Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian dan Kontrak

Syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu:

1.   Dibuat berdasarkan kesepakatan, sebuah perjanjian tidak sah apabila dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan. Perjanjian harus dibuat dengan persetujuan ikhlas para pihak. Itulah sebabnya dalam pasal penutup setiap perjanjian selalu dicantumkan kalimat “……. Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun juga …..” Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, misalnya, salah satu pihak dalam keadaan sakit atau dipaksa maka perjanjian itu batal demi hukum.

2.  Kecapakan, yang dimaksudkan adalah bahwa yang dapat membuat dan menandatangani perjanjian adalah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Walaupun pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak namun ada pengecualian yakni:

a.       Anak-anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun dan belum menikah),
b.      Orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele),
c.       Orang-orang sakit Jiwa,

3.   Hal tertentu, yang dimaksudkan dengan “hal tertentu” dalam perjanjian adalah obyek yang diatur harus jelas. Misalnya, perjanjian jual beli tanah harus jelas menyebutkan letak, luas, status tanah sebagainya. Semakin jelas menyebutkan identitas obyek jual beli tanah tersebut, maka semakin ideal perjanjian yang dibuat.

4.  Sebab yang dibolehkan. Sebuah perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, ketertiban umum, moral dan kesusilaan. Setiap perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, moral dan kesusilaan juga batal demi hukum.

Comments