Draft Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah Dengan Hak Membeli Kembali

PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN RUMAH
DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI



Pada hari ini, Sabtu, tanggal lima, bulan Desember, tahun duaribu sembilan, pukul sepuluh pagi waktu Indonesia barat.

Berhadapan dengan saya, …………………….., S.H., notaris yang berkedudukan di wilayah Tangerang, yang selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
  1. Tuan A yang beralamat di Jl. Kemuning Raya, Cikupa blok D No. 4
  2. Tuan B yang beralamat di Jln Citra 2, Perumahan Citra raya Cikupa
Para penghadap menerangkan, dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang jika hal ini masih diperlukan, bahwa tuan A, yang selanjutnya akan disebut juga: Pihak Pertama 

Dengan ini menjual/mengoperkan kepada tuan B yang selanjutnya akan disebut juga: Pihak Kedua
Yang menerangkan telah membeli dan mengoper dari Pihak Pertama :
  1. sebuah bangunan rumah tinggal terbuat dari atap genting, lantai ubin, dinding tembok, berikut urut-urutannya.
  2. segala hak yang ada pada dan atau dapat dijalankan oleh Pihak Pertama atas tanah di mana bangunan tersebut didirikan berikut pekarangannya, terletak di perumahan Citra Raya Boulevard, blok C, persil No. xxx, dengan luas lebih kurang 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi, demikian menurut surat izin yang, untuk menggunakan tanah, dikeluarkan oleh Ketua Badan Pertanahan wilayah Tangerang, tertanggal xx-xx-xx No. xxx, terdaftar atas nama tuan ………..
Bahwa Pihak Pertama adalah yang berhak atas apa yang diuraikan di atas, karena dibangun sendiri menurut surat izin bangunan tertanggal tangerang, xx-xx-xxxx No. xxx/I.B, dan berdasarkan akta jual beli dari tuan ………… dengan akta tertanggal xx-xx-xxxx Nomor xx yang dibuat di hadapan tuan ……………, notaris di Tangerang, salinan yang bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, notaris.

Penjualan dan pembelian ini menurut keterangan para penghadap dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jumlah uang mana telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama seluruhnya sebelum akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu penghadap tuan A tersebut dengan ini memberi pelunasannya, sehingga akta ini berlaku juga sebagai kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) itu, dan selanjutnya dengan memakai syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:


PASAL 1

Segala keuntungan dan kerugian yang didapat atau yang diderita dengan apa yang dijual/dioper dengan akta ini mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua.


PASAL 2

Apa yang dijual / dioperkan dengan akta ini berpindah ke tangan Pihak Kedua dalam keadaan nyata pada hari ini, dan mengenai hal ini Pihak Kedua tidak akan mengadakan tuntutan apa pun juga terhadap Pihak Pertama baik mengenai perbedaan tentang ukuran atau batas-batas pekarangan, cacat-cacat lainnya yang terlihat atau tidak terlihat harus diserahkan dalam keadaan kosong seluruhnya oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 05-04-2010 kecuali bilamana Pihak Pertama sebelum melakukan haknya membeli kembali seperti yang diuraikan dalam Pasal 5 di bawah ini.


PASAL 3

Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang dijual dan dioperkan dengan akta ini, adalah benar miliknya.

Pihak Pertama, bebas dari sitaan dan tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, tidak dijual kepada orang lain dan tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan apa pun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dijual / dioperkan dengan akta ini dan oleh karenanya Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut di atas.


PASAL 4

Pihak Pertama menjamin pada Pihak Kedua tentang ada-nya hak-hak yang dimaksud di atas jika ternyata bahwa hak-hak tersebut tidak ada maka penjualan dan pembelian ini dengan sendirinya menjadi batal menurut hukum dan dalam keadaan demikian kedua belah pihak sepanjang perlu melepas-kan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


PASAL 5

Pihak Pertama berhak membeli kembali apa yang dijual/ dioperkan dengan akta ini dalam waktu 6 (enam) bulan ter-hitung mulai tanggal hari ini, menjadi paling lambat pada tanggal 05-05-2010 dengan membayar kembali harga pen-jualan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut di atas. Apabila Pihak Pertama tidak menggunakan haknya untuk membeli kembali dalam jangka waktu tersebut, Pihak Kedua secara mutlak menjadi pemilik dari apa yang dibelinya dengan akta ini.


PASAL 6

Biaya akta ini dan segala biaya yang harus dikeluarkan berhubungan dengan penjualan / pembelian ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua

Bilamana pada tanggal 05-04-2010 Pihak Pertama belum juga menyerahkan rumah tersebut dalam keadaan kosong pada Pihak Kedua, maka terhitung mulai tanggal 06-04-2010 Pihak Pertama dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari kelambatan yang mana denda wajib dibayar seketika dan sekaligus. 

Dalam keadaan demikian Pihak Kedua juga berhak dan dengan ini diberi kuasa mutlak oleh Pihak Pertama untuk mengambil bangunan itu dalam keadaan kosong seluruhnya dari Pihak Pertama atau badan / orang lain yang menempatinya, kalau perlu dengan bantuan polisi atas biayanya Pihak Pertama.


PASAL 7

Akhirnya para penghadap menerangkan bahwa mereka tentang perjanjian ini dan segala akibatnya memilih tempat tinggal yang tetap dan semuanya di kantor Panitera pengadilan Negeri Tangerang.


Dibuat di: Jakarta
Pada tanggal: 5 Desember 2009


Pihak Pertama

Pihak Kedua



Tuan A

Tuan B



SAKSI-SAKSI:

1. Ketua RT setempat 2. Ketua RW setempat
3. Pejabat pembuat Akta tanah 4. Tuan C, S.H.


Comments