Draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian pengikatan jual beli. Draft perjanjian pengikatan jual beli ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat perjanjian yang berkaitan.
Contoh Draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Pengikatan Jual Beli ini dibuat dan ditanda tangani pada hari ……………….., tanggal …… bulan September tahun 2002, oleh dan antara :
PT. ABADI MANDIRI FINANCE, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan berkantor di Menara BDN Lt.10, Jl. Kebon Sirih No.83, Jakarta 10340, dalam hal ini diwakili oleh ..................................... selaku Presiden Direktur dari perseroan tersebut. (selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama)
DENGAN
PT. GLOBALINDO PRATAMA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan berkantor di Wisma Kodel Lt.5, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.B-5, Jakarta 12920, dalam hal ini diwakili oleh ........................................ selaku Direktur dari perseroan tersebut. (selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua)
Pihak Pertama dan Pihak Kedua terlebih dahulu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama telah dinyatakan sebagai pemenang lelang PPAK IV oleh BPPN atas tagihan BPPN kepada PT. ................................ Indonesia Limited (tagihan tersebut selanjutnya disebut “Aset”);
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menandatangani Surat Perjanjian tertanggal 15 Agustus 2003, berdasarkan mana Pihak Pertama setuju untuk menjual Aset kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju membeli Aset dari Pihak Pertama;
- Bahwa jual beli Aset dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua belum mungkin dilakukan karena Pihak Pertama belum merupakan pemilik yang sah atas Aset;
- Bahwa setelah Pihak Pertama membayar harga belinya kepada BPPN dan menandatangani perjanjian pembelian piutang serta akta pengalihan piutang atas Aset dengan BPPN, maka Pihak Pertama merupakan pemilik yang sah atas Aset;
- Bahwa sementara menunggu pemenuhan syarat-syarat sahnya kepemilikan Pihak Pertama atas Aset, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju mengikatkan diri mereka ke dalam Pengikatan Jual Beli ini.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan hal - hal tersebut diatas maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan saling mengikatkan diri dalam Pengikatan Jual Beli ini dengan ketentuan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
OBYEK DAN HARGA JUAL BELI
SERTA DENDA KETERLAMBATAN
1.1. Pihak Pertama dengan ini mengikatkan diri untuk menjual Aset kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua mengikatkan diri untuk membeli Aset dari Pihak Pertama.
1.2. Jual beli Aset antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan dilangsungkan dengan harga sebesar harga pembelian Aset oleh Pihak Pertama dari BPPN (harga ini selanjutnya disebut “Harga”).
1.3. Harga wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Pengikatan Jual Beli ini.
1.4. Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan telah lewat dan Pihak Kedua belum membayar Harga kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib membayar denda keterlambatan kepada Pihak Pertama sebesar …… ………….. per hari.
PASAL 2
PELAKSANAAN JUAL BELI
2.1. Jual Beli Aset akan dilaksanakan setelah terpenuhinya syarat-syarat di bawah ini:
- Pihak Pertama selaku pemenang lelang Aset pada PPAK IV telah memenuhi semua kewajiban pembayaran kepada BPPN;
- Pihak Pertama selaku pembeli Aset telah menandatangani perjanjian pembelian Aset dan akta pengalihan Aset dengan BPPN selaku penjual Aset.
2.2. Para pihak sepakat bahwa dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut pada pasal 2.1 di atas, jual beli terlaksana secara otomatis tanpa perlu penandatanganan akta jual beli dan atau akta pengalihan Aset oleh dan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua.
2.3. Para pihak dengan ini sepakat bahwa peralihan hak atas Aset dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua terjadi sejak terpenuhinya syarat-syarat tersebut pada pasal 2.1 di atas dan Pengikatan Jual Beli ini sekaligus berfungsi sebagai akta pengalihan hak sebagimana dimaksud dalam pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2.4. Guna memastikan pelaksanaan jual beli ini, Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk menandatangani akta jual beli dan atau akta pengalihan Aset, apabila akta-akta tersebut karena sesuatu hal tetap diperlukan.
PASAL 3
PENYELESAIAN SENGKETA
3.1. Setiap perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat Pengikatan Jual Beli ini dan/atau setiap dan seluruh perjanjian/dokumen yang merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Pengikatan Jual Beli ini dan/atau pelaksanaannya dan/atau pengakhirannya dan/atau berakhirnya yang tidak dapat diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
3.2. Untuk melaksanakan segala sesuatu sehubungan dengan Pengikatan Jual Beli ini dan/atau setiap dokumen yang merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Pengikatan Jual Beli ini serta pelaksanaan keputusan Pengadilan, Para Pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
DEMIKIANLAH, Pihak Pertama dan Pihak Kedua menandatangani Pengikatan Jual Beli ini pada tanggal sebagaimana telah disebutkan pada bagian awal Pengikatan Jual Beli ini.
Pihak Pertama
PT. Abadi Mandiri Finance
Nama : ...........................
Jabatan: Presiden Direktur
Pihak Kedua
PT. Globalindo Pratama
Nama :............
Jabatan :Direktur
Comments
Post a Comment