Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian dan Kontrak
Syarat-syarat
sahnya sebuah perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
1. Dibuat berdasarkan kesepakatan, sebuah
perjanjian tidak sah apabila dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau
kekhilafan. Perjanjian harus dibuat dengan persetujuan ikhlas para pihak.
Itulah sebabnya dalam pasal penutup setiap perjanjian selalu dicantumkan
kalimat “……. Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani dan dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun juga …..” Jika
persyaratan ini tidak dipenuhi, misalnya, salah satu pihak dalam keadaan sakit
atau dipaksa maka perjanjian itu batal demi hukum.
2. Kecapakan, yang dimaksudkan adalah bahwa yang
dapat membuat dan menandatangani perjanjian adalah orang-orang yang oleh hukum
dinyatakan sebagai subyek hukum. Walaupun pada dasarnya semua orang menurut
hukum cakap untuk membuat kontrak namun ada pengecualian yakni:
a.
Anak-anak yang belum dewasa (belum berusia 18
tahun dan belum menikah),
b.
Orang dewasa yang ditempatkan di bawah
pengawasan (curatele),
c.
Orang-orang sakit Jiwa,
3. Hal tertentu, yang dimaksudkan dengan “hal
tertentu” dalam perjanjian adalah obyek yang diatur harus jelas. Misalnya,
perjanjian jual beli tanah harus jelas menyebutkan letak, luas, status tanah sebagainya.
Semakin jelas menyebutkan identitas obyek jual beli tanah tersebut, maka
semakin ideal perjanjian yang dibuat.
4. Sebab yang dibolehkan. Sebuah perjanjian tidak
boleh bertentangan dengan perundang-undangan, ketertiban umum, moral dan
kesusilaan. Setiap perjanjian yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum, moral dan kesusilaan juga batal demi
hukum.
Comments
Post a Comment