Draft Perjanjian Jual Beli Naskah

Berikut di bawah ini adalah 4 contoh draft perjanjian jual beli naskah. Draft perjanjian jual beli naskah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan Anda dalam membuat perjanjian yang terkait.


PERJANJIAN JUAL BELI NASKAH
(CONTOH 1)


Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..
Pekerjaan : Penulis

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Penulis


2.
Nama : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..
Pekerjaan : Direktur PT. ……………………….

Dalam ini hal bertindak untuk dan atas nama PT. .................................... yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Penerbit.

Pada hari ini Rabu tanggal sebelas bulan enam tahun dua ribu sembilan (11-06-2009) Penulis dan Penerbit dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian jual-beli naskah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1 : Obyek Jual Beli
  1. Yang menjadi obyek jual beli dalam perjanjian ini adalah naskah karya Penulis; naskah mana Penulis hendak dijual kepada Penerbit dan sebagaimana Penerbit telah menyatakan persetujuannya untuk membeli naskah tersebut.
  2. Spesifikasi buku naskah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini adalah sebagai berikut:
Judul buku : ……………………
Pengarang : …………………….
Ukuran buku : 15 cm X 23 cm
Tebal buku : 300 halaman


PASAL 2 : Harga 
Penerbit bersedia membeli naskah karya Penulis dengan harga sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dengan  demikian Penulis tidak berhak lagi atas seluruh royalti buku tersebut.


PASAL 3 : Pengalihan Hak

Dengan dibelinya naskah tersebut oleh Penerbit maka Penulis dengan ini menyatakan menyerahkan kekuasaannya kepada Penerbit untuk menerbitkan naskah tersebut dan atau mengalih-bahasakan dalam bahasa yang lain.


PASAL 4 : Pembayaran 
Penerbit telah membayar secara tunai naskah Penulis tersebut seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uangnya yang sah.


PASAL 5 : Jadwal Penerbitan
  1. Penerbit berjanji akan menerbitkan dan mengedarkan naskah Penulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perjanjian ini ditandatangani.
  2. Penundaan Penerbitan, pendistribusian serta peredaran buku oleh Penerbit harus mendapat persetujuan dari Penulis.


PASAL 6 : Biaya Penerbitan
 
Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit dalam rangka menerbitkan, mendistribusikan dan mengedarkan naskah Penulis dalam bentuk buku sepenuhnya menjadi tanggungan Penerbit sendiri.


PASAL 7 : Hak Ekonomi
  1. Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini seluruh keuntungan ekonomi (hak ekonomi) dari Penerbitan naskah buku milik Penulis tersebut sepenuhnya menjadi hak Penerbit oleh karena itu Penulis sama sekali tidak berhak meminta imbalan dalam bentuk apa pun juga dari Penerbit.
  2. Hak cipta naskah buku tersebut tetap berada pada Penulis dan oleh karena itu nama Penulis tetap dicantumkan sebagai Penulis buku tersebut.
  3. Penulis berjanji tidak akan menerbitkan sendiri dan atau menyuruh dan atau mengizinkan pihak lain dan atau membantu usaha pihak lain selain Penerbit untuk menerbitkan naskah tersebut.


PASAL 8 : Jaminan Penulis
  1. Penulis menjamin bahwa naskah yang dijual kepada Penerbit benar-benar merupakan hasil karya Penulis sendiri dan tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain.
  2. Penulis menjamin bahwa naskah karyanya tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai pencemaran dan atau pemfitnahan terhadap pihak-pihak lain yang dapat merugikan Penerbit.
  3. Penulis membebaskan Penerbit dari segala tuntutan pihak lain berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.


PASAL 9 : Larangan 
Penulis dilarang mengambil kutipan dari naskah pihak lain yang melebihi batas maksimum sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan pelaksanaannya.


PASAL 10 : Hak Mengoreksi
  1. Penulis berhak mengoreksi, mengurangi, atau menambah naskah tersebut apabila dianggap perlu atau mengubah serta merevisi isi naskah buatannya tersebut apabila diminta oleh Penerbit.
  2. Penulis tidak diperkenankan melakukan perubahan atas naskah karyanya yang sudah diset sehingga mengakibatkan kerugian pada Penerbit.
  3. Dalam hal Penulis tetap bersikeras melakukan perubahan dan perubahan tersebut dapat merugikan Penerbit, maka seluruh biaya yang timbul akibat perubahan tersebut karenanya menjadi tanggungan Penulis


PASAL 11 : Hak Eksklusif Penerbit 
Secara eksklusif, Penerbit berhak sepenuhnya untuk menentukan bentuk, ukuran, jenis kertas halaman isi, jenis kertas sampul, tata letak, tipografi dan desain serta harga jual buku tersebut.


PASAL 12 : Bukti Penerbitan
  1. Penerbit berkewajiban menyerahkan kepada Penulis 10 (sepuluh) eksemplar buku tersebut sebagai bukti bahwa buku tersebut telah diterbitkan oleh Penerbit.
  2. Dalam hal buku tersebut dicetak ulang oleh Penerbit, maka setiap cetak ulang Penerbit berkewajiban untuk menyerahkan bukti cetak ulang tersebut sebanyak 2 (dua) eksemplar kepada Penulis.


PASAL 13 : Rabat Khusus 
Dalam hal Penulis hendak membeli sendiri buku ciptaannya, Penulis berhak mendapat rabat khusus sebesar 40% (empat puluh persen) dari harga buku setelah ditambah PPN sebesar 10% (sepuluh persen).


PASAL 14 : Penyelesaian Perselisihan
  1. Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musywarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka Penulis dan Penerbit sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


PASAL 15 : Penutup
  1. Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penulis dan Penerbit dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Dibuat di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009 


Penerbit

Penulis



 …………….

.…………….




PERJANJIAN JUAL BELI NASKAH
(CONTOH 2)


Pada hari ini, Kamis, tanggal Sepuluh, bulan Desember, tahun Duaribu Sembilan, bertempat di kantor Pihak Pertama., antara pihak-pihak:

1. Nama : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..
Pekerjaan : Manager Pelaksana

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. …………………… yang selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Pertama.

2. Nama : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..
Pekerjaan : Editor

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.


Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli naskah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1
Dengan ini Pihak Kedua menjual karyanya berjudul ………………………………. ke Pihak Pertama. Naskah tersebut diketik dengan jelas sebanyak rangkap dua dan ditandatangani oleh Pihak Kedua beserta disket naskah berikut satu salinan hasil print out. Hak cipta ada pada Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyerahkan karya tersebut kepada Pihak Pertama untuk diterbitkan atau diterjemahkan ke dalam bahasa lain.


PASAL 2
  1. Pihak Kedua menjamin bahwa ia tidak menyerahkan karyanya tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan atau diterjemahkan.
  2. Pihak Kedua menjamin bahwa karyanya tersebut tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta orang lain.
  3. Pihak Kedua menjamin bahwa karyanya tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap sebagai peng-hinaan atau fitnahan terhadap pihak lain.
  4. Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan hal-hal yang ia jamin dalam hal ketiga ayat tersebut di atas, jika kesalahan terbukti semata-mata ada pada Pihak Kedua, terutama yang mengenai isi buku. 
    • Pihak Kedua dilarang membuat karangan lain yang judul dan isinya sama atau judul yang diubah tapi isi sama atau judul sama tapi isi diubah atau dalam bentuk apa pun yang merugikan Pihak Pertama dalam penjualan karya tersebut.
    • Pihak Kedua dilarang menyuruh orang lain menerbitkan atau membantu usaha orang lain untuk menerbitkan karya yang judul dan isinya sama, atau judul yang diubah, tetapi isi sama atau judul sama, tetapi isi diubah atau dalam bentuk apa pun.
    • Selama surat perjanjian ini berlaku, Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama melindungi hak cipta intelektual Pihak Kedua yang ada pada kedua belah pihak.


PASAL 3
  1. Pihak Pertama berhak mengganti judul karya dari Pihak Kedua dengan judul lain yang dianggap lebih komersil.
  2. Pihak Pertama menentukan bentuk sampul dan rupa buku serta harga jualnya.


PASAL 4
  1. Pihak Pertama membeli karya Pihak Kedua yang tersebut pada pasal 1 seharga Rp 6.000.000,- dan Pihak Kedua tidak berhak mendapatkan royalti dari Pihak Pertama dari jumlah buku yang terjual.
  2. Hak cipta pembuatan merchandise adalah hak Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak berhak mendapatkan royalti atas merchandise yang dibuat oleh Pihak Pertama, misalnya pembuatan kaos, dan lain-lain.


PASAL 5
  1. Apabila Pihak Kedua berminat membeli bukunya sendiri, Pihak Kedua berhak mendapatkan rabat sebesar 15% (lima belas persen) dari harga jual.
  2. Peraturan rabat ini hanya berlaku untuk pembelian langsung lewat Pihak Pertama.


PASAL 6
  1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
  2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.


PASAL 7
Jika timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah maka kedua pihak memilih domisili di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta barat, untuk diselesaikan oleh Pengadilan tersebut.


PASAL 8
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Dibuat di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2009


PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA



 …………….

.…………….




PERJANJIAN JUAL BELI NASKAH
(CONTOH 3)



Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..

Bertindak atas nama : Penulis I

2. Nama : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..

Bertindak atas nama : Penulis II

Selanjutnya disebut Pihak Pertama
 
3. Nama : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..

Bertindak atas nama : Penerbit

Selanjutnya disebut Pihak Kedua
 
Kedua pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian penulisan dan jual-beli naskah dengan ketentuan sebagai berikut.


PASAL 1
Pihak Pertama bersedia menyelesaikan penulisan naskah buku berjudul “…………………………………….” selama 5 minggu terhitung mulai 10-12-2009 sampai dengan 14-1-2010. Naskah asli hasil penulisan Pihak Pertama selanjutnya diserahkan kepada Pihak Kedua untuk diterbitkan. Untuk kepentingan tersebut akan dibuat Surat Perjanjian Penerbitan Buku.


PASAL 2
Dalam kerjasama penulisan naskah buku ini, Pihak Kedua menyerahkan rencana isi buku kepada Pihak Pertama untuk selanjutnya Pihak Pertama menyusun outline tulisan untuk dijadikan pedoman penulisan buku setelah disetujui Pihak Kedua. Dalam hal ini Pihak Pertama tidak diperkenankan merombak garis besar tulisan yang telah disetujui oleh Pihak Kedua, tetapi Pihak Pertama diperkenankan untuk menambahkan topik-topik lain yang dianggap penting untuk mendukung tulisannya.


PASAL 3
Pihak Pertama mendapatkan uang sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai biaya pembelian naskah tersebut di atas yang dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat naskah diserahkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. Pembayaran uang sebesar itu akan diberikan kepada Pihak Pertama setelah naskah yang diserahkan Pihak Pertama mendapat persetujuan dari Pihak Kedua.


PASAL 4
Pihak Pertama berkewajiban memberitahukan kepada Pihak Kedua apabila penyelesaian naskahnya tertunda selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu penulisan habis atau didenda sebesar Rp 50.000 (limapuluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan.


PASAL 5
Pihak Kedua akan selalu berhubungan dengan Pihak Pertama selama naskah buku tersebut sedang ditulis hingga saat penerbitannya. Apabila selama proses penyuntingan Pihak Kedua ternyata masih menemukan adanya kekurangan informasi maka Pihak Pertama berkewajiban untuk melengkapinya.


PASAL 6
  1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
  2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.


PASAL 7
Setelah naskah buku tersebut siap terbit maka Pihak Pertama tidak diperkenankan lagi untuk menambahkan tulisan apapun dan juga ilustrasi foto/slide film, gambar, dan/atau skema dengan maksud untuk menambahkan atau meralat.


PASAL 8
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), yang asli diberikan kepada Pihak Kedua dan yang lainnya dipegang oleh Pihak Pertama


Dibuat di: Jakarta
Tanggal: 10 Desember 2009


PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA



 [ Penulis I ] [ Penulis II ]

[ Penerbit / Manager ]




PERJANJIAN JUAL BELI NASKAH
(CONTOH 4)



Pada hari ini, Jumat, tanggal Sebelas, bulan Desember, tahun Duaribu Sembilan, telah terjadi Perjanjian Jual Beli Naskah oleh dan antara:

1. Nama : …………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ………………………………. yang untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
 
2. Nama : …………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua

Para Pihak meneranglan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pihak Kedua setuju menjual dan menyerahkan naskah karyanya yang berjudul “……………………………………” kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama setuju untuk membeli naskah karya Pihak Kedua tersebut.

Para pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Perjanjian Jual Beli dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1
  1. Pihak Kedua menjual karyanya yang berjudul “…………………………………..” kepada Pihak Pertama. Naskah tersebut telah diketik rangkap dua serta ditandatangani oleh Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua menyerahkan kepada Pihak Pertama hak untuk menerbitkan naskah tersebut, dan hak untuk menerbitkan naskah tersebut ke dalam bahasa lain, dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.


PASAL 2
Pihak Pertama membeli naskah Pihak Kedua, dan membayar secara tunai sebesar Rp 4.200.000,- (empat juta duaratus ribu rupiah).


PASAL 3
  1. Pihak Pertama berhak menerbitkan dan memperbanyak naskah tersebut setelah Perjanjian ini ditandatangani.
  2. Hak cipta atas naskah itu tetap berada pada Pihak Kedua.
  3. Pihak Pertama berhak mengganti judul naskah tersebut dengan judul lain yang dianggap lebih komersil, dan Pihak Pertama berhak untuk menentukan bentuk sampul dan warna serta harga jualnya.


PASAL 4
  1. Pihak Kedua menjamin bahwa naskah tersebut benar-benar merupakan hasil karya Pihak Kedua sendiri dan tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta orang lain.
  2. Pihak Kedua menjamin bahwa naskah tersebut belum pernah diserahkan kepada pihak manapun selain kepada Pihak Pertama untuk diterbitkan maupun diterjemahkan.
  3. Pihak Kedua menjamin bahwa naskah tersebut tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak mana pun.
  4. Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam ketiga ayat tersebut di atas.


PASAL 5
  1. Pihak Kedua tidak diperbolehkan membuat naskah lain yang judul dan isinya sama, atau judul yang diubah tapi isi sama, atau judul sama tapi isi diubah, atau dalam bentuk apa pun yang merugikan Pihak Pertama dalam penjualan naskah tersebut.
  2. Pihak Kedua tidak diperbolehkan menyuruh orang lain atau membantu usaha orang lain untuk menerbitkan naskah yang judul dan isinya sama, atau judul yang diubah tapi isi sama, atau judul sama tapi isi diubah, atau dalam bentuk apa pun.


PASAL 6
  1. Pihak Kedua berhak mengoreksi, mengurangi, atau menambah naskah tersebut apabila dianggap perlu atau mengubah serta merevisi isi naskah tersebut apabila diminta oleh Pihak Pertama.
  2. Apabila Pihak Kedua melakukan perubahan setelah naskah karyanya yang sudah diset di percetakan, maka semua biaya tambahan yang timbul karenanya menjadi tanggungan Pihak Kedua.
  3. Pihak Kedua mengikat diri untuk melakukan pembaruan dan perbaikan naskah tersebut untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik-baiknya.
  4. Apabila atas permintaan tertulis Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak bersedia mencetak ulang naskah karya Pihak Kedua dalam waktu satu tahun setelah terjual habis, maka dengan sendirinya hak untuk menerbitkan kembali kepada Pihak Kedua.


PASAL 7
  1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epi-demik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
  2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.


PASAL 8
  1. Pihak Pertama akan memberikan kepada Pihak Kedua 8 (delapan) buku sebagai bukti penerbitan dan 4 (empat) buku setiap cetak ulang.
  2. Apabila Pihak Kedua berniat membeli bukunya sendiri, Pihak Kedua berhak mendapatkan potongan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari harga jual dengan ketentuan untuk pembelian langsung kepada Pihak Pertama.


PASAL 9
Apabila Pihak Kedua meninggal dunia atau berhalangan, maka segala hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini pindah kepada ahli waris atau wakilnya, bila ada, dengan ketentuan dalam waktu sekurang-kurangnya enam bulan setelah Pihak Kedua meninggal, para ahli warisnya harus menunjuk seseorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala sesuatu berdasarkan Perjanjian ini. Apabila penunjukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.


PASAL 10
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Jakarta.


PASAL 11
Demikian perjanjian jual beli naskah ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.


Dibuat di: Jakarta
Tanggal: 11 Desember 2009


PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA



 [ …………………….. ]

[ …………………….. ]



SAKSI-SAKSI:
    • ………………..
    • ………………..


Comments