Pengertian dan Penanganan Kredit Macet oleh Kreditur
Setiap Bank pasti mengalami masalah kredit macet. Bank tidak mungkin terhindar dari kredit macet. Kemacetan kredit suatu hal yang akan merupakan penyebab kesulitan terhadap bank itu sendiri yaitu berupa kesulitan yang menyangkut tingkat kesehatan bank, karenanya bank wajib menghindarkan diri dari kredit macet
Menurut Bank Indonesia (2007:2) Kredit macet adalah apabila telah diusahakan oleh bank dengan membayarkan perpanjangan waktu atau kelonggaran, utang debitur tetap tidak dibayar. Senada dengan itu menurut Basuki (dalam Panitia Urusan Piutang Negara;2007:2) kredit macet adalah apabila debitur tidak membayar utangnya menurut ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Oleh karena itu kreditur dalam penanganan kredit juga perlu mengetahui tipe debitur. Adapun tipe debitur yaitu :
1. Diktator
Menurut Bank Indonesia (2007:2) Kredit macet adalah apabila telah diusahakan oleh bank dengan membayarkan perpanjangan waktu atau kelonggaran, utang debitur tetap tidak dibayar. Senada dengan itu menurut Basuki (dalam Panitia Urusan Piutang Negara;2007:2) kredit macet adalah apabila debitur tidak membayar utangnya menurut ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Oleh karena itu kreditur dalam penanganan kredit juga perlu mengetahui tipe debitur. Adapun tipe debitur yaitu :
1. Diktator
- Ciri-ciri diktator (mengontrol, agresif, tenang, ahli mengorganisasi, goal oriented, ulet, kompeten, cerdas, dingin, disiplin)
- Cara menghadapi type diktator (opening ceremony singkat, disiplin, tenang, tidak menantang, kuasai persoalan, waspada atas kharismanya)
- Ciri- ciri jungle fighter (flamboyan, ulet, cerdas, optimis, suka perang, curang/licik, mau menang sendiri, mengumbar janji, kerja keras, tidak setia)
- Cara menghadapi jungle fighter (persiapan yang matang, tegas, tenang, waspada/jangan terperangkap, jangan menantang, konsisten)
- Ciri-ciri shooter (mentolerir keadaan, ragu-ragu, pemalas, penjilat, mengelak dari tanggungjawab, menghargai, suka menolong, memperhatikan, janji tidak ditepati, suka harmonis)
- Cara menghadapi shooter (tetapkan goal, jelaskan maksud secara rinci, beri batas waktu, konsisten)
- Ciri-ciri big daddy (manipulator, suka mengancam, terlalu melindungi, menyalahkan diri, suka membantu, suka bekerja, baik hati tenang, suka ikut campur urusan orang)
- Cara menghadapi big daddy (serius, konsisten, tetapkan goal)
- Ciri-ciri shilhoutte (motivasi tinggi, kompeten, hati-hati, kreatif, setia, tekun, dapat dipercaya, menghindar/menjaga jarak, tidak komunikatif)
- Cara menghadapi shilhoutte (to the point, sabar, beri batas waktu, konsisten)
- Ciri-ciri win-win (memperhatikan, mencari alternative penyelesaian masalah, meminta pendapatan orang lain, memberi kesempatan orang untuk maju, berusaha memahami, dapat dipercaya, fleksible, humoris)
- Cara menghadapi win-win (beri masukan, kuasai persoalan, pertimbangan usulan dengan serius, ikut iramannya)
- Penjadwalan kembali (rechedulling) yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang baik meliputi perubahan besarnya angsuran atau tidak.
- Persyaratan kembali (reconditioning) yaitu perubahan sebagian atau keseluruhan syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi equity perusahaan.
- Penataan kembali (restructuring) yaitu perubahan syarat-syarat kredit menyangkut:
Penanaman atau penambahan dana bank, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan. - Liquidation
Likuidasi adalah penjualan barang-barang yang dijadikan agunan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaaan likuidasi dilakukan terhadap kategori kredit yang menurut bank benar-benar sudah tidak dapat dibantu untuk disehatkan kembali, atau usaha nasabah sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan.
- Menyerahkan penjualan agunan kepada debitur bersangkutan, harga minimumnya ditetapkan bank dan pembayarannya tetap dikuasai bank
- Penjualan agunan dilakukan melalui lelang dan hasil penjualannya diterima oleh bank untuk membayar pinjaman
- Bagi bank negara diselesaikan BUPN dengan melelang agunan untuk membayar pinjaman nasabah
- Agunan disita pengadilan negeri lalu dilelang untuk membayar utang debitur
- Agunan dibeli bank untuk dijadikan asset bank
Comments
Post a Comment