Penilaian Resiko Kredit (Prinsip 3R dan 5C)
Dengan dilaksanakannya pemberian kredit, tidak terlepas terbayarnya kredit yang telah diberikan kepada nasabah sehingga perlu melakukan seleksi kepada nasabah. Dalam pemberian kredit, pihak kreditur memberikan prestasi berupa uang, barang, jasa kepada debitur sesuai persetujuan yang telah disepakati. Maka sebelum memberikan kredit bank perlu melakukan hal-hal berikut:
- Penilaian pendahuluan atas diri pemohon
- Mengadakan wawancara dengan pemohon
- Pemeriksaan ke tempat usaha pemohon
- Meminta informasi tentang pemohon dari bank lain
- Penilaian atas permohonan nasabah
Penilaian Kredit dengan prinsip 3R untuk kredit berskala besar menurut (Basuki:10) adalah sbb:
- Return, yaitu hasil yang diperkirakan dapat diperoleh dari proyek dan hasil tersebut diperkirakan cukup untuk mengembalikan kredit beserta bunganya, disamping itu memberikan keuntungan bagi pengusahanya.
- Repayment Capacity, yaitu kemampuan membayar kembali kredit beserta bunganya, disamping itu memberikan keuntungan pula bagi pengusahanya.
- Risk Bearing Ability, yaitu kemampuan suatu proyek menghadapi risiko kegagalan yang akan mengakibatkan macetnya pegembalian kredit.
- Character adalah kepribadian dan moral calon debitur yang selalu harus diteliti secara seksama, terutama dalam menghadapi calon debitur yang baru.
- Capacity adalah kemampuan calon debitur dalam mengendalikan dan mengembangkan usahanya, serta kesanggupannya dalam menggunakan kredit yang akan diterima.
- Capital adalah modal yang dimiliki debitur pada waktu permohonan kredit yang diajukan.
- Collateral adalah agunan atau jaminan tambahan berupa benda atau orang (personal guarrante) yang dapat diberikan oleh calon debitur.
- Condition adalah keadaan ekonomi pada umumnya (nasional dan internasional) dan keadaan ekonomi dari calon debitur yang kedudukan usahanya sehubungan dengan pemasaran hasil produksinya di dalam maupun diluar negeri
Berikut ini adalah analisis sederhana aspek-aspek penilaian kredit menggunakan pedoman 5C
![]() |
| Gambar aspek penilaian kredit menggunakan 5C (Sumber: Basuki,2006:12) |
Selain perjanjian kredit maka pihak bank juga memerlukan adanya jaminan untuk kredit, dokumen-dokumen pendukung sehingga mempermudah pihak bank dalam mengevaluasinnya. Adapun jenis-jenis jaminannya yaitu :
- Jaminan material adalah suatu benda atau barang yang secara yuridis dapat menjadi obyek hak milik atau kepemilikan. Dibedakan antara barang bergerak dan tidak bergerak.
- Barang bergerak berwujud (kendaraan bermotor, tanah, bangunan, barang dagangan, inventory, mesin, emas)
- Barang bergerak tidak berwujud (tagihan-tagihan, deposito berjangka, sertifikat tanah, tabungan, saham perusahaan)
- Barang tidak bergerak (tanah bersertifikat, tanah dan bangunan)
- Jaminan immaterial (pemegang hak, badan usaha, badan hukum, bukan badan hukum).
- Kredit tanpa jaminan adalah kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya kredit ini diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan profesional, sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil. Kredit tanpa jaminan hanya mengandalkan kepada penilaian terhadap prospek usahannya atau dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha yang memiliki loyalitas yang tinggi.
Tujuan penilaian jaminan yaitu :
- Untuk mengetahui secara pasti bahwa barang yang dijaminkan ada dan layak dijadikan jaminan.
- Untuk mengetahui secara pasti letak dan kondisi barang yang akan diterima sebagai jaminan.
- Untuk mengetahui nilai barang sehubungan dengan syarat-syarat pinjaman.
- Untuk mengetahui apakah barang tersebut mudah dijual dengan harga yang tidak merugikan bank pada saat likuidasi jaminan.
- Tanah (memiliki sertifikat tanah, advice planning sesuai ketentuan, sertifikat tanah belum jatuh tempo, memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi penilaian, perhatikan usia pemilik)
- Bangunan (memiliki IMB, perhatikan usia bangunan)
- Mesin-mesin (dapat dibuktikan milik debitur/penjamin, terletak diatas tanah milik yang dijaminkan, teliti dokumen mesin yang ada, digunakan untuki kepentingan usaha debitur)
- Kendaraan bermotor (memiliki BPKB, milik debitur/penjamin, dalam kondisi baik, usia kendaraan)
- Inventory (dapat dibuktikan milik debitur, highly marketable, not perishable, insurable)
- Deposito (bilyet/sertifikat deposito, jatuh tempo pinjamna, sertrifikat deposito ditahan bank).
- Harus diawali dengan upaya yang bersifat pencegahan sedini mungkin, terjadinya hal-hal yang merugikan bank
- Meliputi pengawasan sehari-hari oleh manajemen bank/pengawasan melekat
- Meliputi audit intern terhadap semua aspek perkreditan
- Apakah pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pemberian kredit dan ketentuan intern yang berlaku.
- Apakah pemberian kredit telah memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku
- Memantau perkembangan kegiatan debitur, termasuk pemantauan melalui kegiatan kunjungan kepada debitur.
- Apakah penilaian kolektibilitas kredit telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan bank Indonesia.
- Mengawasi secara khusus kebenaran pemberian kredit kepada pihak yang terkait dengan bank dan debitur besar tertentu
- Memantau apakah pengadministrasian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
- Memantau kecukupan jumlah penyisihan penghapusan kredit
Sistem pengawasan kredit
- Internal control of credit adalah sistem pengawasan kredit yang dilakukan oleh karyawan bank bersangkutan. Cakupannya meliputi pencegahan dan penyelesaian kredit macet.
- Audit control of credit adalah sistem pengendalian atau penilaian masalah yang berkaitan dengan pembukuan kredit. Jadi pengendalian atas masalah khusus yaitu tentang kebenaran pembukuan kredit bank.
- External control of credit adalah sistem pengendalian kredit yang dilakukan pihak luar, baik oleh bank Indonesia maupun akuntan publik.
- Preventif control merupakan pengawasan kredit yang dilakukan sebelum pencairan kredit dengan bertujuan mencegah terjadinya kemungkinan penyimpangan kredit.
- Represif control merupakan pengawasan kredit yang dilakukan setelah pencairan kredit dengan tujuan mengatasi penyimpangan yang terjadi.

Comments
Post a Comment