Draft Perjanjian Jual Beli Tanah

Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian jual beli tanah. Draft perjanjian jual beli tanah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan Anda dalam membuat perjanjian yang terkait.

Contoh Draft Perjanjian Jual Beli Tanah


PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

   


Yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. ………………, Sarjana Ekonomi, swasta bertempat tinggal di Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Kedoya Utara, Rukun Warga 03 , Rukun Tetangga 07, selanjutnya disebut Penjual.
  2. ………………, Sarjana Hukum, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Menceng Pulo, Rukun Warga 03, Rukun Tetangga 07, selanjutnya disebut Pembeli.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

 
PASAL 1 : LETAK DAN LUAS TANAH

Pembeli dan Penjual menerangkan lebih dahulu bahwa berdasarkan akta-akta tanggal 30 Januari 1975 nomor XXXX yang dibuat di hadapan Wulan Ratnaningsih, SH, NN, notaris di Jakarta, Penjual menguasai sebidang tanah seluas 5000 (lima ribu) meter persegi yang terletak di :
Wilayah
:
Jakarta Timur
Kecamatan
:
Jatinegara
Kelurahan
:
Bidara Cina
RW
:
09
RT
:
02
Tanah sebagaimana dimaksud letaknya adalah menurut gambar situasi bermaterai cukup yang batas-batasnya telah ditentukan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dilekatkan pada perjanjian ini.


PASAL 2 : KEHENDAK PARA PIHAK

Penjual bermaksud untuk menjual tanah tersebut kepada pihak Pembeli dan Pembeli bermaksud untuk membelinya dari Penjual.


PASAL 3 : HARGA

Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per meter persegi atau Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk 5000 meter persegi.


PASAL 4 : BIAYA AKTA DAN BALIK NAMA

Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah sebagaimana tersebut pada pasal 3 di atas tidak termasuk biaya akta jual beli dan balik nama sertifikat atas nama pihak Pembeli. Biaya-biaya tersebut seluruhnya ditanggung oleh Pembeli.


PASAL 5 : CARA PEMBAYARAN
  1. Pembayaran harga tanah oleh Pembeli kepada Penjual sebagaimana disebut pada pasal 3 perjanjian ini dilakukan secara bertahap.
  2. Jumlah pembayaran setiap tahapan ditetapkan sebagai berikut:
  • Pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani dan perjanjian ini sebagai tanda penerimanya.
  • Pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) akan dibayarkan pada tanggal 9 September 2009 yang dibayarkan dengan cara ditranfer melalui nomor rekening Penjual pada Bank ABC No Rekening XXXX.
  • Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 1 Januari 2009 yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening Penjual pada Bank ABC No rekening XXXX.
  • Pembayaran tahap keempat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 1 Mei 2009 yang dibayarkan dengan cara transfer ke rekening Penjual pada Bank ABC No Rekening XXXX.


PASAL 6 : PENYERAHAN TANAH
  1. Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini akan diserahkan kepada Pembeli dalam keadaan kosong, selambat-lambatnya tanggal 9 Mei 2009.
  2. Apabila Penjual tidak menyerahkan tanah tersebut kepada Pembeli pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian ini, maka Penjual telah dianggap melakukan kelalaian, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat-surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi, maka pihak Penjual dikenakan denda setiap hari sebesar 1% (satu persen) setiap hari atas jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak Pembeli terhitung sejak uang tersebut diterima oleh Penjual.
  3. Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam perjanjian ini tanah yang diperjanjikan dalam jual beli ini tidak diserahkan dalam keadaan kosong, maka dengan lewatnya waktu tersebut Penjual berhak untuk melakukan berbagai upaya untuk mengosongkan tanah tersebut atas biaya Penjual.
  4. Dengan diterimanya jumlah uang oleh Penjual dari Pembeli sesuai dengan harga tanah yang diperjanjikan dalam jual beli ini, maka Penjual tidak berhak lagi dan dilarang untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan segala tindakan pemindah-tanganan tanah tersebut yang dilakukan oleh pihak Penjual adalah tidak sah dan batal menurut hukum.


PASAL 7 : STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH
  1. Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar miliknya sendiri dan hanya Penjual yang berhak penuh untuk menjualnya.
  2. Penjual menyatakan bahwa tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini tidak tersangkut sesuatu perkara atau sengketa, tidak sedang menjadi obyek sitaan, baik yang berupa sitaan penjualan maupun sitaan penjagaan dan tidak sedang dibebani suatu jaminan hutang.
  3. Penjual menjamin bahwa sejak saat perjanjian ini dibuat maupun di kemudian hari Pembeli tidak akan mendapat suatu tuntutan dari pihak siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.


PASAL 8 : BUKTI KEPEMILIKAN
  1. Penjual menjamin Pembeli bahwa tanah yang diperjanjikan dalam jual beli ini telah mempunyai sertifikat hak milik sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
  2. Apabila di kemudian hari terbukti sertifikat hak milik atau tanah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia maka perjanjian ini menjadi batal.


PASAL 9 : PEMBATALAN PERJANJIAN
  1. Penjual dan Pembeli sepakat bahwa perjanjian ini dapat dibatalkan apabila ketentuan pasal 8 ayat (1) perjanjian ini tidak dipenuhi oleh Penjual.
  2. Pembatalan perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat (2) cukup dinyatakan dengan suatu surat tercatat yang disampaikan kepada Pembeli dalam hal ini kedua belah pihak melepaskan segala ketentuan yang tercantum dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila perjanjian ini menjadi batal karena menurut ketentuan seperti diuraikan di atas, maka Penjual harus mengembalikan uang yang telah diterima olehnya dari pihak Pembeli dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pembatalan perjanjian oleh pihak Pembeli.
  4. Apabila perjanjian ini menjadi batal karena alasan apapun juga, sehingga pihak Penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterimanya kepada Pembeli, maka jumlah uang itu dengan ini diakui oleh Penjual sebagai hutangnya kepada Pembeli.
  5. Penjual juga dikenakan bunga atas seluruh uang yang telah diterimanya sebesar 1% (satu persen) setiap hari terhitung dari hari diterimanya sampai pada hari dibayarnya kembali jumlah uang tersebut.


PASAL 10 : WAKTU PENANDATANGANAN AKTA

Akta jual beli tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini harus ditandatangani selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 9 Mei 2009.


PASAL 11 : BALIK NAMA

Apabila proses pembalikan nama pada sertifikat dari nama Penjual menjadi nama Pembeli belum selesai dilakukan padahal Pembeli sudah membayar lunas harga tanah yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli ini maka Pembeli untuk dan atas nama Penjual menjalankan segala hak dengan nama apapun juga yang ada pada dan / atau yang dapat dijalankan oleh Penjual sebagai yang menguasai tanah tersebut, tidak ada yang dikecualikannya, akan tetapi semuanya itu atas tanggungan dan resikonya pihak yang menjalankan hak-haknya itu, dengan membebaskan pihak Penjual dari segala tuntutan dari pihak lain mengenai tindakan-tindakan itu.


PASAL 12 : SURAT KUASA

Penjual dan Pembeli sepakat bahwa semua surat kuasa yang berhubungan dengan perjanjian jual beli ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini dan tidak akan batal atau dapat dibatalkan karena alasan-alasan apapun juga.


PASAL 13 : PENYELESAIAN SENGKETA
  1. Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas isi perjanjian ini antara Penjual dan Pembeli dan / atau tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (1) Penjual dan Pembeli sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


PASAL 14 : DOMISILI HUKUM

Pembeli dan Penjual dalam kaitannya dengan perjanjian ini memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


PASAL 15 : PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dengan bebas tanpa paksaan dari siapapun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan materai yang cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
 
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Jum’at tanggal Sembilan bulan lima tahun dua ribu Sembilan (09-05-2009).


 
Penjual
Pembeli
Materai
………………, SE
………………,, SH

 


Comments