Draft Perjanjian Jual Beli Kendaraan

Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian jual beli kendaraan. Draft perjanjian jual beli kendaraan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat perjanjian yang berkaitan.

Contoh Draft Perjanjian Jual Beli Kendaraan


PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN

 



Pada hari ini, 11-12-2009 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan oleh dan antara:
 
1.
Nama
:
…………………………………………………….
Pekerjaan
:
…………………………………………………….
Alamat
:
…………………………………………………….
 
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama PT. …………………….….. berkedudukan di Jalan Kuningan No. 15, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
 
2.
Nama
:
…………………………………………………….
Pekerjaan
:
…………………………………………………….
Alamat
:
…………………………………………………….
 
Bertindak atas nama sendiri, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
 
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
  • Bahwa Pihak Pertama sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak kedua telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1.
Jenis Kendaraan
:
Roda Empat (Mobil)
2.
Merk/Tipe
:
Honda/Jazz
3.
Nomor Polisi
:
…………………
4.
Nomor Rangka/Tahun
:
xxxx/2002
5.
Nomor Mesin
:
xxxx
6.
Warna
:
Hitam
7.
Nomor BPKB
:
xxxx
  • Para Pihak di atas telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut.

 
PASAL 1
Para Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).

 
PASAL 2
 
  1. Pihak Kedua telah menyerahkan uang muka sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Pertama yang dengan ini teleh menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari Pihak Kedua.
  2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.

 
PASAL 3
 
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari Pihak Pertama dan tidak ada orang atau pihak lain yang turuk memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.

 
PASAL 4
 
Penyerahan kendaraan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara kendaraan akan diantar oleh Pihak Pertama ke tempat Pihak Kedua selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah penandatanganan Perjanjian ini.
 
 
PASAL 5
 
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, setelah Pihak Kedua melunasi sisa pembayarannya, dan Pihak Pertama menyarahkan BPKB kendaraan tersebut.

 
PASAL 6
 
Apabila Pihak Pertama tidak menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama), maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)dari pembayaran yang telah diterima Pihak Pertama, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan Pihak Pertama sendiri. Dalam hal mana Pihak Pertama tidak diwajibkan membayar uang denda.

 
PASAL 7
 
Bila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah, Apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Jakarta Barat.

 
PASAL 8
 
  1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat menggangu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemic, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blockade, kebijakan pemerintah khususnya dibidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
  2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, para pihak sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

 
PASAL 9
 
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
 
 
Dibuat di : Jakarta Pada tanggal : 11 Desember 2009
 
Pihak Pertama
Pihak Kedua



…………………



…………………

   

Saksi-Saksi :

1. …………………..
2. …………………..

Comments