Draft Perjanjian Jual Beli Rumah
Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian jual beli rumah. Draft perjanjian jual beli rumah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat perjanjian yang berkaitan.
Contoh Draft Perjanjian Jual Beli Rumah
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
|
Nama
|
:
|
…………………………………………..
|
Tempat
/ Tgl. Lahir
|
:
|
…………………………………………..
|
|
Alamat
|
:
|
…………………………………………..
|
|
Pekerjaan
|
:
|
…………………………………………..
|
2.
|
Nama
|
:
|
…………………………………………..
|
Tempat
/ Tgl. Lahir
|
:
|
…………………………………………..
|
|
Alamat
|
:
|
…………………………………………..
|
|
Pekerjaan
|
:
|
…………………………………………..
|
Penjual dengan ini berjanji untuk menyatakan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pembeli dan Pembeli berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Penjual berupa sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor xxxxx Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Madya Jakarta Barat, dan secara rinci tampak pada gambar situasi nomor xxxxx tanggal 08 Desember 2009 seluas 350 m² (tiga ratus lima puluh meter persegi) berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 270 m² (dua ratus tujuh puluh meter persegi), yang untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah, dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut :
PASAL 1
Jual beli Tanah dan Rumah tersebut dilakukan dan disetuji oleh Penjual dan Pembeli dengan total harga Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Harga tanah per meter persegi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga harga tanah seluruhnya Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
- Harga bangunan rumah adalah Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
PASAL 2
- Pembeli menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penjual, pada saat ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
- Sisa harga Tanah dan Bangunan sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) harus dibayar oleh Pembeli paling lambat 47 (empat puluh tujuh) hari sejak surat perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli.
- Pembayaran sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pembeli menyetor ke rekening Penjual yakni Bank mandiri dengan nomor rekening: xxxxxxxxx.
PASAL 3
- Penjual menjamin sepenuhnya bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar milik Penjual sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
- Penjual hanya menyatakan bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini bebas dari sitaan dari pihak mana pun juga; tidak tersangkut sengketa dengan pihak ketiga; hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
- Penjual menyatakan dan berjanji akan menyerahkan Tanah dan Rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini kepada Pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya 4 (empat) hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.
- Penyerahan Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.
PASAL 5
Penjual menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pembeli.
PASAL 6
- Biaya pengurusan balik nama tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini sepenuhnya adalah atas biaya Pembeli.
- Dalam proses pengurusan balik nama, Penjual berjanji dan menyatakan bersedia bersama Pembeli menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Penjual kepada Pembeli.
PASAL 7
- Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemic, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blockade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
- Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Penjual dan Pembeli sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.
PASAL 8
- Penjual menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini seperti pajak dan pungutan lainnya sebelum diserahkan kepada Pembeli.
- Setelah penyerahan Tanah Bangunan sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (1) dan (2) maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah dan bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.
PASAL 9
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Penjual, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Penjual wajib mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang dalam perjanjian ini.
PASAL 10
- Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
- Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka Penjual dan Pembeli sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.
PASAL 11
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : Jakarta,
Pada tanggal : 11 Desember 2009
Pada tanggal : 11 Desember 2009
Penjual
|
Pembeli
|
|
…………….
|
…………….
|
Saksi :
1. …………….
2. …………….
Comments
Post a Comment