PERJANJIAN BELI SEWA
MESIN BERIKUT SPAREPARTS-NYA
Nomor : 172/552/33/27
Pada hari ini, Kamis, tanggal Sepuluh, bulan Desember, tahun Duaribu Duabelas:
- Tuan A, Karyawan, bertempat tinggal di Jakarta, pada Jalan SMA 57, No. 20. Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasar-kan surat kuasa di bawah tangan tertanggal 08-12-2009 yang – bermeterai cukup diletakkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan demikian sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan B, Pengusaha bertempat tinggal di Jakarta, pada Jalan Mawar, No. 10, selanjutnya akan disebut Pihak Pertama.
- Tuan C, Karyawan, bertempat tinggal di Jakarta, pada Jalan Gang Kelinci, No. 12. Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai kuasa lisan dari, selaku demikian mewakili, oleh karena itu atas nama, memperkuat diri dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk adiknya, yaitu Tuan D, Pengusaha bertempat tinggal di Jakarta, pada Jalan Jalan H. Nur, No. 27, selanjutnya akan disebut Pihak Kedua.
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. Para penghadap dalam tindakan masing-masing tersebut di atas menerangkan, bahwa kedua pihak dengan ini mengadakan perjanjian beli sewa, yaitu
Pihak Pertama menjual secara beli sewa kepada
Pihak Kedua, yang secara demikian membeli dari
Pihak Pertama:
6 (enam) buah mesin tenun, buatan Jerman, merek Butterfly, No. c521, tahun pembuatan 2000, berikut alat-alat serta bagian-bagian (
spareparts), yang bersangkutan milik
Pihak Pertama.
Menurut faktur pembelian tanggal xxx no. xxx yang – bermeterai cukup – diperlihatkan kepada saya, notaris, keadaannya telah diketahui oleh
Pihak Kedua, sehingga para penghadap (pihak) menganggap tidak perlu untuk menjelaskan lebih lanjut dalam akta ini; syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian adalah sebagai berikut :
PASAL 1
Harga dari mesin-mesin tersebut menurut kesepakatan kedua belah pihak seluruhnya sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), dari jumlah uang yang mana telah dibayar oleh
Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama pada hari ini sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), pembayaran mana diakui oleh
Pihak Pertama sehingga untuk itu akta ini dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaan (kuitansinya), sedangkan sisanya, yaitu sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lagi harus dibayar lunas sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal 09-02-2010, dalam 2 (dua) kali angsuran (cicilan) bulanan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dimulai pada tanggal 10-12-2009 dan selanjutnya tiap-tiap tanggal 10 (sepuluh) bulan-bulan berikutnya; pembayaran-pembayaran mana akan dilakukan di Jl. Mawar No. 10 Jakarta dengan memakai kuitansi dan tanpa kompensasi, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-pasal di bawah ini :
PASAL 2
Mesin-mesin tersebut pada hari ini telah diserahkan dalam keadaan baik oleh
Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua untuk dipakai/dipergunakan, sedangkan
Pihak Pertama tetap merupakan pemilik dari mesin-mesin itu, sampai
Pihak Kedua melunasi sisa harganya, yang akan ternyata kelak dari kuitansi-kuitansi yang bersangkutan yang akan ditandatangani dan diberikan oleh
Pihak Pertama atau kuasanya.
PASAL 3
Selama belum menjadi pemilik sepenuhnya,
Pihak Kedua berjanji dan mengikat diri ntuk mempergunakan mesin-mesin tersebut tidak lain selain daripada sesuai dengan sifat dan tujuannya dan atas tanggung jawab dan biayanya sendiri selaku peminjam, memelihara mesin-mesin tersebut sebaik-baiknya, bila perlu memperbaiki dan memperbaharui Bagian-bagian yang rusak karena pemakaian atau sebab lain, pula tidak akan menyewakan atau mengizinkan orang lain memakainya.
PASAL 4
Mulai hari ini seluruh risiko atas mesin-mesin tersebut menjadi tanggungan
Pihak Kedua sendiri, yang harus memenuhi semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berdasarkan perjanjian menurut akta ini, walaupun seandainya nilai mesin-mesin itu menjadi turun atau tidak bernilai lagi (nihil), dengan membebaskan
Pihak Pertama samasekali daripada risiko dan tanggung jawab itu (
gevrijwaard).
PASAL 5
Selama peralihan hak milik yang bersangkutan belum terjadi, dengan persetujuan
Pihak Pertama,
Pihak Kedua harus mengasuransikan mesin-mesin tersebut terhadap segala kerusakan (bahaya).
PASAL 6
- Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
- Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.
PASAL 7
Jika
Pihak Kedua telah melunasi harga dari mesin-mesin tersebut dan/atau memenuhi segala kewajibannya menurut akta ini, maka
Pihak Kedua menjadi pemilik sepenuhnya (mutlak) dari barang-barang itu, tanpa memerlukan sesuatu surat pernyataan/keterangan dari
Pihak Pertama, karena kuitansi (tanda pembayaran) lunas yang bersangkutan merupakan bukti yang cukup untuk hal itu.
PASAL 8
- Apabila Pihak Kedua :
- lalai dalam melakukan pembayaran tersebut dalam pasal 1 di atas atau tidak memenuhi sesuatu ketentuan dari perjanjian menurut akta ini;
- jatuh pailit atau dapat menunda pembayaran utang-utangnya;
- meninggal dunia, kecuali jika ahli warisnya melakukan kewajibannya (mereka) menurut hukum;
- ditaruh di bawah pengampunan; dan/atau
- mesin-mesin tersebut menjadi rusak atau hilang (musnah) karena sebab apa pun, maka Pihak Pertama berhak menganggap bahwa perjanjian ini dengan sendirinya (karena hukum) batal (putus), tanpa memerlukan perantaraan Hakim.
- Jika terjadi hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka Pihak Kedua berkewajiban, atas pemberitahuan resmi yang pertama, menyerahkan kembali mesin-mesin tersebut selengkapnya kepada Pihak Pertama, dengan ketentuan bahwa Pihak Kedua tidak berhak untuk menerima kembali uang yang telah dibayarkan kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian menurut akta ini.
PASAL 9
Jika menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) akta ini
Pihak Pertama mengambil kembali mesin-mesin tersebut, maka
Pihak Kedua dalam waktu 5 (lima)hari sesudah pengambilan itu, masih berhak menebus kembali mesin-mesin itu dengan mem-bayar sisa harganya, dengan ketentuan bahwa hal ini hanya mungkin terjadi jika batal atau putusnya perjanjian ini disebabkan karena lalainya
Pihak Kedua dalam pembayaran angsuran saja.
PASAL 10
Biaya untuk menyelesaikan akta ini, demikian pula biaya untuk pengangkutan mesin-mesin tersebut dari tempat
Pihak Pertama ke tempat
Pihak Kedua dan atau sebaliknya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh
Pihak Kedua;
PASAL 11
Tentang perjanjian menurut akta ini dengan semua akibatnya kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PASAL 12
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian, dibuat rangkap dua bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Jakarta, 10-12-2009
Pihak Pertama
|
|
Pihak Kedua
|
|
|
|
Tuan A
|
|
Tuan C
|
Comments
Post a Comment