Kiat Membuat Perjanjian Aman dan Menguntungkan
Dengan asas kebebasan berkontrak (consensual), setiap orang dengan bebas dapat membuat perjanjian (kontrak). Asas ini menetapkan bahwa para pihak bebas untuk membuat kontrak apa saja, baik yang sudah ada maupun yang belum ada peraturannya sepanjang perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak ini diatur dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: “setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Konsekuensinya, apabila terjadi sengketa maka isi perjanjian yang dibuat dan ditandatangani tersebut menjadi rujukan utama dalam memutuskan penyelesaian sengketa tersebut.
Sebuah perjanjian yang baik semestinya memberikan rasa aman dan menguntungkan masing-masing pihak. Agar sebuah perjanjian aman dan menguntungkan bagi kedua belah pihak ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum menandatangani sebuah perjanjian.
Kiat Membuat Perjanjian yang Aman dan Menguntungkan, yaitu:
Konsekuensinya, apabila terjadi sengketa maka isi perjanjian yang dibuat dan ditandatangani tersebut menjadi rujukan utama dalam memutuskan penyelesaian sengketa tersebut.
Sebuah perjanjian yang baik semestinya memberikan rasa aman dan menguntungkan masing-masing pihak. Agar sebuah perjanjian aman dan menguntungkan bagi kedua belah pihak ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum menandatangani sebuah perjanjian.
Kiat Membuat Perjanjian yang Aman dan Menguntungkan, yaitu:
- Memahami syarat-syarat pokok sahnya sebuah perjanjian;
- Substansi pasal-pasal yang diatur di dalamnya jelas dan konkrit;
- Mengikuti prosedur / tahapan-tahapan dalam menyusun konterak.
Selain itu, hal yang penting juga adalah buatlah perjanjian dengan pihak yang punya itikad baik serta dibuat dengan materai yang cukup atau kertas segel. Untuk lebih memperkuat pembuktian perjanjian perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Comments
Post a Comment