Draft Perjanjian Penyelesaian Perselisihan
PERJANJIAN PENYELESAIAN
OUTSTANDING TOLL FEE
OUTSTANDING TOLL FEE
Perjanjian Penyelesaian Outstanding Toll Fee (selanjutnya disebut “Perjanjian Penyelesaian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari …., tanggal …. bulan ……… tahun 2002 oleh dan antara :
PT. ............................................................, suatu Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan UU No. 8 tahun 1971, yang berkedudukan di Jl. ..........................................., dalam hal ini diwakili oleh ..................... selaku Direktur Utama, dan dengan demikian bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tersebut, yang selanjutnya, dalam Perjanjian Penyelesaian ini disebut PIHAK PERTAMA
dan
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah mengadakan perjanjian pemasokan dan penjualan gas Blok ............ – Sumatera .............. berdasarkan Perjanjian No. XXX-xxxxx/C0000/98-S1 tertanggal 5 Agustus 1996 yang telah diubah dengan Addendum 1 tertanggal 15 Desember 1998 dan dengan Addendum 2 tertanggal hari ini (Perjanjian tersebut berikut kedua Addendum selanjutnya disebut “Perjanjian Gas”).
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Gas sebelum diubah dengan Addendum 2, PIHAK KEDUA wajib membayar “Toll Fee” kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan pemasokan gas yang tidak dialokasikan bagi PT. ................ (Persero).
- Bahwa per tanggal …………. 2002, “Toll Fee” yang belum dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebesar US$……..(………..dolar Amerika Serikat).
Oleh karena itu, para pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Penyelesaian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Jumlah Outstanding Toll-Fee
Jumlah Outstanding Toll-Fee
Jumlah Outstanding toll-fee yang belum dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA per tanggal ……………. 2002 adalah US$ …… (……………dolar Amerika Serikat) (selanjutnya disebut “Outstanding Toll-fee”).
Pasal 2
Penyelesaian Outstanding Toll-Fee
- Para pihak sepakat bahwa PIHAK KEDUA wajib membayar Outstanding Toll-fee kepada PIHAK PERTAMA dalam ….. kali angsuran bulanan, masing-masing sebesar US$ 33,610.25 (tiga puluh tiga ribu enam ratus sepuluh dan dua puluh lima sen dolar Amerika Serikat) per bulan.
- Setiap angsuran dilakukan ke rekening PIHAK PERTAMA No…….. di Bank ……. selambat-lambatnya setiap tanggal …………Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka angsuran akan dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
- Angsuran pertama akan dilakukan pada tanggal ……..........
Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian Penyelesaian
Perjanjian Penyelesaian ini berlaku sejak ditandatangani para pihak dan berakhir pada tanggal ….. bulan…… tahun ….. atau sampai dengan lunasnya pembayaran Outstanding Toll-fee oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, mana yang lebih akhir terjadi.
Pasal 4
Ketentuan Lain-lain
- Semua pemberitahuan sehubungan dengan Perjanjian Penyelesaian ini harus dilakukan secara tertulis dan diserahkan langsung atau dikirim dengan faksimil kepada :
PIHAK PERTAMA :
PT. ............................................................ Gedung Kwarnas Jl. .............................................................. Jakarta 10110 Faksimil : …………. Untuk perhatian : ……………… |
|
| PIHAK KEDUA : PT. ............................................................ Menara Rajawali Lt. 20 Jl. .............................................................. ................................................................... Jakarta 12950 Faksimil : …………. Untuk perhatian : Direktur Utama |
- Semua perselisihan yang terjadi sehubungan dengan Perjanjian Penyelesaian ini akan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) sesuai dengan ketentuan-ketentuan BANI. Keputusan BANI bersifat final dan mengikat para pihak.
- Para pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor BANI, Jakarta.
- Segala perubahan dan / atau tambahan terhadap Perjanjian Penyelesaian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.
Demikian Perjanjian Penyelesaian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada awal Perjanjian Penyelesaian.
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
|
| PT. .................................................. | PT. .................................................. | |
| Nama : | Nama : | |
| Jabatan : | Jabatan : |
Comments
Post a Comment