Draft Perjanjian Kerja Dokter (Tenaga Profesional)
SURAT PERJANJIAN KERJA
Pada hari ini Selasa tanggal 17-03-2009 (tanggal Tujuh Belas, bulan Maret, tahun Dua Ribu Sembilan), telah dibuat Perjanjian Kerja, antara:
| Nama | : | ||
| Jabatan | : | Direktur Utama | |
| Perusahaan | : | PT. | |
| Alamat | : | Jl.M.T. Haryono No.15, Jakarta |
Dalam hal ini bertindak untuk dan ats nama, PT. ............................, Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
| Nama | : | ||
| Tempat/tanggal lahir | : | ||
| Alamat | : |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku Dokter, selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para pihak telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- bahwa, PIHAK PERTAMA, adalah sebuah Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan yang mengelola RS-…………………………………….. dan akan membuka / mengembangkan Unit Pelayanan dan / atau Unit Kerja Baru,
- bahwa, PIHAK KEDUA adalah professional dalam bidang Dokter, yang akan bekerja dengan perincian waktu kerja: 8 jam (delapan) kerja dalam 1 (satu) hari kerja yaitu : Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jum’at. Sabtu ½ hari. Minggu / hari besar bila masuk maka libur ditukar dengan hari lain. Namun apabila PT. ………………………………., meminta kehadirannya datang maka wajib dan bersedia untuk memenuhinya,
- bahwa, PIHAK PERTAMA, memberi tugas kepada PIHAK KEDUA sebagai Direktur RS …………………………….., ataupun bilamana diperlukan tugas-tugas kerja lain yang akan diberikan dikemudian dalam lingkup PT. ……………………………….,
- bahwa, atas pekerjaannya PIHAK KEDUA berhak menerima Gaji / Honorarium yang besarnya akan ditentukan sesuai dalam Pernyataan terlampir,
- bahwa Perjanjian ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun,terhitung mulai tanggal 17-03-2009 sampai tanggal 16-03-2010 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak, dengan masa percobaan 3 – 6 bulan, dimana pihak direksi bisa memutuskan kontrak ini. Tetapi apabila Direksi PT menilai tidak perlu diperpanjang kerjasama tersebut, maka berakhir kerjasama ini dengan sendiri tanpa harus memberi alasan lisan / tertulis kepada pihak kedua,
- bahwa, PIHAK KEDUA wajib mengingatkan dan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian berahir yaitu: pada tanggal 17-02-2010,
- apabila dengan berakhirnya masa perjanjian kerja, PIHAK PERTAMA tidak menghendaki diperpanjangnya masa kontrak ini, maka PIHAK PERTAMA tanpa harus mengutarakan alasan baik secara lisan dan atau tertulis, perjanjian kerja ini berakhir dan masing-masing pihak tidak ada perjanjian kerja lagi,
- bahwa, PIHAK KEDUA akan bertindak secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, serta memperhatikan, melaksanakan dan mematuhi ”Etika Profesi”, Peraturan PT. ………………………………., dan perundang–undangan yang berlaku di NKRI,
- bahwa, seluruh hasil kerja PIHAK KEDUA adalah untuk PT. ……………………………….
- PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan tugas, kegiatan relationship, hak dan tugas direktur RS …………. (rincian terlampir) dan bagian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kontrak ini,
- Bahwa,masing-masing Pihak berjanji akan merahasiakan isi dari Perjanjian ini kepada siapapun juga sebagaimana sumpah memegang rahasia jabatan.
- PIHAK KEDUA berjanji akan merahasiakan segala hal tugas dan kewajiban yang diembankan kepada pihak kedua.
PIHAK PERTAMA
PT. ..................... |
PIHAK KEDUA
|
|
............................
|
........................
|
Comments
Post a Comment