Draft Perjanjian Jual Beli Motor Dengan Sistem Angsuran

Berikut di bawah ini adalah 2 contoh draft perjanjian jual beli motor dengan sistem angsuran. Draft perjanjian jual beli motor dengan sistem angsuran ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat perjanjian yang berkaitan.

Contoh Ke-1 Draft Perjanjian Jual Beli Motor Dengan Sistem Angsuran


PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR DENGAN SISTEM HUTANG YANG DIANGSURAN

   


Pada hari ini, hari Kamis, tanggal Sepuluh, bulan Desember, tahun Duaribu Sembilan, yang bertanda tangan di bawah ini:
 
1.
Nama
:
…………………………………………..
Alamat
:
…………………………………………..
Jabatan
:
Marketing manager
Dalam hal ini bertindak sebagi kuasa dari dan atas nama perseroan terbatas: PT. ……………………., berkedudukan di Cengkareng, berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal 27 November 2009, nomor XX selanjutnya disebut Pihak Pertama.
 
2.
Nama
:
…………………………………………..
Alamat
:
…………………………………………..
Jabatan
:
Karyawan Swasta
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
 
Dalam perjanjian ini diterangkan bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang telah membeli dan menerima dari Pihak Pertama berupa:
 
Jenis kendaraan
:
…………………………………………..
No rangka
:
…………………………………………..
No mesin
:
…………………………………………..
Warna
:
…………………………………………..
Jumlah barang
:
…………………………………………..
Keadaan barang
:
…………………………………………..

Selanjutnya disebut Kendaraan.
 
Bahwa selanjutnya jual-beli ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat sebagai berikut:


PASAL 1
Pihak Kedua menerima milik dari apa yang dibelinya pada hari ini dan mulai hari ini juga segala keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawabnya.

 
PASAL 2
 
Harga dan cara pembayaran Kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Harga Kosong : Rp 15.000.000,00
  • Biaya Surat-surat+ MPO : Rp 1.500.000,00
  • Harga ‘‘On The Road’’ : Rp 500.000,00
Pembayaran pada waktu perjanjian ditandatangani
  • Uang muka 20 % x Rp 15.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
  • Biaya surat-surat + MPO = Rp 2.000.000,00
  • Sisa terhutang Rp 12.000.000,00
  • Ditambah 1,25% bunga, tiap-tiap
  • Bulan dari Sisa jumlah terhutang Rp 3.000.000,00
  • Jumlah hutang Rp 15.000.000,00
Dianggap sebagai hutang dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang akan dibayar secara angsuran.
 
Pembayaran uang muka sebesar Rp 3.000.000,00 tersebut telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua, dan Pihak Pertama dengan ini memberikan tanda penerimaan yang sah kepada Pihak Kedua yang sah berupa surat perjanjian ini, sehingga surat perjanjian ini berlaku pula sebagai kuitansi untuk penerimaan jumlah uang tersebut.
 
Surat pembayaran wajib dilakukan di alamat kantor Pihak Pertama yaitu pembayaran secara giral hanya diterima dengan ketentuan bahwa pembayaran itu dianggap telah diterima oleh Pihak Pertama apabila pembayaran secara giral tersebut telah diuangkan atau dipindahbukukan dengan sebagaimana mestinya.


PASAL 3
 
Bersamaan dengan pembayaran pertama tersebut, Pihak Kedua menyerahkan kepada Pihak Pertama sebuah jaminan bank tertanggal 7 Desember 2009 dengan jangka waktu berlakunya sampai dengan tanggal 7 Desember 2010 sebagai jaminan atas pelaksanaan pembayaran angsuran menurut surat perjanjian ini dengan nilai sebesar Rp 12.000.000,00 berikut bunga 1,25 % tiap bulan atas sisa terhutang yang seluruhnya berjumlah Rp 15.000.000,00
 
Jaminan bank tersebut adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian jual beli ini, segala biaya yang bertalian dengan jaminan bank tersebut adalah beban Pihak Kedua.
 
 
PASAL 4
 
Penyerahan Kendaraan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan akan dilaksanakan dalam waktu tiga hari terhitung sejak tanggal DO (delivery order) dibuka, terkecuali bilamana terjadi hal-hal yang berada di luar kekuasaan Pihak Pertama (force majeure).
 
 
PASAL 5
 
Bilamana Pihak Kedua lalai untuk melunasi sebagaimana mestinya salah satu angsuran pembayaran uang jual beli seperti yang ditetapkan dalam pasal 2 tersebut di atas maka Pihak Kedua dianggap lalai, kelalaian yang cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu seperti tersebut di atas maka untuk tiap-tiap hari kelalaian atau keterlambatan itu Pihak Kedua wajib membayar uang denda/ganti rugi kepada Pihak Pertama seharinya sebesar Rp 15.000,00 dihitung dari seluruh sisa jumlah yang wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

 
PASAL 6
 
Dengan demikian Kendaraan tersebut dipegang oleh Pihak Kedua sebagai peminjam karenanya Pihak Kedua tidak boleh memindahtangankan pada siapa pun juga. Pihak Kedua wajib memelihara Kendaraan tersebut dalam keadaan reparasi dan kondisi serta keadaan jalan yang baik atas biayanya sendiri. Segala kerusakan yang diderita oleh Kendaraan tersebut sehubungan dengan pemakaian wajib diperbaiki oleh Pihak Kedua atas biayanya sendiri.
 
 
PASAL 7
 
Terhitung mulai dari hari tanggal penyerahan maka risiko mengenai Kendaraan tersebut akan ditanggung oleh Pihak Kedua. Oleh karena itu bilamana Kendaraan tersebut karena sebab apa pun musnah, hilang, atau tidak dapat dipergunakan lagi maka Pihak Kedua tetap berkewajiban penuh untuk melakukan pembayaran angsuran.

 
PASAL 8
 
Segala kejadian sebagai akibat dari tindakan pemerintah dalam bidang moneter dan lain-lain menjadi tanggungan Pihak Kedua sepenuhnya dengan memperhatikan peraturan pemerintah yang berlaku.

 
PASAL 9
 
Setelah semua sisa harga tersebut dilunasi, termasuk dengan bunganya maka hak milik atas Kendaraan tersebut dengan sendirinya berpindah ke tangan Pihak Kedua.
 
 
PASAL 10
 
Untuk semua hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah.


PASAL 11
 
Untuk semua akibat hukum yang timbul dari perjanjian ini maka para pihak telah memilih tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
 
PASAL 12
 
Perjanjian jual beli secara angsuran ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

 
PASAL 13
 
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli pertama dan kedua bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak dan 1 (satu) kopinya untuk pihak yang memerlukannya.

 
Dibuat di: Jakarta Pada tanggal: 10 Desember 2009
 
PEMBELI
PENJUAL
…………….
.…………….
 

PENJAMIN
Bank XXXX

 

Contoh Ke-2 Draft Perjanjian Jual Beli Motor Dengan Sistem Angsuran

 

PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR DENGAN SISTEM HUTANG YANG DIANGSURAN

   


Pada hari ini, Jumat tanggal sembilan bulan Desember, tahun dua ribu sembilan kami yang bertanda tangan di bawah ini:
 
1.
Nama
:
…………………………………………..
Alamat
:
…………………………………………..
Jabatan
:
Manager Pembelian PT. ……………………

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ……………………berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut Pembeli.
 
2.
Nama
:
…………………………………………..
Alamat
:
…………………………………………..
Jabatan
:
Manajer Penjualan PT. ……………………

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. …………………… berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Desember 2009 selanjutnya disebut Penjual.
 
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual-beli kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
 
 
PASAL 1 : Pengakuan Hutang
 
Pembeli dengan ini mengakui telah berhutang kepada Penjual untuk Pembelian 10 (sepuluh) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk XXXX dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per unit dengan total seluruhnya sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditambah dengan bunga-bunga, ongkos-ongkos, pajak-pajak, denda-denda yang ditanggung oleh Pembeli sesuai dengan perjanjian ini, selanjutnya akan disebut juga Hutang.


PASAL 2 : Sistem Pembayaran
  1. Pembeli menyanggupi dan telah pula disetujui oleh Penjual bahwa Hutang tersebut sebagaimana disebut dalam pasal 1 di atas akan dibayar dengan sistem angsuran sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 20 (dua puluh) bulan yang dimulai pada bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Oktober 2010.
  2. Semua pembayaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli oleh Pembeli kepada Penjual harus dilakukan oleh Pembeli lewat bank yang ditunjuk Penjual atau langsung kepada Penjual dalam mata uang Republik Indonesia.


PASAL 3 : Status Kendaraan
  1. Status kepemilikan 10 (sepuluh) unit kendaraan sebagai-mana disebut pada pasal 1 tetap menjadi milik yang sah dari Penjual kendaraan sebelum seluruh cicilan pembayaran diselesaikan oleh Pembeli menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam perjanjian ini.
  2. Selama berlakunya perjanjian ini, Penjual selalu mengizinkan Pembeli untuk menggunakan 10 (sepuluh) unit kendaraan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini sebagai peminjam dan pemakai dan karena itu segala risiko kerusakan dan kehilangan kendaraan selama dipinjam dan dipakai menjadi tanggungan Pembeli.
  3. Selama berlakunya perjanjian ini, Pembeli tidak berhak untuk memindah-tangankan kendaraan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, dan Pembeli tidak pula berhak untuk memakai kendaraan sebagai jaminan dari hutang Pembeli dan/atau dari pihak ketiga.
  4. Pembeli berkewajiban memelihara kendaraan agar tetap berada dalam keadaan baik. Ongkos pemeliharaan dan reparasi dari kendaraan harus sepenuhnya dibayar oleh Pembeli.


PASAL 4 : Penarikan Kembali Kendaraan
 
1.
Dalam hal Pembeli lalai dalam melaksanakan perjanjian ini termasuk lalai melaksanakan kewajibannya yakni pembayaran cicilan yang telah jatuh tempo, maka Penjual berhak untuk menarik kembali izinnya kepada Pembeli untuk menggunakan kendaraan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu berupa apapun.
2.
Ketika Penjual melakukan penarikan dengan alasan se-bagaimana disebutkan dalam ayat (1) maka perjanjian jual beli ini berakhir dengan sendirinya dan dengan ini Pembeli melepaskan pasal 1266 dan pasal 1267 KUH Perdata. Dalam hal ini semua jumlah yang telah dibayar oleh Pembeli berdasarkan perjanjian jual beli dianggap sebagai uang sewa kendaraan.
3.
Selain alasan yang disebut pada ayat (1) Penjual juga berhak menguasai kembali kendaraan apabila:
a.
Pembeli meninggal dunia;
b.
Sebagian atau seluruh kekayaan Pembeli disita oleh pihak ketiga;
c.
Usaha Pembeli dibubarkan, dilikuidasi, dan atau mengalami kepailitan;
d.
Usaha Pembeli dijual kepada Pihak Ketiga;
e.
Pembeli tidak memenuhi salah satu syarat dari perjanjian ini dan atau Pembeli mengalami situasi yang berdasarkan pertimbangan Penjual, situasi itu dapat membahayakan dan/atau mencegah pihak Penjual untuk menjalankan hak-haknya berdasarkan perjanjian ini.
4.
Terhadap kendaraan yang telah ditarik dari tangan Pembeli, maka Penjual berhak menjual kendaraan dengan harga yang pantas berdasarkan syarat dan kondisi yang ditetap-kan oleh Penjual.
5.
Jika kendaraan yang telah ditarik dari penguasaan Pembeli dan ternyata kendaraan tersebut rusak atau fungsinya telah berkurang karena kelalaian Pembeli yang menyebabkan harga jualnya tidak mencukupi lagi untuk melunasi hutang Pembeli, maka kekurangannya harus ditanggung oleh Pembeli.
6.
Jika Pembeli terlambat melaksanakan kewajiban mem-bayar kekurangan sebagaimana disebut pada ayat (5) maka tiap hari keterlambatan pembayaran kekurangan tersebut dikenakan denda sebesar 1%.
7.
Apabila dalam menuntut hak-haknya dalam perjanjian ini, Penjual terpaksa juga harus menanggung ongkos-ongkos dan pengeluaran-pengeluaran, termasuk honorarium pengacara dan setiap ongkos dan pengeluaran untuk badan-badan peradilan maka ongkos-ongkos dan biaya-biaya tersebut akan dibebankan kepada Pembeli.
 
PASAL 5 : Pajak
 
Berhubung 10 (sepuluh) unit kendaraan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dipakai oleh Pembeli maka semua pajak dan pemungutan yang dibebankan atas kendaraan harus ditanggung dan dibayar seluruhnya oleh Pembeli atas nama Penjual dan semua asli dari Kuitansi-kuitansi dari pembayaran-pembayaran tersebut harus diserahkan kepada Penjual, apabila diminta oleh Penjual.


PASAL 6 : Pemberian Kuasa
  1. Pembeli dengan ini memberi kuasa kepada Penjual, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan dengan hak substitusi untuk memasuki halaman dimana kendaraan berada untuk mengambil kembali kendaraan dari Pembeli atau pihak ketiga, kalau perlu dengan bantuan dari pihak yang berwajib.
  2. Semua kuasa yang tercantum dalam perjanjian ini merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
  3. Pembeli berjanji tidak akan berbuat sesuatu seperti mengambil tindakan perlawanan melalui pihak yang berwajib untuk mencegah Penjual melakukan penarikan kendaraan dari pihak Pembeli atau pihak ketiga lainnya.
  4. Pembeli berjanji tidak akan menghalangi Penjual atau kuasanya selama jangka waktu perjanjian jual beli untuk setiap saat memasuki tempat-tempat dimana kendaraan-kendaraan disimpan untuk memeriksa / mengecek keadaan kendaraan-kendaraan tersebut dan Penjual juga berhak untuk, atas beban dari Pembeli berbuat segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pembeli untuk memelihara kendaraan sehingga tetap berada dalam keadaan baik dan dapat berjalan.
  5. Pembeli harus memberitahukan Penjual secara tertulis di mana biasanya kendaraan akan ditempatkan.


PASAL 7 : Perubahan Kepemilikan
  1. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Penjual dengan ini menyatakan persetujuannya bahwa kendaraan akan didaftarkan atas nama Pembeli.
  2. Terhadap bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang telah dikeluarkan atas nama Pembeli, maka hak milik atas kendaraan harus dianggap telah dipindahkan dari Penjual kepada Pembeli sedangkan tunggakan harga Penjualan harus tetap dianggap sebagai hutang Pembeli sejak tanggal yang tertulis atas bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
  3. Dengan menandatangani perjanjian ini, Pembeli menyatakan persetujuannya bahwa walaupun surat-surat/dokumen berkenaan dengan pendaftaran dari kendaraan atau berkenaan dengan pemilikan atas kendaraan tertulis atas nama Pembeli, hal ini tidak memberi hak kepada Pembeli untuk memakai surat-surat/dokumen-dokumen itu sebagai bukti hak milik Pembeli atas kendaraan tersebut karenanya Pembeli menegaskan bahwa sebelum harga seluruhya dari kendaraan itu terbayar lunas, “kendaraan” itu tetap milik Penjual.
  4. Pembeli berjanji untuk membayar tunggakan hutang itu sesuai dengan cicilan-cicilan yang diuraikan dalam perjanjian jual beli ini. Jika Pembeli terlambat membayar cicilan yang jatuh tempo, maka tiap hari keterlambatan pembayaran tersebut, kepada Pembeli wajib dikenakan denda sebesar 1% (satu per seratus).
  5. Untuk menjamin pembayaran tunggakan hutang, denda dan lain-lain biaya yang terhutang oleh Pembeli kepada Penjual, Pembeli dengan ini memindahkan secara fidusia kepada Penjual hak miliknya atas kendaraan pemindahan hak mana mulai berlaku sejak tanggal kendaraan telah didaftarkan atas nama Pembeli dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) telah dikeluarkan atas nama Pembeli.


PASAL 8: Bukti Pembayaran
  1. Seluruh bukti pembayaran hutang Pembeli yang ada pada Penjual adalah bukti yang sah telah terjadinya pembayaran pihak Pembeli kepada Penjual.
  2. Apabila terjadi perbedaan penghitungan jumlah tunggakan Pembeli kepada Penjual, maka Pembeli wajib menunjukkan pembayarannya yang sesuai dengan perjanjian ini.


PASAL 9: Para Pengganti Hak
 
Penjual dan Pembeli menyatakan bahwa perjanjian ini mengikat dan berlaku bagi kepentingan para pengganti hak dan para pihak yang mendapat hak dari pihak-pihak dalam perjanjian ini, dengan syarat bahwa Pembeli dalam hal ini tidak diperkenankan untuk memindahkan atau mengasingkan hak-haknya berdasarkan perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penjual.


PASAL 10: Surat Menyurat
 
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa setiap komunikasi atau pemberitahuan apa pun yang berkaitan dengan isi perjanjian ini harus dibuat tertulis dan dikirim atau difaks ke alamat resmi para pihak.


PASAL 11: Perubahan Alamat
 
Dalam hal Pembeli dan atau Penjual pindah dari alamat resmi yang tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang pindah ke alamat lain tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pindah alamat dilakukan.


PASAL 12: Force majeure
  1. Terhadap kendaraan yang rusak atau hilang yang disebabkan oleh bencana alam seperti tsunami, angin rebut, kebakaran, gempa bumi, atau force majeure lainnya maka perjanjian ini berakhir segera dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut haknya masing-masing.
  2. Jika kerusakan dan kehancuran kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam tersebut tidak seluruhnya, maka kedua belah pihak akan membuat kesepakatan baru; kesepakatan mana merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.


PASAL 13: Perubahan Perjanjian
 
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa perjanjian ini tidak boleh diubah atau ditambah seluruhnya atau sebagian, kecuali apabila perubahan telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak dalam perjanjian ini.


PASAL 14 : Penutup
  1. Terhadap ketentuan-ketentuan yang ditafsirkan berbeda dalam pelaksanaan Perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan tersebut secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara ini belum memuaskan para pihak maka akan diminta seorang penengah (arbiter) untuk memberikan pendapat. Apabila cara ini pun juga belum memberikan penyelesaian maka akan ditempuh upaya terakhir melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
  3. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat dan ditandatangani di Jakarta oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
 
Jakarta, 9 Mei 2009
 
PEMBELI
PENJUAL
…………….
.…………….




Comments