Draft Perjanjian Perpanjangan Kredit

PERJANJIAN PERPANJANGAN KREDIT



Perjanjian ini dibuat di Jakarta, pada hari ini tanggal Empat Belas Desember Dua Ribu Sembilan oleh antara :
  1. Bank Sumber Dana, berkedudukan di Jakarta, selanjutnya akan disebut juga Bank.
  1. ………………………, pengusaha, selanjutnya disebut juga Nasabah.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu :
  1. Bahwa Nasabah telah memperoleh fasilitas kredit dari Bank untuk jumlah sampai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), demikian dengan syarat-syarat / ketentuan-ketentuan dan sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Membuka Kredit (PMK) tanggal 1 Januari 2008 Nomor xxxxxx yang dibuat oleh kedua belah pihak dan / atau perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan;
  2. Bahwa kredit tersebut berakhir tanggal 31 Desember 2009
  3. Bahwa atas permohonan Nasabah, Bank setuju untuk memperpanjang masa kredit tersebut dengan 3 (tiga) bulan lagi.
Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, kedua belah pihak telah bersetuju untuk dan dengan ini membuat suatu perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


PASAL 1

Kedua belah pihak telah bersetuju untuk memperpanjang masa fasilitas kredit yang telah diberikan oleh Bank kepada Nasabah dengan Perjanjian Membuka Kredit (PMK) tanggal xx-xx-xxxx nomor xxxxxx tersebut dengan 3 (tiga) bulan lagi, sehingga dengan demikian waktunya akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2010.


PASAL 2

Semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Membuka Kredit (PMK) tanggal 1 Januari 2008 maupun dalam perjanjian pemberian jamin serta perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dengan pemberian kredit tersebut dengan hal ini dinyatakan tetap berlaku, kecuali ketentuan tentang waktu berakhirnya kredit, yang berdasarkan perjanjian ini diperpanjang hingga tanggal 31 Maret 2010.


PASAL 3

Tentang perjanjian ini dan semua hubungan dan akibat-akibatnya, pihak-pihak memilih domisili yang tetap dan seumumnya, di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat. Pemilihan domisili ini juga berlaku bagi (para) ahli waris dan / atau (para) pengganti hak dari para pihak.

Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 14 Desember 2009


Nasabah

Bank Sumber Dana



………………………

………………………



Mengetahui dan menyetujui : ………………………
Penjamin / Penanggung : ………………………

Comments