Draft Perjanjian Jual Beli Saham

Berikut di bawah ini adalah 2 contoh draft perjanjian jual beli saham. Draft perjanjian jual beli saham ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan Anda dalam membuat perjanjian yang terkait.


PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM
(CONTOH 1)


Pada hari ini tanggal 11 Desember 2009 di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Tuan …………………., pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta,
selanjutnya disebut juga Pihak Pertama.

  1. Tuan …………………., pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta,
selanjutnya disebut juga Pihak Kedua.

Menerangkan bahwa Pihak Pertama dengan ini telah menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan telah membeli dari Pihak Pertama :

30 (tiga puluh) saham, masing-masing bernilai nominal sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), semua terdaftar atas nama dan dimiliki oleh Pihak Pertama dalam perseroan terbatas PT. ……………………………. berkedudukan di Jakarta, lengkap dengan talon dan tanda-tanda devidennya.

Masing-masing pihak menerangkan, bahwa satu sama lain telah mengetahui benar-benar tentang saham-saham yang dijual/dibeli dengan akta ini dan karenanya tentang hal itu tidak perlu dijelaskan lebih lanjut dalam kata ini.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya menerangkan, bahwa jual/beli saham-saham tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), jumlah mana Pihak Pertama menerangkan telah menerima penuh dari Pihak Kedua, untuk penerimaan mana akta ini berlaku sebagai kuitansinya, dan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


PASAL 1

Jual beli ini terjadi sejak hari ini, karena itu terhitung mulai hari ini Pihak Kedua telah menjadi pemilik sah dari dan berhak sepenuhnya atas saham yang dijual/dibeli dengan akta ini.

Semua keuntungan termasuk hasil-hasil dan semua ke-rugian dan risiko serta pajak-pajak dan beban-beban lainnya tentang saham-saham tersebut terhitung mulai hari ini menjadi milik atau dipikul dan harus dibayar oleh Pihak Kedua.


PASAL 2

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menanggung kepada Pihak Kedua bahwa :
  1. Pihak Pertama berhak sepenuhnya atas (dan adalah satu-satunya yang berhak untuk menjual) saham-saham yang dijual/dibeli dengan akta ini dan baik sekarang maupun dikemudian hari, Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atas (atau turut memiliki) saham-saham itu.
  2. Saham-saham tersebut telah dibayar lunas dan diserahkan dalam keadaan, tidak terlibat dalam sengketa, tidak digadaikan atau dipertanggungkan secara bagaimanapun juga.


PASAL 3

Kedua belah pihak menerangkan telah mengetahui bahwa surat-surat saham yang dijual/dibeli dengan akta ini belum di-keluarkan oleh perseroan terbatas tersebut.

Dengan ini Pihak Pertama memberi kuasa kepada Pihak Kedua, kuasa mana tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :


……………..………. UNTUK ……………..……….

  1. menerima surat-surat saham yang dijual/dibeli dengan akta ini dari perseroan terbatas segera setelah perseroan terbatas tersebut mengeluarkan surat-surat saham tersebut dan untuk itu memberi tanda penerimaan seperlunya;
  2. mewakili Pihak Pertama seluas-luasnya dalam segala hal, urusan, dan keadaan bagaimanapun juga mengenai balik nama saham-saham yang dijual/dibeli dengan akta ini ke atas nama Pihak Kedua, dan tentang hal itu atas nama Pihak Pertama melakukan segala tindakan yang diperlukan, tiada satupun yang diperlukan, tiada satu pun yang dikecualikan.


PASAL 4
  1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
  2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.


PASAL 5
 
Biaya-biaya yang timbul dari jual beli ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.


PASAL 6
 
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Dibuat di: Jakarta
Pada tanggal: 10 Desember 2009


PEMBELI

PENJUAL



 …………….

.…………….


Kami yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai para pemilik saham-saham lainnya dalam perseroan terbatas PT. ……………………………. tersebut setelah diberi kesempatan yang diberitahukan oleh Direktur perseroan terbatas tersebut, tidak ingin menggunakan hak utama kami untuk membeli saham-saham yang dijual/dibeli dengan akta ini, yang diberikan dalam pasal 7 ayat (1) Anggaran Dasar perseroan tersebut :

  • Saksi 1

  • Saksi 2

  • Saksi 3




PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM
(CONTOH 2)


Pada hari ini, Jumat, tanggal Sebelas, bulan Desember, tahun Duaribu Sembilan, telah diadakan Perjanjian Jual Beli Saham oleh dan antara:

1. Nama : …………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..

Dalam hal ini bertindak berdasarkan jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. ………………………… berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
 
2. Nama : …………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..

Dalam hal ini bertindak bertindak atas diri sendiri, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
  1. Pihak Pertama selaku pemilik/pemegang 50 % (limapuluh persen) saham dalam perseroan terbatas PT. ………………………… dan dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. …………………………  berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tanggal 03-12-2007 (Tiga Desember Duaribu Tujuh) Nomor 4 (empat) dibuat di hadapan Notaris ……………….. SH, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 05-01-2008 (Lima Januari Dua-ribu Delapan) Nomor: xxx.
  2. Bahwa Pihak Pertama untuk melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya di dalam perseroan terbatas yang akan disebut, telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham. Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama: 20% (duapuluh persen) saham dalam Perseroan Terbatas PT. …………………………, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal 03-12- 2007 (Tiga Desember Duaribu Tujuh) Nomor 4 (empat) dibuat di hadapan Notaris ……………….. SH, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 05-01- 2008 (Lima Januari Duaribu Delapan) Nomor: xxx.
  3. Jual-beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp 500.000.000 (limaratus juta Rupiah), jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh Pihak Pertama, pada saat akta ini di-tandatangani. Dan, untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kuitansi. Dan, jual-beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1 : Penyerahan
  1. Mulai hari ini Pihak Kedua menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya, dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan risiko adalah kepunyaan Pihak Kedua;
  2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua.


PASAL 2 : Jaminan

Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua:
  1. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual-beli ini;
  2. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu utang, pun tidak disita;
  3. bahwa Pihak Kedua akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu.


PASAL 3 : Bentuk Objek

Apa yang dijual dalam Perjanjian ini telah diterima oleh Pihak Kedua berupa recipis.


PASAL 4 : Kuasa
  1. Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu, bila telah dicetak diberikan kepada Pihak Kedua, lalu dibalik atas nama Pihak Kedua. Dan, untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya Pihak Kedua diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.
  2. Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah-pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilaku-kan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apa pun juga.


PASAL 5 : Force Majeure
  1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
  2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.


PASAL 6 : Domisili Hukum

Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memiliki tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta.


PASAL 7 : Penutup

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal Perjanjian ini, dengan dihadiri oleh ………..……… dan …………………..., sebagai saksi-saksi.


Jakarta, 11-12-2009


PEMBELI

PENJUAL



 …………….

.…………….



SAKSI-SAKSI :
    • ………………..
    • ………………..


Comments