Pengertian Kredit Perbankan
Dalam
praktiknya kredit bank adalah pemberian pinjaman oleh bank kepada
nasabahnya untuk membiayai kegiatan usahanya dalam jumlah tertentu dan
jangka waktu yang disepakati bersama antara bank sebagai kreditur dan
nasabah sebagai debitur. Kredit bank mempunyai ketentuan-ketentuan yang
disetujui bersama yang dituangkan dalam suatu perjanjian kredit, yang
berisi antara lain kesediaan debitur untuk membayar kembali kreditnya,
termasuk bunganya (Astiko Sunardi,1996). Kredit diberikan bila ada
jaminan bahwa pelunasan hutang dan bunga akan diselesaikan dalam jangka
waktu tertentu yang telah disepakati.
Unsur-unsur Kredit Perbankan
Pemberian kredit kepada pihak lain oleh suatu lembaga perkreditan didasarkan atas kepercayaan. Dengan demikian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada pihak lain (debitur). Ini berarti lembaga kredit baru akan memberikan kredit kalau betul-betul yakin bahwa penerima kredit akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Kredit mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Kepercayaan
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi si
pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa barang, uang
atau jasa) benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai
jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama
yang melandasi mengapa suatu kredit berani di kucurkan. Oleh karena itu
sebelum kredit dikucurkan harus dilakukan penelitian dan penyelidikan
lebih dulu secara mendalam tentang kondisi nasabah, baik secara intern
maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi pemohon
kredit sekarang dan masa lalu, untuk menilai kesungguhan dan etikat baik
nasabah terhadap bank.
2. Kesepakatan
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian
dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya.
Kemudian dituangkan dalam akad kredit dan ditandatangani kedua belah
pihak sebelum kredit dikucurkan.
3. Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka
waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang
telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek (di
bawah 1 tahun), jangka menengah (1 sampai 3 tahun) atau jangka panjang
diatas (3 tahun). Jangka waktu merupakan atas pengembalian angsuran
kredit yang telah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu
jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
4. Resiko
Akibat adanya tenggang waktu, maka pengembalian kredit
akan memungkinkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian
suatu kredit. Semakin panjang suatu jangka waktu kredit, maka semakin
besar resikonya. Resiko ini menjadi tanggungan bank.
5. Balas jasa
Bagi bank balas jasa merupakan keuntungan atau
pendapatan atas pemberian suatu kredit. Dalam bank jenis konvensional
balas jasa kita kenal dengan nama bunga. Selain itu juga membebankan
kepada nasabah biaya administrasi kredit yang juga merupakan keuntungan
bank. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya
ditentukan dengan bagi hasil.
Comments
Post a Comment