Draft Perjanjian Gadai Bangunan

PERJANJIAN GADAI BANGUNAN



Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu sembilan, telah diadakan perjanjian gadai bangunan oleh dan antara :

1. Nama : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………..

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut Pihak Pertama

2. Nama : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………..

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut Pihak Kedua

Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian gadai bangunan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


PASAL 1 : OBJEK PERJANJIAN
  1. Pihak Kedua menggadaikan sebuah bangunan kepada Pihak Pertama sebagaimana Pihak Kedua bersedia untuk menerima gadai tersebut.
  2. Benda yang digadai oleh PIhak Kedua kepada Pihak Pertama berupa sebuah bangunan bersertifikat Hak Milik Nomor xxxx yang terletak di wilayah Jakarta Barat, dengan luas tanah berdasarkan PBB 150 m² (seratus lima puluh meter persegi), dan luas bangunan 110 m² (seratus sepuluh meter persegi).


PASAL 2 : KEPEMILIKAN
Pihak Kedua menyatakan bahwa bangunan yang digadaikan merupakan milik pribadi dari Phak Kedua dan jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah berupa sertifikat bangunan yang asli.
PASAL 3 : KEWAJIBAN

Pihak Pertama telah menyerahkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagai nilai gadai dari bangunan tersebut dan atas seluruh uang tersebut Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua ribu Dua.


PASAL 4 : KETIDAKMAMPUAN MENEBUS

Apabila Pihak Kedua selama jangka waktu tertentu yang diperjanjikan tidak membayar bunga, maka Pihak Pertama akan mengadakan lelang untuk barang yang digadaikan oleh Pihak Kedua, tanpa meminta persetujuan dari Pihak Kedua dan Pihak Kedua tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.

PASAL 5 : PERPANJANGAN JANGKA WAKTU

Apabila Pihak Kedua memperpanjang masa gadai bangunan karena Pihak Kedua belum dapat melunasi pinjaman kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak untuk memperpanjang masa gadai dengan PIhak Pertama tanpa ada unsur pelelangan barang yang digadai oleh Pihak Kedua.


PASAL 6 : FORCE MAJEURE
  1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa diluar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya dibidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan diluar kemampuan manusia.
  2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.


PASAL 7 : SYARAT PENEBUSAN

Pihak Kedua dapat menebus bangunan yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

PASAL 8 : SANKSI DAN DENDA        
  1. Pihak Kedua akan dikenakan sanksi oleh Pihak Pertama, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh Pihak Pertama apabila telah jatuh tempo.
  2. Pihak Kedua akan dikenakan sanksi yang lebih berupa penjualan bangunan yang digadaikan apabila Pihak Kedua dengan sengaja lalai untuk melakukan pembayaran.


PASAL 9 : PERSELISIHAN

Jika terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah untuk mufakat, apabila kata mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak setuju untuk meyelesaikan masalah secara hukum.


PASAL 10 : PENUTUP

Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Dalam kaitannya dengan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Dibuat di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Desember 2009


Pihak Pertama

Pihak Kedua



……………..........

…………….......


SAKSI-SAKSI :
    • ..................
    • ..................


Comments