Draft Perjanjian Pertanggungan

Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian pertanggungan (Borgtocht). Draft perjanjian pertanggungan (Borgtocht) ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat perjanjian yang berkaitan.
Contoh Draft Perjanjian Pertanggungan (Borgtocht)

PERJANJIAN PERTANGGUNGAN (BORGTOCHT)

 



Yang bertanda tangan di bawah ini:
 
Nama
:
……………………………………
Alamat
:
……………………………………
 
Selanjutnya disebut Penanggung.
 
Dengan ini berjanji dan mengikat diri sebagai penanggung terhadap Bank ……………….. berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut Bank, untuk :
 
Nama
:
……………………………………
Alamat
:
……………………………………
A/C. No.
:
xxxxxxxxxxx

Selanjutnya disebut yang Berhutang.

 
Guna menambah kepastian terhadap dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang Berhutang dengan sebaik-baiknya, sebagaimana kini telah ada atau pada suatu waktu akan menjadi beban yang Berhutang terhadap Bank berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah diadakan antara yang Berhutang dan Bank di bawah No. xxxxxx tanggal 1 Juni 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau yang timbul karena sebab apa pun juga sebagai berikut:
  1. Bahwa Penanggung melepaskan segala hak-hak, hak-hak istimewa yang tercantum dalam pasal 1832, 1834, 1840, 1843, 1847, 1848, 1849 KUH Perdata dan tangkisan-tangkisan (excepties) yang oleh undang-undang diberikan kepadanya sebagai Penanggung, terutama hak untuk menuntut supaya harta benda yang Berhutang terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya dan hak untuk memecah hutang.
  2. Bahwa apabila menurut pemberitahuan Bank, yang Berhutang secara bagaimanapun juga tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Bank, Penanggung atas permintaan pertama dari Bank, tanpa diperlukannya suatu peringatan atau teguran terlebih dahulu, baik terhadap yang Berhutang, yaitu segala hutang-hutang dari yang Berhutang (termasuk juga bunga, provisi, denda, dan biaya-biaya lainnya, yang ditimbulkan oleh hutang tersebut) kepada yang Berhutang sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian tersebut di atas terhadap pemberitahuan ini oleh Penanggung hanya dapat dilakukan setelah melakukan pembayaran disertai dengan syarat-syarat untuk mempertahankan hak-haknya;
  3. Bahwa Bank juga tanpa pengetahuan dan persetujuan Penanggung dapat memberikan kepada yang Berhutang izin pengunduran pembayaran untuk seluruh atau sebagian dari hutangnya;
  4. Bahwa Penanggung dengan ini memberikan hak kepada Bank untuk menolak setiap pembayaran daripadanya untuk membebaskan diri dari kewajibannya yang timbul dari perjanjian penanggungan ini, baik perusahaan dari yang Berhutang itu terjadi dalam atau di luar kepailitan. Tetapi Penanggung setiap waktu untuk – atas permintaan pertama dari Bank – memberikan kepada Bank jaminan secukupnya untuk seluruh jumlah dari pertanggungannya;
  5. Bahwa – jika setelah pembayaran oleh Penanggung piutang Bank terhadap yang Berhutang belum lunas sama sekali – Penanggung dengan melepaskan hak-hak yang tercantum dalam Pasal 1839 dan Pasal 1840 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak akan dapat menuntut hak-haknya dalam kepailitan atau dilikuidasi secara damai dari yang Berhutang sebelum Bank menerima semua pembayaran (uitkeringen) atau penyicilan dan semua piutangnya di lunasi;
  6. Bahwa Bank jika setelah penanggungan meninggal dunia, tidak seluruh hutangnya dilunasi dalam jangka waktu satu bulan diberi hak untuk menagih setiap ahli waris dari yang meninggal dunia itu siapa saja menurut pilihan Bank supaya membayar seluruh hutangnya, karena hutangnya tersebut adal suatu perikatan yang tidak dapat dipecah-pecah.
  7. Bahwa perjanjian dan perikatan ini mulai berlaku pada tanggal Akta Pertanggungan ini dan akan tetap berlaku selama pinjaman (kredit) tersebut masih berlangsung dan belum dilunasi;
  8. Bahwa dalam hal menanggung ini juga mengenai pelaksanaan peradilannya (gerechtelijke tenuivoer legging), Penangung memilih domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Barat.


Dibuat di Jakarta tanggal 14 Desember 2009
 
“Baik untuk pertanggung (borgtocht) sebesar xx (ditulis dengan huruf lengkap) dengan bunga-bunga, provisi-provisi, dan angka-angka” (ditulis tangan)


 
Nama Penanggung

 
   
Tanda tangan Penanggung




Comments