Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur kredit adalah tahapan yang harus dilalui sebelum kredit diberikan untuk menilai kelayakan calon debitur. Prosedur atau pedoman pemberian kredit berdasarkan keputusan direksi, bahwa guna memperkecil tingkat kolektibilitas serta sebagai pedoman didalam pencairan kredit khususnya didalam penilaian agunan, jenis agunan yang diterima, usia agunan, penetapan nilai taksasi, jenis pengikatan serta analisis kemampuan debitur, maka perlu kiranya untuk diatur berdasarkan:
- UU no 13 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan provinsi jawa tengah.
- UU no 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah.
- UU no 7 tahun 1992 tanggal 25 Maret tentang perbankan yang telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan.
- UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
- Peraturan Menteri dalam negeri no 11 tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.
- Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah no.20 tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah no.116 tahun 2003 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi jawa tengah no.20 tahun 2002 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Provinsi Jawa Tengah.
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah no.503/42/2006 tentang pengangkatan direksi dan dewan pengawas perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang hasil penggabungan merger.
Di dalam memberikan/menyalurkan kredit hendaknya mengacu pada prinsip pemberian kredit yang sehat sesuai prosedur:
1. Permohonan kredit
- Melakukan register agenda surat.
- Melakukan cek ulang terhadap persyaratan yang ada.
- Permohonan yang ada harus dilengkapi dengan foto copy KTP pemohon, foto copy KTP suami/istri, foto copy agunan, foto copy SIUP/TDP bagi badan usaha, serta data-data pendukung lainnya.
- Meneliti daftar kredit macet.
- Meneliti daftar hitam.
- Surat informasi Bank.
- Lokasi usaha dan rumah tinggal.
- Barang dagangan/produksi/stok barang.
- Sarana dan prasarana.
- Tenaga kerja dan fasilitas.
- Administari dan laporan keuangan.
- Lokasi jaminan.
- Memperhatikan faktor 5 C (charakter, Capasity, Capital, Condition of Economic, Collateral) serta faktor resiko.
- Aspek manajemen
- Aspek teknis
- Aspek pemasaran
- Aspek keuangan
- Aspek legalitas
- Aspek sosial ekonomi/lingkungan
- Pengikatan secara notaries/dibawah tangan
- Asuransi kredit/kerugian
- Pencairan kredit
- Proporsi dan administrasi
- Bukti nota pencairan kredit
![]() |
| Gambar prosedur pemberian kredit (Sumber: Basuki, 2006:12) |
- Perijinan dan legalitas yaitu izin mendirikan bangunan, sertifikat tanah, tanda daftar perusahaan.
- Karakter yaitu mencakup profesi, penampilan, lingkungan sosial, pengalaman dan perilaku.
- Pengalaman dan Manajemen yaitu menyangkut faktor-faktor yang mendukung kelancaran usaha nasabah.
- Pemasaran, jika nasabah tidak berhasil menjual produk, nasabah akan kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
- Sosial, bank harus berhati-hati jika dampak yang dihasilkan oleh kegiatan nasabah tidak disukai masyarakat.
- Keuangan, apakah mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajibannya kepada bank.
- Agunan, jaminan kredit.
- Bagaimana keadaan keuangan bank saat ini yang dapat dilihat dari keadaan keuangan Bank antara lain jumlah deposito, tabungan, giro dan jumlah kredit.
- Pengalaman bank beberapa tahun tertentu yang berhubungan dengan dana dan kredit antara lain jumlah dan kelancaran kredit.
- Keadaan perekonomian dimasa yang akan datang
- Kemampuan dan pengalaman organisasi perkreditan bank serta hubungannya dengan bank-bank lain yang sejenis.
- Keputusan kredit hendaknya didasarkan pada pertimbangan dan analisis yang matang (tidak dibuat tergesa-gesa).
- Bank tidak boleh memberikan kredit kepada calon debitur yang tidak diketahui/dipahami secara benar.
- Risiko pemberian kredit harus dapat diukur secara tepat, berdasarkan informasi yang lengkap, relevan dan dapat dipercaya.
- Pemberian kredit yang berisiko tinggi hanya diberikan pada perusahaan yang memiliki prestasi yang baik.
- Setiap kredit sebaiknya mempunyai dua sumber pembayaran yang terpisah yaitu dari hasil opersional/usaha debitur dan dari sumber lainnya.
- Kredit yang dijamin dengan jaminan tambahan (agunan) cukup tinggi, tidak selalu berarti baik.
- Apabila kredit dijamin dengan garansi (personal guarantee) maka orang yang memberikan garansi harus diperlakukan sama dengan calon debitur.
- Pejabat kredit tidak boleh merasa sanksi terhadap karakter calon nasabahnya (selektif).
- Pejabat kredit harus lebih waspada terhadap nasabah yang pindah dari bank lain.
- Persyaratan kredit harus lebih realistis.
- Jumlah kredit yang diberikan pada suatu nasabah, tidak boleh melebihi kebutuhannya.

Comments
Post a Comment