Draft Perjanjian Titip Jual (Konsinyasi)

Berikut di bawah ini adalah 2 contoh draft perjanjian titip jual (konsinyasi). Draft perjanjian titip jual (konsinyasi) ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan Anda dalam membuat perjanjian yang terkait.


PERJANJIAN TITIP JUAL
(KONSINYASI)
Contoh 1


Pada hari ini, hari Jumat, tanggal 11-12-2009, kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:

1. Nama : …………………………………………..
Jabatan : Manager Pemasaran
Perusahaan : PT. Gelora Rakyat
Alamat : Jl. Kuningan no. 45, Jakarta Pusat

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama : …………………………………………..
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 20 Januari 1978
Nomor KTP : XXXX
Telepon : 021-XXXXXXXX
Jabatan : Kepala Pemasaran
Perusahaan : Dirgantara Indonesia
Alamat : Jl. Balibo no. 21, Jakarta Pusat

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
  1. Pihak Pertama ditunjuk/diberi tugas oleh pimpinan (Direktur Utama) dari PT. Gelora Rakyat untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan Pihak Pertama menerima tugas ini.
  2. Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual (konsinyasi). Barang konsinyasi tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari Pihak Pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu kewaktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Barang konsinyasi baru akan diserahkan kepada Pihak Kedua setelah Pihak Kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai ditraining di tempat Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah membayar depositnya.
  4. Pihak Kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan) di tempat Pihak Pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh Pihak Pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh Pihak Pertama.
  5. Pihak Pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada Pihak Kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti ke-pada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaiki.
  6. Pihak Kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
  7. Sistem pemesanan, pengiriman barang dan pembayaran akan diatur dengan pola sebagai berikut:
    • Pihak Kedua menitipkan kepada Pihak Pertama uang deposit sebesar 25 % dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada Pihak Pertama melalui rekening bank BCA yang ditunjuk oleh Pihak Pertama. Uang deposit ini akan dikembalikan 100% ketika barang yang dikonsinyasikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada Pihak Pertama. 
    • Pihak Pertama mengirim barang sesuai dengan jumlah barang yang di konsinyasikan.
    • Pihak Kedua menjual barang, bisa di jual ke reseller atau langsung dijual ke konsumen dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
    • Pemesanan barang dari Pihak Kedua ke pada Pihak Pertama sesuai minimum order. Jika jumlah barang yang dipesan mencapai jumlah kuota tertentu maka ongkos kirim terhadap pemesanan barang baru ditanggung Pihak Pertama, jika tidak mencapai kuota maka ongkos kirim ditanggung oleh Pihak Kedua.
    • Pembayaran dilakukan setelah sudah ada penjualan, dan besarnya pembayaran sesuai dengan jumlah order berikutnya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank BCA.
    • Jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat ditambah atau dikurangi (diubah) dengan memperhatikan hasil evaluasi setiap 2 (dua) bulan sekali yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
  1. Dalam hal ada barang yang oleh Pihak Kedua dianggap tidak laku, maka Pihak Kedua dapat mengembalikan barang tersebut kepada Pihak Pertama, dan deposit atas barang tersebut dikembalikan juga. Namun jika di kemudian hari ternyata Pihak Kedua ingin menjual lagi barang tersebut, maka transaksi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus dilakukan dengan cara cash/tunai dan bukan cara konsinyasi lagi.
  2. Pihak Kedua dapat melakukan evaluasi setiap 4 (empat bulan sekali terhadap pelaksanaan surat perjanjian ini, manakala Pihak Kedua tidak dapat memenuhi targetnya maka perjanjian ini dapat sewaktu-waktu dihentikan oleh Pihak Pertama atau jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat disesuaikan secara sepihak oleh Pihak Pertama. Ketika perjanjian berhenti (selesai) maka: seluruh barang konsinyasi (barang titipan yang belum laku terjual) dikembalikan secara sempurna kepada Pihak Pertama dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua diwajibkan membayar lunas terhadap barang yang sudah laku (terjual) kepada Pihak Pertama, kemudian Pihak Pertama diwajibkan mengembalikan uang deposit kepada Pihak Kedua terhadap barang-barang yang belum laku terjual.
  3. Secara berkala, Pihak Pertama memberikan kepada Pihak Kedua atribut pemasaran seperti neon box, banner, brosur, kartu nama, dan atribut lain untuk mendukung pemasaran. Atribut pemasaran ini harus dipergunakan sebagaimana mestinya.
  4. Perjanjian ini berlaku 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal hari ini dan dapat diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak di kemudian hari.
  5. Pihak Pertama dapat melakukan pengecekan stok barang seminggu sekali kepada Pihak Kedua baik lewat telepon atau sewaktu-waktu datang berkunjung ke outlet Pihak Kedua.
  6. Apabila terjadi selisih terhadap stok barang, laporan pembayaran dan hal-hal lain dalam masa perjanjian, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat melakukan audit bersama.
  7. Oleh karena barangnya dikategorikan fast moving oleh Pihak Pertama, maka Pihak Pertama tidak menjamin tersedianya stok barang akan ada setiap saat ketika Pihak Kedua me-mesan barang kepada Pihak Pertama.
  8. Bilamana diperlukan oleh kedua belah pihak, pihak pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama dapat membuat surat perjanjian pendamping yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan surat perjanjian ini.
  9. Jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak sebagai akibat pelaksanaan surat perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat. Jika musyawarah menemui jalan buntu, maka kedua belah pihak sepakat menetapkan pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai tempat penyelesaian sengketa.
  10. Dalam hal pelaksanaan surat perjanjian ini, masing-masing pihak dapat menunjuk wakilnya sebagai kuasa/pelaksana surat perjanjian ini.
  11. Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap dua yang mana keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama, dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi yang sudah dikenal baik oleh kedua belah pihak.

Di tanda tangani di Jakarta
Pada tanggal, 11-12-2009

Pihak Pertama

Pihak Kedua



......................

.....................


Saksi-saksi

  • ……………..

  • ……………..




PERJANJIAN TITIP JUAL
(KONSINYASI)
Contoh 2


Pada hari ini, Jumat, tanggal Sebelas, bulan Desember, tahun Duaribu Sembilan, bertempat di Kantor Pihak Pertama, terjadi perjanjian oleh dan antara :

1. Nama : …………………………………………..
Nomor KTP : XXXX
Jabatan : Manager Pemasaran
Perusahaan : Pusaka Jaya
Alamat : Jl. Kapten Tendean no. 15, Jakarta

Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama : …………………………………………..
Nomor KTP : XXXX
Jabatan : Manager Pelaksana
Perusahaan : Jiwa Raga
Alamat : Jl. Gatot Subroto no. 11, Jakarta

Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian titip-jual dengan ketentuan sebagai berikut.


PASAL 1

Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual-beli barang dengan sistem titip jual/konsinyasi. Barang yang dititpjualkan ada di lampiran bersama surat ini. Di lampiran akan tercantum nama, jumlah, target penjualan, dan harga jual. Barang konsinyasi yang belum terjual secara keseluruhan tanpa kecuali masih menjadi milik Pihak Pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari Pihak Pertama maka Pihak Pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.


PASAL 2
  1. Barang konsinyasi akan diserahkan kepada Pihak Kedua setelah Pihak Kedua mengutuskan 2 (dua) orang teknisi dan selesai dilatih di tempat Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah membayar depositnya.
  2. Pihak Kedua akan mengutus 2 (dua) orang teknisi untuk diberi pelatihan di tempat Pihak Pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini di-tandatangani kedua belah pihak. Lamanya pelatihan mak-simal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (makan siang dan uang saku harian) ditanggung oleh Pihak Pertama. Pelatihan akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh Pihak Pertama.


PASAL 3

Pihak Pertama akan memberikan barang cadangan kepada Pihak Kedua dengan rasio tertentu yang jumlahnya sudah ditetapkan oleh Pihak Pertama. Pihak Kedua dilarang menjual barang cadangan. Barang cadangan ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen ketika barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaiki.


PASAL 4

Sistem pemesanan, pengiriman, dan pembayaran barang akan diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Pihak Kedua akan menitipkan kepada Pihak Pertama uang deposit sebanyak 25 % dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada Pihak Pertama melalui rekening bank BCA yang ditunjuk oleh Pihak Pertama. Uang deposit ini akan dikembalikan 100% ketika barang yang dikonsinyasikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada Pihak Pertama.
  2. Pihak Pertama akan mengirim barang sesuai dengan jumlah barang yang dikonsinyasikan.
  3. Pihak Kedua menjual barang, bisa di jual ke reseller atau langsung dijual ke konsumen dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  4. Pemesanan barang dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sesuai minimum order. Apabila jumlah barang yang dipesan mencapai jumlah kuota tertentu maka ongkos kirim terhadap pemesanan barang baru ditanggung Pihak Pertama, tetapi jika tidak mencapai kuota maka ongkos kirim ditanggung oleh Pihak Kedua.
  5. Pembayaran dilakukan setelah sudah ada penjualan, dan besarnya pembayaran sesuai dengan jumlah order berikutnya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening: xxxx, atas nama XXX.
  6. Jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat ditambah atau dikurangi dengan memperhatikan hasil evaluasi setiap 2 (dua) bulan sekali yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.


PASAL 5

Apabila ada barang yang oleh Pihak Kedua dianggap tidak laku maka Pihak Kedua dapat mengembalikan barang tersebut kepada Pihak Pertama, dan deposit atas barang tersebut dikembalikan juga. Namun, jika di kemudian hari ternyata Pihak Kedua ingin menjual lagi barang tersebut maka transaksi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus dilakukan dengan cara tunai dan bukan cara konsinyasi lagi.


PASAL 6

Pihak Kedua dapat mengevaluasi setiap 2 (dua) bulan sekali terhadap pelaksanaan surat perjanjian ini. Apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi targetnya maka perjanjian ini dapat sewaktu-waktu dihentikan oleh Pihak Pertama. Ketika perjanjian berhenti (selesai) maka seluruh barang konsinyasi dikembalikan secara sempurna kepada Pihak Pertama dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua wajib membayar lunas terhadap barang yang sudah terjual kepada Pihak Pertama. Pihak Pertama wajib mengembalikan uang deposit kepada Pihak Kedua terhadap barang-barang yang belum laku terjual.


PASAL 7

Pihak Pertama akan memberikan kepada Pihak Kedua atribut pemasaran, seperti banner, neon box, brosur, kartu nama, dan atribut lain untuk mendukung pemasaran. Atribut pemasaran ini harus dipergunakan sebagaimana mestinya.


PASAL 8

Perjanjian ini berlaku 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal sebelas, bulan Desember, tahun dua ribu sembilan, dan dapat diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak di kemudian hari.


PASAL 9
  1. Pihak Pertama dapat melakukan pengecekan persediaan barang kepada Pihak Kedua, baik melalui telepon atau sewaktu-waktu datang berkunjung ke toko Pihak Kedua.
  2. Jika timbul selisih terhadap stok barang, laporan pembayaran dan hal-hal lain dalam masa perjanjian maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat melakukan audit bersama.


PASAL 10

Oleh karena barangnya dikategorikan fast moving oleh Pihak Pertama maka Pihak Pertama tidak menjamin tersedianya stok barang akan ada setiap saat ketika Pihak Kedua memesan barang kepada Pihak Pertama.


PASAL 11
  1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epi-demik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang di-sebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
  2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.


PASAL 12
  1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sebagai akibat pelaksanaan surat perjanjian ini maka kedua belah pihak akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat. Jika musyawarah menemui jalan buntu maka kedua belah pihak setuju untuk menetapkan Pengadilan Negeri Jakarta, sebagai tempat penyelesaian sengketa.
  2. Dalam hal pelaksanaan surat perjanjian ini, masing-masing pihak dapat menunjuk wakilnya sebagai kuasa/pelaksana surat perjanjian ini.


PASAL 13

Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Dibuat di : Jakarta
Pada tanggal : 11-12-2009



Pihak Pertama
Pihak Kedua


……………………….
……………………….


Comments