganti rugi jika peminjam
terlambat atau lalai melaksanakan kewajibannya;
e. Berhak menyita barang milik peminjam dalam
rangka memaksa peminjam melaksanakan kewajibannya.
Kewajiban pemilik dalam perjanjian pinjam
meminjam:
- Wajib menyiapkan barang atau uang dipinjamkannya dalam keadaan dan jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian;
- Tidak boleh meminta pengembalian pinjaman lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan dalam perjanjian;
- Setelah barang beralih, tidak dapat melarang / membatasi peminjam untuk menggunakan / memakai barang yang dipinjamkan tersebut.
Hak peminjam:
- Berhak menerima dan menggunakan secara bebas barang atau uang dipinjamnya;
- Kalau terjadi perubahan nilai dan harga barang atau uang yang dipinjamkannya ia berhak menolak tuntutan pemilik untuk membayar lebih akibat perubahan nilai atau harga barang tersebut;
- Berhak untuk menolak pembayaran lebih awal dari yang diperjanjikan.
Kewajiban peminjam
- Wajib mengembalikan uang atau barang yang dipinjamnya dalam jumlah dan keadaan yang sama;
- Jika si peminjam tidak mampu membayar dalam jumlah dan keadaan yang sama, maka ia diwajibkan membayar harganya dalam bentuk uang;
- Apabila barang yang dipinjamkan itu bukan uang tapi berupa barang yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik, peminjam harus menanggung kerugian tersebut.
4. Hak, kewajiban para pihak dalam pinjam pakai
Hak pihak pemberi pinjaman:
- Berhak meminta pemakai untuk menyimpan dan meemlihara barang pinjaman secara bertanggungjawab;
- Berhak melarang pemakai untuk memakai barang pinjaman, selain yang ditentukan dalam perjanjian semula;
- Berhak menuntut ganti rugi jika barang yang dititipkan kepada pemakai musnah karena kelalaian peminjam;
- Jika barang pada waktu dipinjam telah ditaksir harganya maka pemilik juga berhak menuntut tanggung jawab peminjam atas musnahnya barang itu kecuali apabila telah diperjanjikan sebaliknya;
- Jika ada alasan yang mendesak dan secara tiba-tiba, pemilik barang dapat memintanya dengan perantaraan hakim.
Kewajiban pihak pemberi pinjaman:
- Menanggung resiko apabila barang yang dipinjamkan itu menimbulkan kerugian pada pihak peminjam karena adanya cacat-cacat yang dapat merugikan peminjam;
- Tidak dapat menuntut kembali barang yang dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang dijanjikan;
- Menanggung resiko jika barang yang dipinjam itu menjadi berkurang harganya karena pemakaian di luar kesalahan si pemakai.
Hak pemakai:
- Berhak menolak untuk menanggung resiko apabila berang yang dipinjamkan itu menimbulkan kerugian pada pihak peminjam karena adanya cacat-cacat yang dapai merugikan pemakai;
- Berhak menolak permintaan pihak yang meminjamkan agar pinjaman itu dikembalikan sebelum lewatnya waktu yang dijanjikan;
- Berhak menolak untuk menanggung resiko jika barang yang dipinjam itu menjadi berkurang harganya karena pemakaian di luar kesalahan si pemakai.
Kewajiban pemakai:
- Menyimpan dan memelihara barang pinjaman secara bertanggungjawab;
- Tidak boleh memakai barang pinjaman, selain yang ditentukan dalam perjanjian;
- Menanggung resiko dan mengganti kerugian akan musnahnya barang yang dititipkan kepadanya jika hal tersebut jelas-jelas karena kesengajaan atau karena kelalaiannya;
- Jika barang pada waktu dipinjamkan, telah ditaksir harganya, maka musnahnya barang itu biarpun terjadi karena suatu kejadian yang tak disengaja adalah atas tanggung jawab si pemakai, kecuali apabila telah diperjanjikan sebaliknya.
5. Perjanjian persekutuan
Yang dimaksud dengan persekutuan adalah suatu perjanjian antara dua
orang atau lebih untuk mengikatkan diri untuk masuk dalam persekutuan, dengan
maksud untuk membagi keuntungan karena (pasal 1618 KUH Perdata).
Unsur-unsur dari persekutuan adalah:
a.
Masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu
dalam persekutuan;
b.
Maksud pemasukan itu adalah untuk bersama-sama
mencari keuntungan yang akan dibagi-bagi;
c.
Persamaan tingkat / kedudukan antara para
sekutu.
Modal dalam persekutuan, dapat berupa uang, barang dan atau tenaga.
Cara menghitung besar kecil modal yang dimaksud oleh para sekutu dalam
persekutuan:
- Untuk uang dihitung berdasarkan nominal penyetoran modal;
- Untuk barang dihitung atau ditaksir berdasarkan hargannya;
- Yang memasukkan tenaga saja atau sebagai modal dihitung dari keuntungan yang didapat, yaitu dia mendapat keuntungan yang sama besarnya dengan para sekutu yang memasukkan modal paling sedikit.
Hak pengurus persekutuan:
a.
Seorang peserta yang mendapat kuasa untuk
mengurus persekutuan dapat leluasa melakukan pengurusannya, meskipun hal itu
bertentangan dengan sekutu-sekutu lainnya, asal dalam pengurusan itu, ia
berlaku dengan itikad baik;
b.
Selama masih berlangsung persekutuan, kekuasaan
itu tidak dapat dicabut, bila tidak ada alasan-alasan yang sah, misalnya ia
ternyata jelas lalai melakukan pengurusan;
c.
Bila ada lebih dari seorang yang diwajibkan
mengurus persekutuan, masing-masing pihak dapat bertindak, sedangkan bila ada
perjanjian lain, mereka harus bersama-sama bertindak;
d.
Apabila pada waktu dibentuk persekutuan, tidak
ada janji-janji khusus mengenai cara-caranya pengurusan, peraturan-peraturan
yang harus diindahkan oleh persekutuan, adalah peraturan-peraturan yang
sebagaimana diatur oleh pasal 1639 BW yaitu:
· Para sekutu dianggap secara bertimbal balik
telah memberikan kuasa supaya yang datu melakukan pengurursan bagi yang
lainnya.
· Masing-masing sekutu diperbolehkan memakai
barang-barang kepunyaan persekutuan, asal ia memakai itu guna keperluan
persekutuan.
· Masing-masing sekutu berhak mewajibkan sekutu lainnya
untuk turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang-barang
kepunyaan persekutuan.
· Tidak ada seorang sekutu pun tanpa izin-izin
yang lain-lainnya, boleh membuat hal-hal yang baru kepada benda-benda tak
bergerak kepunyaan persekutuan meskipun ia mengemukakan bahwa hal-hal itu
menguntungkan perseroan.
· Para sekutu diperbolehkan, bahkan tanpa izin
dari sekutu lainnya, menerima seorang pihak ketiga sebagai peserta dari
bagiannya dalam persekutuan.
· Para sekutu dapat dituntut oleh si berpiutang
dengan siapa mereka telah bertindak, masing-masing untuk suatu jumlah dan
bagian yang sama, meskipun bagian sekutu yang satu dalam persekutuan adalah
kurang daripada bagian sekutu yang lainnya, terkecuali apabila sewaktu hutang
tersebut dibuatnya dengan tegas ditetapkan kewajiban para sekutu itu untuk
membayar hutangnya menurut imbangan besarnya bagian masing-masing dalam
persekutuan.
6. Surat kuasa
Surat kuasa adalah dokumen yang menunjukan dan memberi wewenang
kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama pemberi
kuasa.
Ada dua bentuk dilihat dari ruang lingkup kuasa yang diberikan
yaitu:
- Surat kuasa khusus: adalah surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja.
- Surat kuasa umum (luas): surat kuasa umum adalah jenis surat kuasa yang menerangkan penerima kuasa atau yang dikuasakan diberikan kewenangan yang cukup luas untuk melakukan berbagai tindakan demi kepentingan pemberi kuasa.
Dari kekuatan pembuktiannya, sebuah surat kuasa dapat dibuat secara
“di bawah tangan”, namun bisa juga di hadapan notaris. Kekuatan pembuktian
surat kuasa di bawah tangan terletak pada putusan majelis hakim. Sedangkan
surat kuasa secara notariil punya kekuatan otentik dan memberikan pembuktian
yang sempurna.
Penerima kuasa dapat memberikan kekuasaannya kepada orang lain untuk
melaksanakan kewenangan yang diberikan kepadanya kecuali bila hal tersebut
dilarang secara tegas dalam pemberian kuasa (subsitusi).
Tanggung jawab pemegang kuasa:
- Bila pemberi kuasa tidak memuat ketentuan substitusi atau secara tegas adanya substitusi itu dilarang maka penerima kuasa bertanggungjawab sepenuhnya atas segala sesuatu yang dilakukan oleh pihak lain;
- Dalam hal kuasa diberikan dengan hak substitusi dengan menyebut nama penerima substitusi maka penerima kuasa yang menunjuk penerima substitusi untuk menggantikannya, bebas dari segala tanggungjawab mengenai pelaksanaan kuasa selanjutnya;
- Bila pemberian kuasa memberikan hak substitusi, tetapi tidak menyebut dengan tegas nama penerima substitusinya, maka penerima kuasa hanya bertanggungjawab bila pemberi kuasa dapat membuktikan bahwa orang yang ia tunjuk sebagai penerima substitusi tersebut ternyata tidak cakap dan tidak mampu.
Untuk memberikan kuasa kepada penasehat hukum yang menyelesaikan
perkara di muka pengadilan atau membuat perdamaian harus memberikan surat kuasa
khusus, berhubungan dengan hal tersebut selaku penerima kuasa seorang penerima
kuasa hukum harus memenuhi persyaratan:
a.
Mempunyai surat kuasa khusus (pasal 123 ayat 1
HIR atau pasal 147 ayat 1 Rbg);
b. Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam surat gugatan (pasal 123
ayat 1 HIR atau pasal 147 Rbg);
c. Ditujukan sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila
diajukan secara lisan (123 ayat 1 HIR dan pasal 147 ayat 1 Rbg;
d. Ditujukan sebagai kuasa atau wakil di dalan persidangan (pasal 123
ayat 1 Rbg);
e. Telah terdaftar sebagai advokat.
f. Memenuhi syarat dalam Permen Kehakiman 1/165 Jo. Kep. Menteri
Kehakiman No. J.P. 1245/10, tentang pokrol.
Kewajiban penerima kuasa:
- Melaksanakan isi surat kuasa;
- Menanggung segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak melaksanakan dan lalai dalam melakukan kuasa;
- Menyelesaikan urusan yang mulai dikerjakan, bila waktu itu pemberi kuasa meninggal;
- Bertanggung jawab akan perbuatan yang telah dilakukannya, baik perbuatan yang disengaja maupun karena kelalaiannya
- Memberikan laporan tentang apa yang telah diperbuatnya dan memberikan perhitungan untuk segala apa yang diterima.
Kewajiban pemberi kuasa:
- Memenuhi perikatan=perikatan yang diperbuat oleh si penerima kuasa menurut kekuatan yang telah diberikan kepadanya;
- Mengembalikan kepada penerima kuasa semua persekot-persekot dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula untuk membayar upahnya jika hal tersebut telah diperjanjikan;
- Memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa tentang kerugian-kerugian yang diderita sewaktu menjalankan kuasanya.
Berdasarkan pasal 1813 KUH Perdata sebuah surat kuasa berakhir
apabila:
- Pemberi kuasa menarik kembali surat kuasa;
- Meninggalnya, dibawah pengampunan, pailitnya, pemberi kuasa;
- Kawinnya si wanita yang memberikan atau menerima kuasa;
- Lewat dari waktu yang diperjanjikan, atau karena salah satu pihak melakukan wanprestasi (ingkar janji).
7. Tahapan-Tahapan Penyusunan Perjanjian
Tahapan-tahapan dalam menyusun perjanjian (kontrak):
1.
Negosiasi
Pada tahap ini terjadi tawar-menawar
kehendak para pihak untuk kemudian dituangkan dalam perjanjian.
2.
Memorandum of Understanding (MoU)
Dalam tahap ini yang merupakan kelanjutan
negosiasi ditungkan butir-butir kesepakatan negosiasi. MoU bukan sebuah
perjanjian tapi merupakan pegangan sementara bagi para pihak sebelum masuk pada
tahapan penyusunan perjanjian.
3.
Penyusunan Perjanjian
Tahapan dalam penyusunan perjanjian:
·
Membuat draft Perjanjian
·
Koreksi draft oleh masing-masing pihak
·
Penandatanganan perjanjian
Yang dibutuhkan dalam proses penulisan
naskah perjanjian adalah kejelian dalam menangkap berbagai keinginan para
pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian dengan rumusan
yang tepat, singkat, jelas dan sistematis.
4.
Pelaksanaan perjanjian
Perjanjian yang baik mestinya dapat
dilakukan oleh para pihak. Masing-masing pihak memperoleh haknya dan
menjalankan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian.
Dalam pelaksanaan perjanjian dapat saja
timbul perselisihan. Timbulnya perselisihan tersebut dapat terjadi karena:
a.
Penafsiran yang berbeda terhadap perjanjian;
b.
Pokok perselisihan belum diatur dalam
perjanjian;
c.
Salah satu pihak dan atau kedua belah pihak
melakukan wanprestasi.
Oleh karena itu penting juga dalam sebuah perjanjian mencantumkan
pasal yang mengatur tentang pilihan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa.
Dengan memperhatikan syarat-syarat, prosedur, rumusan pasal-pasalnya
yang jelas dan konkrit, penyusunannya melalui tahapan-tahapan yang benar
disertai dengan itikad baik, maka sebuah perjanjian akan membawa rasa aman dan
menguntungkan bagi para pihak.
Comments
Post a Comment