Draft Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Individu

Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian pinjam meminjam secara individu. Draft perjanjian pinjam meminjam secara individu ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat perjanjian yang berkaitan.

Contoh Draft Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Individu


PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM SECARA INDIVIDU

   


Pada hari ini, Sabtu tanggal tujuh belas, bulan lima, tahun dua ribu sembilan, telah ditandatangani perjanjian pinjam meminjam uang oleh dan antara :
  1. ....................., beralamat di Jl. Raya Panjang No. 191 D, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
  2. ....................., yang bertempat tinggal di Jl. Petojo Raya 210 A, Cideng, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
 
Pihak Pertama dan Pihak Kedua terlebih dahulu menerangkan bahwa :
  • Pihak Pertama telah meminjam dari Pihak Kedua sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa dengan uang pinjaman dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tersebut, telah membeli dari pihak ketiga sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah Wilayah Jakarta Selatan, setempat dikenal dengan Jl. Kedongdong No. 3 berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan di atas sebidang tanah dimana didirikan bangunan / rumah tinggal tersebut.
  • Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut, kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkannya dalam suatu perjanjian.
  • Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para pihak menerangkan bahwa yang satu dengan yang lain telah saling bermufakat dan bersetuju untuk dan dengan ini menetapkan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

 
PASAL 1 : JUMLAH PINJAMAN
 
Pihak Pertama dengan ini telah meminjam dari Pihak Kedua uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutannya yang terletak di Jalan Kedongdong No. 3 Jakarta Selatan berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.
 
 
PASAL 2 : PENYERAHAN UANG
 
Pihak Kedua telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada Pihak Pertama pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan Pihak Pertama menyatakan telah menerimanya dengan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.

 
PASAL 3 : BUNGA
  1. Atas hutang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut, Pihak Pertama dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 1% (satu persen) oleh Pihak Kedua.
  2. Yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh Pihak Pertama

 
PASAL 4 : SISTEM PENGEMBALIAN
 
Pihak Pertama wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada Pihak Kedua dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan.

 
PASAL 5 : BIAYA PENAGIHAN
  1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh Pihak Kedua maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama.
  2. Apabila Pihak Pertama lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 1% (satu persen) per hari sampai seluruh penagihan tersebut lunas terbayar.

 
PASAL 6 : PENGEMBALIAN SEKALIGUS
  1. Apabila Pihak Pertama karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh Pihak Pertama, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, Pihak Pertama wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
  2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana :
a. Pihak Pertama tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
b. Terhadap Pihak Pertama diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakkan dibawah pengampunan atau dinyatakan pailit.
c. Bilamana harta kekayaan dari Pihak Pertama terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap Pihak Pertama dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada Pihak Kedua.
d. Bilamana Pihak Pertama meninggal dunia.

 
PASAL 7 : JAMINAN
 
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terhutang oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian tersendiri dimana Pihak Pertama akan menyerahkan sebagai jaminan kepada Pihak Kedua sebuah bangunan rumah tinggal milik Pihak Pertama terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan Kedongdong No. 3, Jakarta Selatan didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih 200 m². persil No. xxxxxx Blok A jenis klaster No. xxxxx tertanggal 20 Mei 2007 demikian berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau dikemudian hari akan diperoleh Pihak Pertama atas sebidang tanah tersebut di atas.

 
PASAL 8 : KUASA
  1. Pihak Pertama dengan ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang Pihak Pertama.
  2. Kuasa yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di dalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya Pihak Pertama atau karena sebab apapun juga.

 
PASAL 9 : PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 
PASAL 10 : LAIN-LAIN
 
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

 
PASAL 11 : PENUTUP
 
Perjanjian pinjam-meminjam ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.

 
Jakarta, 17 Mei 2009
 
Pihak Pertama
Pihak Kedua
   
…………………
…………………
 
Saksi-saksi :
1. ……………………….
2. ……………………….




Comments