Jenis dan Penggolongan Kredit Perbankan
Jenis kredit dibedakan menurut kegunaan, tujuan, jangka waktu, jaminan, dan sektor usaha (Kasmir:1998) adalah sebagai berikut:
1. Sudut kegunaan, kredit dibedakan atas:
Kredit pertanian, perkebunan, industri, perdagangan, pariwisata, pendidikan (pembangunan prasarana gedung, kamar mandi), Kredit profesi (guru, dosen, pengacara, dokter), Kredit perumahan, dll.
1. Sudut kegunaan, kredit dibedakan atas:
- Kredit investasi (untuk membiayai fasilitas modal tetap, misalnya: membeli mesin, membangun gedung, dsb)
- Kredit modal kerja (misalnya: membeli bahan baku atau bahan pembantu, membayar gaji, dsb)
- Kredit produktif (untuk menghasilkan barang atau jasa, kredit perdagangan berkenaan dengan pembelian atau penjualan barang yang diperdagangkan.
- Kredit konsumtif (untuk memenuhi kebutuhan akan barang-barang yang habis dipakai, baik yang tidak tahan lama maupun yang tahan lama.
- Kredit jangka pendek, biasanya maksimal setahun. Misalnya: untuk menutupi biaya operasional, perdagangan, maupun produksi.
- Kredit jangka menengah, antara 1 sampai 3 tahun bisa untuk menutupi biaya operasional.
- Kredit jangka panjang, waktu diatas 3 tahun untuk membiayai investasi atau untuk tujuan konsumtif, misal kredit perumahan.
- Kredit dengan jaminan, baik jaminan harta tetap (tanah, rumah, gedung, dll), tidak tetap (sepeda motor, mobil, emas, mesin, barang dagangan, surat-surat berharga).
- Kredit tanpa jaminan atau agunan yang disebut kredit kelayakan usaha. Penyerahan persediaan barang sebagai agunan dilakukan dengan asas kepercayaan, sehingga barang itu sendiri tetap berada dalam perusahaan.
Kredit pertanian, perkebunan, industri, perdagangan, pariwisata, pendidikan (pembangunan prasarana gedung, kamar mandi), Kredit profesi (guru, dosen, pengacara, dokter), Kredit perumahan, dll.
Penggolongan Kredit
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SK direksi BI No 23/68/KEP/DIR serta SEBI NO se 23/12/BPPP bertanggal 28 Februari 1991 tentang penggolongan kolektibitas aktiva produktif, dan pembentukan cadangan atas aktiva. Dari sudut kolektibitas yaitu keadaan pembayaran pokok dan pembayaran bunga kredit oleh nasabah, maka kredit yang diberikan oleh bank dapat digolongkan ke beberapa keadaan yaitu:
- Lancar berarti tidak terdapat tunggakan angsuran pokok bunga atau cerukan.
- Kurang lancar berarti ada kelambatan sebentar dalam pembayaran angsuran pokok, bunga atau cerukan, tetapi debitur masih membayar dan dapat ditolirer.
- Diragukan berarti selalu terlambat cukup lama dalam pembayaran angsuran pokok, bunga atau cerukan, tetapi debitur masih membayar dan sulit ditolirer.
- Macet berarti menunggak dan tidak lagi membayar angsuran, bunga atau cerukan.
Kolektibilitas adalah ketertiban pembayaran bunga oleh nasabah. Menurut Muchdarsyah Sinungan (1993 : 265) pengelompokan kredit berdasarkan keadaan dan kelancarannya sangat perlu untuk dilakukan demi kelancaran tugas-tugas pengamanan fasilitas-fasilitas yang telah diberikan kepada para nasabah.

Comments
Post a Comment