Draft Perjanjian Pinjam Meminjam Uang di Perusahaan
Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian pinjam meminjam uang di perusahaan. Draft perjanjian pinjam meminjam uang di perusahaan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat perjanjian yang berkaitan.
Contoh Draft Perjanjian Pinjam Meminjam Uang di Perusahaan
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DI PERUSAHAAN
Pada hari ini, Sabtu tanggal tujuh belas bulan lima tahun dua ribu sembilan (17-5-2009) kami yang bertanda tangan di bawah ini :
- ....................., bertempat tinggal di Jl. Petojo Raya 210 A. Cideng, Jakarta Pusat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya disebut Pihak Pertama.
- ....................., Direktris PT. Wijaya Kusuma beralamat di Jl. Raya Panjang No. 210 F, Kebon jeruk, Jakarta Barat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Wijaya Kusuma selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan terlebih dahulu bahwa berdasarkan SK Pengangkatan No. xxx, Pihak Pertama pada saat ini adalah karyawan pada Pihak Kedua yang telah bekerja selama kurang lebih 5 (lima) tahun sejak tanggal 10 Mei 2003, dengan jabatan terakhir sebagai Manajer Penjualan PT. Wijaka Kusuma dengan gaji sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) setiap bulan.
Kedua belah pihak bersepakat dan mengikatkan diri dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1 : MAKSUD DAN JUMLAH PINJAMAN
Dalam rangka membeli tanah dan rumah yang terletah di Jl. Kancil No. 1 RT 003, RW 06, Kelurahan Lama, Kecamatan Baru, Jakarta Barat, Maka Pihak Pertama bermaksud meminjam uang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk meminjamkan uang tersebut kepada Pihak Pertama.
PASAL 2 : PENYERAHAN UANG
Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama mengakui telah menerimanya dan perjanjian ini menjadi bukti sah penerimaan (kuitansi) atas uang tersebut.
PASAL 3 : PENGAKUAN HUTANG
Dengan telah diterimanya uang sebagaimana disebut pada pasal 2 maka Pihak Pertama dengan ini mengakui bahwa pinjaman tersebut menjadi hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
PASAL 4 : JENIS PINJAMAN
Jenis pinjaman yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) adalah pinjaman tanpa dipungut bunga apa pun.
PASAL 5 : SISTEM PENGEMBALIAN HUTANG
- Dalam rangka mengembalikan seluruh pinjaman tersebut Pihak Pertama menyatakan bersedia gajinya setiap bulan dipotong oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dimulai sejak penerimaan gaji bulan Juni 2009 sampai dengan seluruh pinjaman tersebut terbayar lunas.
- Pihak Pertama dengan ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk memotong gaji Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1); surat kuasa mana tidak dapat ditarik kembali oleh Pihak Pertama sampai seluruh hutang kepada Pihak Kedua lunas.
- Dalam hal gaji Pihak Pertama atas satu dan lain alasan sehingga tidak cukup untuk membayar cicilan hutangnya kepada Pihak Kedua, sehingga diperlukan upaya penagihan maka seluruh biaya yang timbul termasuk fee pengacara dalam rangka pembayaran cicilan hutang tersebut seluruhnya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
PASAL 6 : HUBUNGAN KERJA BERAKHIR
- Pengembalian cicilan secara berangsung sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) hanya berlaku apabila Pihak Pertama masih terikat hubungan kerja dengan Pihak Kedua.
- Dalam hal ini Pihak Pertama karena sebab apapun juga sehingga hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berakhir, sedangkan Pihak Pertama belum melunasi seluruh cicilan pembayaran hutangnya, maka selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum Pihak Pertama berhenti bekerja pada Pihak Kedua, Pihak Pertama wajib membayar lunas semua sisa hutangnya secara tunai sekaligus.
PASAL 7 : KELALAIAN
Apabila Pihak Pertama lalai menjalankan kewajibannya, dan atau rumah dan tanah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini disita atau dieksekusi untuk kepentingan pihak ketiga, dan atau Pihak Pertama diletakkan di bawah pengampunan (curatele) atau dinyatakan pailit dan atau karena sebab apapun juga Pihak Pertama kehilangan haknya untuk secara bebas mengurus harta kekayaannya, maka tanpa memerlukan suatu keputusan dari Pengadilan atau teguran Juru Sita, Pihak Kedua berhak menuntut dari Pihak Pertama dengan segera dan sekaligus melunasi hutangnya.
PASAL 8 : KEWAJIBAN AHLI WARIS
Dalam hal Pihak Pertama meninggal dunia, maka ahli warisnya yang sah yang akan mendapatkan warisan dari tanah dan rumah yang diperjanjikan dalam perjanjian ini berkewajiban untuk terlebih dahulu melunasi sisa hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
PASAL 9 : JAMINAN HUTANG
- Pihak Pertama dengan ini menyerahkan sebagai jaminan hutang berupa sertifikat hak milik tanah dan rumah milik Pihak Pertama No. xxxxx yang terletak di Jl. Petojo Raya 210 A, Cideng, Jakarta Pusat.
- Terhadap jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pihak Kedua diberikan kuasa oleh Pihak Pertama untuk memakai, menempati, dan mendirikan bangunan di atas bidang tanah tersebut, dan Pihak Pertama menyatakan tidak akan menghalang-halangi Pihak Kedua untuk menguasai tanah dan rumah tersebut apabila Pihak Pertama tidak atau lalai melaksanakan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini.
PASAL 10 : SURAT KUASA
Surat Kuasa-Surat Kuasa yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sehubungan dengan perjanjian ini, merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya Pihak Pertama atau karena sebab apapun juga.
PASAL 11 : PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Hal-hal yang tidak atau belum diatur dan atau karena terjadi perbedaan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini yang menimbulkan perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan oleh karena itu Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih domisili yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PASAL 12 : PENUTUP
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan bahwa perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak ada tekanan serta paksaan dari pihak mana pun juga.
- Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak, yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 17 Mei 2009
Pihak Pertama
|
Pihak Kedua
|
…………………
|
…………………
|
Comments
Post a Comment