Draft Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah

Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian jual beli tanah dan rumah. Draft perjanjian jual beli tanah dan rumah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan Anda dalam membuat perjanjian yang terkait.

Contoh Draft Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah


PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN RUMAH

   



Pada hari ini, Kamis, tanggal Sepuluh, bulan Desember, tahun Dua Ribu Sembilan.

1. Tuan ……………, bertempat tinggal di Menceng, Cengkareng, Jl. Jaya 24, No. 23, selanjutnya akan disebut pula Pihak Pertama.

2. Tuan ……………, bertempat tinggal di Kedoya, Jl. SMA 57, No. 24, selanjutnya akan disebut pula Pihak Kedua.

Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, …………….. S.H., notaris, lebih dahulu dengan ini menerangkan :

Bahwa menurut akta jual beli tertanggal XXX no. XXX yang telah dibuat di hadapan …………… S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah Jakarta Barat, yang – bermeterai cukup – diperlihatkan kepada saya, notaris, Pihak Pertama telah membeli dari tuan …………., bertempat tinggal di Tegal Alur, Cengkareng, Jl. Toram No. 13, sebidang tanah hak milik, persil no. XXX, kohir no. XXX, luasnya kurang lebih 120 m² (seratus dua puluh meter persegi), terletak di Tegal Alur, wilayah Cengkareng, kecamatan Cengkareng, dan berbatasan di sebelah :

-
Utara
:
Jl. Menceng Raya
-
Timur
:
Jl. Trisula
-
Selatan
:
Rumah Bpk. H. Syarifudin
-
Barat
:
Rumah Bpk. Immanuel

Berikut sebuah banguna rumah tinggal yang terdapat di atas tersebut, setempat dikenal sebagai Jalan Trisula, No. 23.

Bahwa segera setelah tanah dan rumah tersebut dibalik nama dan tertulis atas nama Pihak Pertama menurut sertifikat (tanda bukti hak) dari Kepala Sub Direktorat Agraria Jakarta Barat, Pihak Pertama akan menjual kepada Pihak Kedua yang menerangkan secara demikian akan membeli dari Pihak Pertama tanah dan rumah tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dimaksudkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961. Berhubung dengan apa yang telah diterangkan (diberitahukan) lebih dahulu itu, para penghadap selanjutnya menerangkan, bahwa para penghadap selanjutnya menerangkan, bahwa para pihak telah bersepakat untuk, atas resiko dan tanggung jawab para pihak sendiri, mengadakan perjanjian sebagai berikut :

 
PASAL 1

Pihak Pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri untuk menjual kepada Pihak Kedua, yang berjanji dan oleh karena itu mengikat diri pula akan membeli dari Pihak Pertama :
 
Sebidang tanah hak milik, persil no. XXX, kohir no. XXX, luasnya kurang lebih 120 m² (seratus dua puluh meter persegi), terletak di Tegal Alur, wilayah Cengkareng, kecamatan Cengkareng berikut sebuah bangunan rumah tinggal yang terdapat di atas tanah tersebut, segera setelah tanah dan rumah tersebut dibalik nama dan tertulis atas nama Pihak Pertama menurut sertifikat (tanda bukti hak) dari Kepala Sub Direktorat Agraria Jakarta Barat, dengan ketentuan-ketentuan yang lazim dipergunakan untuk suatu jual beli tanah dan rumah, hal mana telah diketahui oleh para pihak, antara lain / ditambah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. bahwa jual beli tanah dan rumah tersebut akan dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dimaksudkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961.
  2. bahwa harga tanah dan rumah tersebut oleh kedua belah pihak telah ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dari jumlah uang mana oleh Pihak Pertama diakui telah diterimanya dari Pihak Kedua sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebelum penandatanganan akta ini sebagai pembayaran di muka (voorschot), untuk penerimaan jumlah uang itu akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansinya yang sah, sedangkan sisanya atau sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) lagi akan dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli yang bersangkutan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.
  3. bahwa Pihak Pertama menjamin tanah dan rumah tersebut tidak dikenakan suatu sitaan atau tersangkut sebagai tanggungan untuk suatu piutang atau diberarti dengan / secara apapun, pula tidak sedang dalam sengketa, sehingga pihak siapapun mengenai tanah atau rumah tersebut.
  4. bahwa semua bea dan biaya (ongkos) sampai selesainya balik nama tanah dan rumah tersebut atas nama Pihak Kedua menjadi tanggungan dan akan dibayar oleh Pihak Pertama.

 
PASAL 2

Pihak Pertama dengan ini member kuasa kepada Pihak Kedua dengan hak untuk mengalihkan lagi kekuasaan ini kepada orang lain atau suatu badan (substitutie).
 
KHUSUS:
 
  1. untuk melaksanakan jual beli tanah dan rumah tersebut antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah segera setelah tanah dan rumah tersebut dibalik nama dan tertulis atas nama Pihak Pertama menurut sertifikat (tanda bukti hak) dari Kepala Sub Direktorat Agraria Jakarta Barat dan setelah harga persil tersebut dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dan
  2. untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan atau mengadakan perubahan-perubahan dalam akta ini, yang menurut pendapat instansi yang berwajib (berwenang) diperlukan.
Untuk melaksanakan hal-hal tersebut di atas, yang diberi kuasa boleh (berhak untuk) menghadap kepada siapa dan di mana pun guna memberikan keterangan-keterangan, mengajukan surat-surat permohonan dan segala surat lainnya, menandatangani, menyelesaikan dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan perlu oleh yang diberi kuasa tanpa pengecualian.

Semua kekuasaan tersebut adal kekuasaan-kekuasaan tetap yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang atau menurut peraturan hukum serta menjadi bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian menurut akta ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kekuasaan-kekuasaan tersebut di atas.

 
PASAL 3

Pihak Pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikat diri :
  1. Untuk, selama jual beli tanah dan rumah tersebut belum dilaksanakan, secara bagaimanapun tidak akan menjaminkan dan atau mengalihkan / melepaskan hak atas tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain, selain oleh Pihak Kedua berdasarkan ketentuan Pasal 2 di atas, dan
  2. Untuk mengikhtiarkan (mengusahakan) agar tanah dan rumah tersebut secepat mungkin dibalik nama dan tertulis atas nama Pihak Pertama menurut sertifikat (tanda bukti hak) dari Kepala Sub Direktorat Agraria Ajakarta Barat, sehingga jual beli tanah dan rumah tersebut dalam waktu singkat dapat dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwajib (berwenang).


PASAL 4

Penyerahan dari tanah dan rumah tersebut dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dalam keadaan kosong (tidak dihuni / ditempati) seluruhnya dengan kunci-kuncinya, segera setelah penandatangan akta jual beli yang bersangkutan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang itu.


PASAL 5

Biaya untuk akta ini menjadi tanggungan dan akan dibayar oleh Pihak Pertama.


PASAL 6

Sesuai dengan peraturan hukum, perjanjian ini berlaku pula bagi para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.


PASAL 7

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Barat.
 


Jakarta, 10 Desember 2009





Penjual
Pembeli
Tuan …………….
Tuan …………….


Saksi :

  1. Bpk. H. Syarifudin (pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah yang dijualbelikan)
  2. …………....................… S.H.




Comments