Draft Perjanjian Gadai Saham
PERJANJIAN GADAI SAHAM
Pada hari ini, Kamis, tanggal dua belas bulan enam tahun dua ribu sembilan (12-06-2009) telah ditandatangani perjanjian gadai saham oleh dan antara :
| 1. | Nama | : | ………………………………………….. | |
| Alamat | : | ………………………………………….. | ||
| Pekerjaan | : | ………………………………………….. |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut yang Berhutang atau Pihak Pertama.
| 2. | Nama | : | ………………………………………….. | |
| Alamat | : | ………………………………………….. | ||
| Pekerjaan | : | ………………………………………….. |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut yang Berpiutang atau Pihak Kedua.
Guna menjamin lebih jauh segala pembayaran pada suatu waktu, baik sekarang maupun di kemudian harus dilakukan oleh PT. Jaya Makmur kepada PT. Abadi Jaya, baik berdasarkan uang yang dipinjamkan dan diterimanya dengan betul, baik karena perjanjian hutang tertanggal 5 Mei 2009 berikut perpanjangannya, maka Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua barang jaminan berupa 150 (seratus lima puluh) helai saham milik Pihak Pertama dalam PT. Jaya Makmur, berkedudukan di Jakarta (untuk selanjutnya disebut “barang jaminan”) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
Apabila Pihak Pertama lalai membayar kembali kepada Pihak Kedua hutang pokok atau sisa hutang pokok yang belum terbayar berikut bunganya dan jumlah lain yang wajib dibayar berdasarkan perjanjian tersebut di atas maka PIhak Kedua berhak menjual dengan cara dan harga yang dianggapnya baik barang jaminan tersebut kepada pihak ketiga manapun juga termasuk kepada Pihak Kedua sendiri. Hasil penjualan barang jaminan tersebut setelah dipotong dengan hutang pokok atau sisa hutang pokok dan bunganya, serta semua biaya untuk melakukan penjualan tersebut di atas, bila ada sisanya akan diserahkan (dibayarkan) kepada Pihak Pertama, akan tetapi jika hasil penjualan tersebut di atas tidak mencukupi, maka Pihak Pertama tetap bertanggung jawab untuk membayar kekurangannya.
PASAL 2
Pihak Pertama dilarang menjaminkan secara gadai atau secara lainnya atau memindahkan haknya secara apapun baik sebagian maupun seluruhnya barang jaminan kepada pihak lain, kecuali kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud di atas dalam perjanjian ini.
PASAL 3
Untuk keperluan tersebut di atas, maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Pihak Kedua dengan hak untuk mengalihkan kekuasaannya tersebut kepada pihak atau orang lain (subsitusi) untuk mewakili Pihak Pertama dalam segala hak dan urusan yang berhubungan dengan barang jaminan dan menjalankan atau melaksanakan segala hak-hak yang dapat diberikan oleh hukum kepada pemilik atas barang jaminan antara lain mewakili dan menghadiri serta memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan oleh PT. Abadi Jaya.
PASAL 4
Deviden-deviden Perseroan dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan tentang menjual barang jaminan sebagaimana yang dimaksud di atas dan untuk maksud itu, menandatangani semua surat atau akta, kuitansi-kuitansi dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan termasuk uang hasil penjualan barang jaminan dan melakukan semua tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua, tidak ada yang dikecualikan termasuk untuk menyatakan sekali lagi kuasa-kuasa tersebut di atas jika perlu, dalam bentuk Akte.
PASAL 5
Semua Kekuasaan yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam perjanjian ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan perjanjian tidak akan dibuat tanpa adanya kekuasaan-kekuasaan tersebut dan oleh karenanya kekuasaan-kekuasaan itu tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun termasuk sebab-sebab yang dimaksud dalam pasal 1813 KUHPerdata.
PASAL 6
Penyerahan Hak Milik atas Barang Jaminan sebagaimana diuraikan dalam perjanjian ini dilangsungkan dengan ketentuan bahwa apabila PIhak Pertama telah membayar kembali seluruh atau melunasi dengan sebagaimana mestinya hutang, bunga-bunga dan biaya-biaya lainnya kepada Pihak Kedua, maka hak milik atas barang jaminan itu dengan sendirinya beralih kembali kepada Pihak Pertama dan sejak terjadinya pelunasan semua hutang itu, maka kekuasaan yang telah diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut di atas tidak akan berlaku lagi.
PASAL 7
PASAL 8
Segala pembayaran dilakukan di tempat Pihak Pertama dan pemberitahuan resmi yang diperlukan sehubungan dengan perjanjian hutang ini dan segala akibatnya akan diberikan dengan surat-menyurat termasuk surat menyurat secara elektronik.
PASAL 8
Jika terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk meyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila kata mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
PASAL 9
Dibuat di : Jakarta
Perjanjian Gadai Saham ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Dalam kaitannya dengan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tanggal : 12 Juni 2009
Pihak Pertama
|
Pihak Kedua
|
|
……………..........
|
…………….......
|
SAKSI-SAKSI :
- ..................
- ..................
Comments
Post a Comment