Draft Perjanjian Jual Beli Perusahaan

Berikut di bawah ini adalah contoh draft perjanjian jual beli perusahaan. Draft perjanjian jual beli perusahaan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam membuat perjanjian yang berkaitan.

Contoh Draft Perjanjian Jual Beli Perusahaan


PERJANJIAN JUAL BELI PERUSAHAAN



 
 
Pada hari ini, Jum’at, tanggal Sebelas, bulan Desember, tahun Duaribu Sembilan:
 
I. ……………, pengusaha, bertempat di Jakarta, pada Jalan H. Jaenuri, No. 21,
 
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari, oleh karena itu sah mewakili, demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Werdhana, berkedudukan di Jakarta, untuk tindakan merut akta ini – sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran dasarnya – telah mendapat persetujuan dari rapat para pemilik (atau pemegang) saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam risalah rapat yang bersangkutan tanggal 8 Desember 2009, No. 25, yang telah dibuat oleh saya, notaris;
 
Pihak Pertama, selanjutnya disebut Penjual.
  
II. .……………, Pedagang, janda dari almarhum ……………, bertempat tinggal di Jakarta, pada Jl. Meruya Utara No. 33.
 
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku satu-satunya pengurus dengan jabatan / sebutan “Direktur” dari perseroan komanditer yang akan disebutkan di bawah ini, untuk tindakan menurut akta ini – sesuai dengan ketentuan pasal 4 akta pendirian / Anggaran Dasarnya telah mendapat persetujuan dari ……………., bertempat dinggal di Jakarta, Jl. Puri Kembangan, No. 2, selaku salah seorang persero komanditer persero menurut surat persetujuan di bawah tangan tanggal 8 Desember 2009 yang – bermeterai cukup – diletakkan pada minuta akta ini, demikian penghadap ini sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan komanditer CV ………, berkedudukan di Jakarta;
 
Pihak Kedua, selanjutnya disebut Pembeli.
 
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. Penghadap Pihak Pertama dalam tindakannya tersebut di atas, menerangkan bahwa Penjual dengan akta ini telah menjual dan menyerahkan dalam hak milik kepada Pembeli, untuk siapa penghadap Pihak Kedua dalam tindakannya tersebut di atas menerangkan telah membeli dan menerima dalam hak milik penyerahan (atas):
 
PT. ………………… yang sampai hari ini telah dijalankan dan diusahakan oleh Penjual untuk / atas perhitungannya sendiri, di Kedoya, pada Jl. SMA Budi Utomo, No 54;
 
dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
 
 
PASAL 1 : OBJEK PERJANJIAN
 
(1) Dalam jual beli ini termasuk : Administrasi (tata usaha) dan pembukuan, barang-barang inventaris, semua penagihan dan semua hutang dari / terhadap pihak ketiga (derden), yang kesemuanya penting demi kelanjutan / jalannya perusahaan dan yang merupakan bagian (turutan) dari perusahaan tersebut di atas, sesuai dengan 3 (tiga) buah daftar yang bersangkutan, yang setelah dibubuhi materai secukupnya, ditandatangani oleh para penghadap dalam tindakan mereka dan saya, notaris, diletakkan pada minuta akta ini.
(2) Pembeli telah menerima penyerahan segala sesuatunya itu dalam keadaan sebagaimana ternyata pada hari ini dan mengikat diri untuk membayar semua hutang tersebut di atas sebagai hutangnya sendiri pada saatnya, sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang bersangkutan antara Penjual dengan pihak ketiga itu dan selanjutnya menjamin Penjual bahwa Penjual mulai hari ini dibebaskan dari pertanggungjawaban secara apapun atas hutang-hutang tersebut.

 
PASAL 2 : HARGA
 
Harga penjualan dari perusahaan tersebut di atas, yaitu sebesar Rp. 2.582.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh dua juta rupiah), semuanya – tanpa suatu potongan atau kompensasi – telah diterima secara tunai oleh Penjual dari Pembeli pada hari ini sebelum akta ini, dan (sehingga) akta ini oleh Penjual dan Pembeli dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansinya.

 
PASAL 3 : PENYERAHAN
 
(1)
-
Penjual berjanji dan oleh karena itu mengingatkan diri untuk berusaha agar pemilik persil di mana perusahaan yang dijual dan dibeli menurut akta ini dapat menyetujui untuk terus ditempati oleh Pembeli sampai selama 1 (satu) bulan, terhitung mulai hari ini, sesuai dengan kontrak yang bersangkutan yaitu di bawah tangan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan pemilik persil tersebut, yaitu Tuan………………, petani, bertempat tinggal di Jakarta, Jl. Bunga Rampai, No. 12.
-
Kontrak tersebut di atas telah diketahui isinya oleh Pembeli, sehingga para penghadap (Penjual dan Pembeli) menganggap tidak perlu untuk menjelaskan lebih lanjut dalam akta ini.
(2)
Pembeli berjanji dan karena itu mengikatkan diri untuk membayar uang sewaan yang bersangkutan tepat pada waktunya sebagaimana telah dijanjikan dalam kontrak itu.

 
PASAL 4 : KETIDAK SETUJUAN PEMILIK
 
(1) Apabila Tuan ........... tersebut di atas sebagai pemilik (yang menyewakan) persil tersebut di atas karena sesuatu alasan tidak menyetujui ditempatinya persil itu oleh Pembeli walaupun dalam kontrak itu Penjual sebenarnya berhak untuk menyewa dan menempatinya sampai tanggal 31 Desember 2013 maka perjanjian ini dengan sendirinya / karena hukum batal, sehingga tanpa diperlukan teguran atau pernyataan lalai secara apa dan bagaimanapun, Penjual segera, yaitu dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah terjadinya penolakan dari Tuan .......... termaksud, mengembalikan semua uang penjualan yang telah diterimanya dari Pembeli tersebut dalam pasal 2 di atas, ditambah dengan uang ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Apabila hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini terjadi, maka bersamaan waktunya dalam ayat (1) pasal ini terjadi, harga penjualan oleh Penjual kepadanya itu, Pembeli berkewajiban untuk menyerahkan kembali dalam hak milik apa yang telah dibeli dan diterimanya dari Penjual berdasarkan akta ini, dengan keharusan pula untuk memperhitungkan jumlah uang yang oleh Pembeli diterima dari para debitur dan pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan kepada para kreditur perusahan tersebut.

 
PASAL 5 : LARANGAN DAN DENDA
 
(1) Penjual dilarang untuk dalam waktu 2 (dua) tahun (turut) membuka atau menjalankan atau mengusahakan perusahaan yang sama atau mirip dengan perusahaan yang dijualnya menurut akta ini, baik langsung atau tidak langsung, baik mengerjakannya sendiri maupun menyuruh orang lain atau memodalinya.
(2) Jika Penjual melanggar ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, maka sebagai sangsinya, tanpa diperlukannya pengurangan atau pernyataan lalai dengan cara apapun tanpa melalui Pengadilan, Penjual harus membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap pelanggaran termaksud.

 
PASAL 6 : WAKTU PEMINDAHTANGANAN
 
Pengambilan oper (pengoperan) perusahaan dan segala tuntutannya tersebut di atas dianggap telah terjadi pada hari ini, yaitu pada waktu penandatanganan akta ini.

 
PASAL 7 : FORCE MAJEURE
 
1. Force majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya dibidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
2. Terhadap pembatan akibat Force Majeure, Penjual dan Pembeli sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

 
PASAL 8 : PENYERAHAN
 
Penjual berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri, demikian berkewajiban, untuk memberi penerangan kepada Pembeli mengenai segala sesuatu yang menyangkut perusahaan serta turutannya, baik yang bertalian dengan para langganan, rekanan (leveranciers) ataupun lainnya, yang diperlukan demi lancarnya usaha Pembeli dalam mengelola perusahaan tersebut.

 
PASAL 9 : PENYELESAIAN PERSELISIHAN
 
(1) Semua perselisihan (sengketa) berupa apapun – tanpa pengecualian – yang timbul dalam / karena perjanjian ini, baik urusan hakim (juridis) maupun fakta (kenyataan), tidak akan diajukan ke Pengadilan atau diputuskan oleh Hakim, melainkan akan ditentukan oleh 3 (tiga) orang juru damai (pendamai) yang merupakan putusan tertinggi, sehingga oleh karena itu putusan perdamaian ini tidak dapat dibantah lagi.
(2) Suatu perselisihan itu ada (terdapat), apabila salah satu pihak memang menyatakan demikian.
(3) Setiap pihak (Penjual dan Pembeli) hendaknya mengangkat satu orang juru damai, sedangkan kedua orang juru damai yang telah diangkat itu bersama-sama akan mengangkat juru damai yang ketiga sebagai ketuanya.
(4) Para juru damai itu akan bertindak dalam memutuskan perselisihan yang bersangkutan dengan jujur dan adil, tanpa sangat terikat pada peraturan hukum yang berlaku, melainkan mengutamakan kepentingan dari dan dapat dapat diterima baik oleh pihak-pihak yang berselisih.
(5) Tata cara (prosedur) bagaimana cara melangsungkan perdamaian itu akan ditetapkan oleh para juru damai itu sendiri.
(6) Para juru damai harus menyatakan putusannya itu dalam waktu 1 (satu) minggu terhitung mulai tanggal diterimanya pengangkatan mereka semua itu.
(7) Honorarium untuk para juru damai itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penjual dan Pembeli, masing-masing untuk ½ (setengah)-nya.

 
PASAL 10 : BIAYA
 
Biaya untuk menyelesaikan akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pembeli.

 
PASAL 11 : DOMISILI
 
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan akibat-akibatnya, kedua pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta.

 
PASAL 12 : PENUTUP
 
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian, dibuat rangkap dua bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
 
 
Jakarta, 11-12-2009
 
Pihak Pertama
Pihak Kedua


……………………….


…………………….




Comments